Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nurhadi Pakai Duit Suap Untuk Berlibur, Renovasi Rumah dan Beli Barang Mewah

Nurhadi Pakai Duit Suap Untuk Berlibur, Renovasi Rumah dan Beli Barang Mewah Nurhadi diperiksa KPK. ©2020 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiono menerima suap Rp45,7 miliar, dari pengurusan perkara sengketa PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Uang suap itu kemudian digunakan Nurhadi untuk berlibur ke luar negeri.

"Antara tanggal 19 Juni 2015 sampai dengan tanggal 22 Juli 2015 untuk berlibur ke luar negeri sejumlah Rp598.016.150," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan Nurhadi dan Rezky di Pengadilan Tipikor, Kamis (22/10).

Tidak hanya untuk plesir ke luar negeri, jaksa juga mengungkap uang suap dimanfaatkan Nurhadi dan Rezky untuk membiayai renovasi rumah. Bajet yang digelontorkan untuk renovasi sebesar Rp2,6 miliar.

Selain itu, keduanya melakukan pembelian mobil Land Cruiser, Lexus, Alphard beserta aksesorisnya dari uang panas tersebut.

"Total nilai pembelian kendaraan roda empat itu sebesar Rp4,6 miliar," ucap jaksa.

Menantu dan mertua itu juga tercatat membeli barang-barang dengan nilai fantastis dalam kurun waktu Mei 2015 hingga Januari 2016.

Beli Hermes

Barang-barang itu berupa tas merk Hermes senilai Rp3,2 miliar, pakaian sejumlah Rp396 juta, dan jam tangan senilai Rp1,4 miliar.

Pemanfaatan uang panas yang diperoleh dari PT MIT digunakan Nurhadi untuk membayar utang sebesar Rp10,9 miliar. Kemudian, keduanya juga menggunakan uang untuk kepentingan lainnya sejumlah Rp7,9 miliar.

Catatan lain dari penggunaan uang suap itu seperti membeli lahan sawit di Padang Lawas, Sumatera Utara, senilai Rp2 miliar, mentransfer ke istri Nurhadi, Tin Zuraida, total Rp1,3 miliar, tarik tunai Rp7,4 miliar serta menukarkan dengan mata uang asing sebanyak Rp4,3 miliar.

Mertua dan menantu itu didakwa menerima uang suap dari Hiendra Soenjoto sebagai Direktur Utama PT MIT. Kepada Nurhadi, Hiendra meminta tolong untuk mengupayakan penanganan perkara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) serta Azhar Umar.

Perbuatan itu dilakukan sepanjang 2014 hingga 2016.

Atas tindakan tersebut, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Foya-Foya Pejabat MA Pakai Uang Gratifikasi, Sewa Helikopter Keliling Bali Bareng Windy Idol
Foya-Foya Pejabat MA Pakai Uang Gratifikasi, Sewa Helikopter Keliling Bali Bareng Windy Idol

Hasbi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp630.844.400.

Baca Selengkapnya
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura

Kepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara
FOTO: Ekspresi Hasbi Hasan, Terdakwa Suap dan Gratifikasi Pengurusan Perkara di MA Tertunduk Lesu Setelah Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim memvonis mantan Sekretaris MA itu dengan hukuman enam tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbu Hasan, KPK Panggil Menas Erwin Djohansyah
Usut Dugaan Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Hasbu Hasan, KPK Panggil Menas Erwin Djohansyah

"Hari ini Senin (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU atas Tersangka HH (Mahkamah Agung)," ucap Jubir KPK

Baca Selengkapnya
KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan
KPK Hadirkan Selebgram Riris Riska dan Windy Idol dalam Sidang Hasbi Hasan

Tim jaksa akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Riris Riska Diana, Windy Yunita Bastari, Rinaldo Septariando, dan Noriaty

Baca Selengkapnya
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem
Gelapkan Dana Desa, Mantan Kades di Tangerang Bikin Proyek Fiktif untuk Dugem

Hudori jadi tersangka tindak pidana korupsi anggaran dana desa senilai Rp1,3 miliar.

Baca Selengkapnya
Kompaknya Rafael Alun & Istri Samarkan 'Duit Haram', Beli Rumah Mewah di Simprug Golf Rp5,75 M
Kompaknya Rafael Alun & Istri Samarkan 'Duit Haram', Beli Rumah Mewah di Simprug Golf Rp5,75 M

Jaksa mengungkap, penerimaan uang melalui PT ARME dalam kurun waktu 15 Mei 2002 sampai dengan 30 Desember 2009 sebesar Rp12.802.566.963,00.

Baca Selengkapnya
Jaksa Sebut Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Liburan ke Bali Pakai Helikopter Ditemani Windy 'Idol'
Jaksa Sebut Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Liburan ke Bali Pakai Helikopter Ditemani Windy 'Idol'

Terdakwa menerima fasilitas perjalanan keliling Bali menggunakan helikopter senilai Rp7.500.000.

Baca Selengkapnya
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU
Selain Suap dan Gratifikasi, KPK Jerat Eks Sekretaris MA dengan Pasal TPPU

KPK memastikan tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Periksa Rachland Nashidik, KPK Cecar soal Kedekatan dengan Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Periksa Rachland Nashidik, KPK Cecar soal Kedekatan dengan Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Rachland Nashidik yang merupakan politikus Demokrat diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
Majikan Liburan ke Dieng, ART di Tangerang Panggil Temannya 'Colong' Duit Rp200 Juta hingga Emas Ratusan Gram
Majikan Liburan ke Dieng, ART di Tangerang Panggil Temannya 'Colong' Duit Rp200 Juta hingga Emas Ratusan Gram

Tepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang, Sabtu (14/9) malam.

Baca Selengkapnya