New Normal, Ojek Online & Konvensional Tetap Dilarang Bawa Penumpang
Merdeka.com - Sejak Maret ojek online atau konvensional tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang guna memutus mata rantai Covid-19. Nantinya di era new normal atau kenormalan baru ojek online pun tetap tidak boleh beroperasi mengangkut penumpang.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Menteri Dalam Negeri tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Coronavirus Disease 2019 bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah nomor 440-830/2020.
Dalam aturan tersebut ojek online atau konvensional masih tetap tidak diperbolehkan beroperasi. Hal tersebut tertulis dalam terkait protokol transportasi publik.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
-
Bagaimana peraturan tentang APK di angkutan umum? Larangan pemasangan alat kampanye pada angkutan umum tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Bagaimana penumpang itu tetap taat aturan? Meski kekecilan, penumpang tersebut terlihat tetap taat aturan dan tidak melepas helmnya saat berada di jalan raya.
-
Bagaimana KAI Commuter menjaga kesehatan penumpang? KAI Commuter secara rutin melakukan pembersihan setelah rangkaian kereta selesai berdinas. Pembersihan juga dilakukan oleh petugas On Trip Cleaning Service selama di dalam perjalanan kereta.
-
Apa yang dilarang terkait APK di angkutan umum? Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melarang pemasangan APK pada angkutan umum karena menganggu estetika serta kenyamanan pengendara dan pejalan kaki.
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," tulis dalam peraturan tersebut.
Sementara dalam aturan tersebut kendaraan umum boleh beroperasi namun harus mematuhi protokol kesehatan. Tidak hanya itu, pengelola juga diwajibkan memantau pelaksanaan antrean penumpang hingga kebersihan sarana dan prasarana.
Selanjutnya penumpang di semua jenis kendaraan angkutan umum wajib mencuci tangan, serta membersihkan bagian tempat duduk dan mengatur jarak. Kemudian setiap saat penumpang juga harus menggunakan masker.
Selanjutnya, pengelola harus mulai menggunakan mekanisme pembayaran tanpa uang tunai. Hal tersebut diharapkan akan meminimalkan risiko penularan.
Tidak hanya itu, lembaga dan atau pihak berwenang yang ditugaskan untuk mengelola pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, pelabuhan, dan sejenisnya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Mulai dari pelaksanaan tindakan keselamatan dan akan mempertimbangkan langkah-langkah khusus. Yaitu menyusun protokol kesehatan masyarakat di bandara, pelabuhan, pemeriksaan wajib suhu tubuh untuk semua penumpang yang datang dan berangkat; karantina wajib untuk semua penumpang yang tiba. Serta menyusun database informasi untuk pelacakan kontak.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPenggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker
Baca SelengkapnyaPihaknya mengaku tak segan untuk menindak secara tegas terhadap oknum-oknum yang dianggap merugikan pengguna maupun mitra pengemudi.
Baca Selengkapnyasyarat ini berlaku untuk semua jenis kendaraan mulai dari motor, mobil, bus, hingga truk
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca Selengkapnya