Nelayan Sumut minta pemerintah tindak pengguna pukat trawl
Merdeka.com - Nelayan di Sumatera Utara (Sumut) mengeluhkan masih maraknya operasional pukat trawl di wilayah ini. Mereka mendesak pemerintah bertindak tegas memberantas alat tangkap perusak ekosistem, termasuk cantrang.
Desakan itu disampaikan sekitar seribu nelayan yang bernaung di bawah bendera Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI). Mereka berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (5/2).
Para nelayan yang berasal dari sejumlah daerah, Langkat, Belawan, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Asahan, Batu Bara, dan Tanjung Balai ini bergantian berorasi. Mereka menyampaikan keluhannya mengenai masih maraknya operasional pukat trawl di pantai timur Sumatera Utara.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
-
Bagaimana nelayan menangkap Ikan Tuhuk? Biasanya, para nelayan menangkap dengan cara memancing, apabila menggunakan jaring justru meruskanya.
-
Kapan nelayan Pantura mulai terdampak? Pada tahun 1743 Masehi, daerah pesisir pantai utara Jawa yang sebelumnya masuk wilayah kekuasaan Kerajaan Mataram Islam mulai dikuasai VOC.
-
Kenapa BMKG meminta nelayan waspada? BMKG lantas meminta para nelayan yang mencari ikan agar waspada karena gelombang tinggi ini berpotensi menimbulkan kecelakaan laut.
-
Di mana nelayan Pantura melaut? Mereka tetap berlayar di zona-zona tangkap tradisional mereka dan mempertahankan metode penangkapan ikan yang sudah dijalankan sejak dahulu.
-
Bagaimana cara warga menangkap ikan? Mereka hanya diperkenankan menangkap ikan menggunakan tangan dan jaring.
"Kami meminta agar pemerintah bisa membersihkan pukat-pukat trawl yang ada di laut karena sangat menyengsarakan nelayan tradisional yang menangkap ikan," ujar Syawaludin Pane, Ketua Masyarakat Nelayan Kabupaten Batu Bara.
Nelayan menyatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016, pukat trawl merupakan salah satu alat tangkap yang dilarang. Namun masih banyak yang dibiarkan beroperasi.
"Ini tidak bisa dibiarkan. Kami mendesak agar pukat trawl segera ditertibkan ini jelas-jelas merusak lingkungan dan mematikan kami para nelayan tradisional," ucap Syawaludin.
Kelonggaran yang diberikan pemerintah dengan memperbolehkan alat tangkap cantrang secara terbatas bagi nelayan di wilayah Pantai Utara Jawa, tidak lantas menjadi pembenaran bagi operasional alat tangkap sejenis di daerah lain. Aparat tetap harus menindak penggunaan pukat trawl.
Operasional pukat trawl dan sejenisnya di Sumatera Utara terbukti dengan masih ditemukannya operasional pukat trawl di laut. Bahkan pada pertengahan bulan lalu kelompok nelayan Batu Bara mengamankan 6 unit di antaranya.
Dalam aksi unjuk rasa ini, nelayan memblokade jalan di depan kantor DPRD Sumut. Arus lalu lintas pun dialihkan ke jalan sekitarnya.
Perwakilan nelayan diterima sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara. Mereka berjanji menyampaikan tuntutan para nelayan kepada pemerintah dan aparat terkait.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaCuaca buruk menyebabkan gelombang tinggi di perairan Tasikmalaya, Satpolairud minta nelayan tak melaut dulu.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaMenjadi nelayan merupakan sebuah profesi yang memiliki resiko., tidak jarang harus berjumpa dengan badai di tengah laut.
Baca SelengkapnyaAturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.
Baca SelengkapnyaSaat terjaring pukat, hiu itu tidak melawan, malah tampak seperti bermain-main dengan nelayan.
Baca SelengkapnyaMereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaSebelumnya warga sudah sempat memperbaiki jalan tersebut, namun akhirnya rusak kembali.
Baca Selengkapnya