Novel Baswedan Minta Presiden Jokowi Turun Tangan Benahi Penegakan Hukum
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan untuk membenahi sistem peradilan tanah air. Hal tersebut berkaca dari proses persidangan kasus penyerangan terhadap dirinya.
"Ini harusnya menjadi perhatian Pak Presiden. Karena kita paham negara kita adalah presidensial tentunya kekuasaan di bawah presiden. Oleh karena itu saya mengatakan hal ini dengan sungguh-sungguh dalam rangka menjaga harkat dan martabat presiden," kata dia, dalam webinar, Rabu (16/6).
"Saya tidak ingin tercatat dalam sejarah bahwa penegak hukum , berjuang untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk memberantas korupsi, diserang berkali-kali, diakal-akali diolok-olok dengan proses-proses formal dan itu dilakukan di depan publik," imbuh dia.
-
Bagaimana Paspampres menjalankan tugasnya? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
-
Siapa yang mengawasi kinerja Kemenkumham? Pada dasarnya, lanjut Yasonna, Tuhan Yang Maha Kuasa dan juga masyarakat mengawasi kita, sekecil apapun gerak-gerik kita terus dipantau.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
-
Apa itu Banpres? Kasus korupsi bantuan Presiden itu bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap bantuan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.
-
Dimana Paspampres bertugas? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
Presiden dengan aparatur yang ada serta bidang-bidang pengawasan yang ada di bawahnya tentu bisa melakukan pembenahan terhadap penegakkan hukum di Indonesia.
"Beliau bisa memperbaiki ini. Kalau ditunggu sampai selesai putusan itu sudah ranahnya sudah yudikatif. Tapi sampai tuntutan ini adalah ranah presiden. Karena itu saya berharap presiden saya, presiden Indonesia, Pak Jokowi, ini mau bersikap," ungkap Novel.
Menurut dia, permintaan tersebut bukan karena dirinya merupakan dalam kasus ini. Lebih dari itu, pembenahan terhadap penegakkan hukum di Indonesia harus dilakukan demi melindungi hak-hak seluruh warga negara.
"Ini adalah masalah yang sangat serius. Abaikan saja. Anggap saja korbannya bukan saya. Saya maafkan, dibebaskan nggak apa-apa tapi faktanya jangan dimanipulasi. Sidangnya jujur lah," jelas dia.
"Kalau fakta dan bukti dimanipulasi diakali lalu bagaimana kita untuk menatap wajah hukum kita. Saya harus marah melihat itu. Saya sebagai warga negara sebagai orang hukum saya marah melihat situasi itu walaupun saya nggak emosional. Saya terserah. Kalau terjadi kepada orang lain bagaimana? Saya aparatur dibegitukan. dikerjai, seperti diabaikan. Bagaimana dengan masyarakat umum," tambah Novel.
Menurut dia, negara abai dalam proses penyelesaian kasusnya. Hal itu dapat dilihat dari tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada dua terdakwa. Pada dasarnya, tegas Novel, hak warga negara dalam persidangan diwakili oleh JPU. Hal inilah yang seharusnya dijunjung tinggi.
"Hak saya diwakili oleh Jaksa penuntut umum yang dia mewakili negara karena kewajiban untuk menjaga hak-hak warga negara. Saya sebagai warga negara, hak saya sebagai korban, itu yang dipegang Jaksa penuntut umum," paparnya.
Sayangnya, dalam proses persidangan haknya sebagai korban tidak diperjuangkan oleh JPU yang merupakan representasi negara dalam membela hak korban.
"Dalam proses ada pengabaian, ada manipulasi, dan itu faktanya disampaikan dengan terang. Kami korban telah berupaya dengan sungguh-sungguh untuk menyajikan bukti-bukti untuk membantu menjelaskan dengan sangat jelas tapi ternyata penyimpangannya dilakukan dengan terang benderang," tandas Novel.
Tanggapan Laode M Syarif Soal Tuntutan JPU
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif membantah dasar dipakai di balik tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Sebagaimana diketahui, JPU menjatuhkan tuntutan satu tahun penjara kepada dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Dua terdakwa ini dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
Pendasaran yang dia bantah, yakni tuntutan rendah yang diberikan JPU, karena tindakan dua terdakwa tersebut menyerang novel sebagai personal. Menurut dia, pendasaran tersebut tidak relevan dalam penerapan pasal yang menjerat dua terdakwa.
“Itu pun nggak relevan untuk penerapan pasal. Dia mau menyerang institusi, maupun menyerang pribadi pasalnya sama saja," kata dia, dalam webinar, Rabu (16/6).
Dia pun menegaskan hak hidup setiap warga negara merupakan hak yang dilindungi oleh UUD 1945. Hak itu tidak ada kaitannya dengan status seseorang. Karena itu, tidak ada dikotomi dalam antara serangan personal atau serangan terhadap institusi.
“Jadi tidak boleh kalau menyerang institusi, maka dia dobel hukumannya. Kalau dia karena tidak suka Mas Novel sebagai pribadi, maka dia lebih rendah. Tidak. Itu hak hidup. Hak itu dilindungi UUD. Jadi nggak boleh,” tegas Laode.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingatkan tegas para jaksa, termasuk Polri dan KPK, agar tidak ada lagi anggotanya mempermainkan hukum.
Baca SelengkapnyaPidato yang dimaksud yakni komitmen Ketua Umum Partai Gerindra terhadap pemberantasan korupsi sebagai salah satu prioritas utama pemerintahannya.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut tiga, Mahfud MD mengungkap pesan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ketika memilihnya sebagai cawapres.
Baca SelengkapnyaBudi mengatakan tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan yang luar biasa serta dapat menghambat pembangunan
Baca Selengkapnya"Saya memperoleh laporan di tahun 2023 Mahkamah Agung berhasil memutus hingga 99,47 persen perkara."
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Anies terkait rencananya mengenai lembaga kepolisian terpilih menjadi presiden di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan meminta para pakar hukum tata negara memberi pandangan terkait pernyataan Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaJanji itu merupakan bagian dari komitmen Prabowo untuk memperkuat hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan inovasi penyelesaian perkara bukan hanya dengan mengadopsi teknologi baru, namun juga perspektif dan sensitivitas.
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, sikap seorang pemimpin dapat mempengaruhi kinerja jajaran yang ada di bawahnya.
Baca Selengkapnya