Nurul Ghufron, Dekan Jadi Capim KPK yang Dicecar Soal LHKPN
Merdeka.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron lolos menjadi 10 besar Calon Pimpinan (Capim) KPK. Pria kelahiran Madura, 22 September 1974 ini merupakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember yang sudah menjabat selama 2 periode. Ia adalah lulusan Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung.
Ia sering menjadi saksi ahli hukum di persidangan dan memiliki pengalaman sebagai pengacara.
"Kebetulan saya juga memiliki pengalaman dan pendidikan di bidang pemberantasan korupsi. Saya juga bagian dari civitas akademika Unej yang punya kesempatan yang sama dengan dosen-dosen lain," ujarnya.
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK? Dalam upaya gugatan yang diajukan oleh Ghufron yakni berkaitan dengan aturan Dewas KPK yang tidak bisa lagi mengenakan sanksi etik ketika pelanggaran etik yang dilaporkan ke sudah kedaluwarsa.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan. 'Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit,' Ghufron menandaskan.
-
Bagaimana KPK menanggapi laporan Nurul Ghufron? KPK soal Nurul Ghufron Laporkan Dewas ke Mabes Polri: Putusan Pribadi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut laporan Ghufron ke Polri merupakan keputusan yang bersangkutan sendiri. Dia menegaskan tidak ada sangkut pautnya dengan lembaga antirasuah. 'Persoalan antara Pak Nurul Gufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Pelanggaran etik apa yang dilakukan Nurul Ghufron? Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron telah melanggar kode etik sebagai insan KPK dengan mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.
-
Bagaimana Nurul Ghufron berusaha menghindari sanksi etik? Setelah dua proses itu gugur, Dewas KPK tinggal melanjutkan sidang etik Nurul Ghufron yang diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya yang membantu proses mutasi salah seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.
-
Pelanggaran kode etik apa yang dilakukan Nurul Ghufron? Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas ikut campur proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian.
Tidak hanya menjadi Capim KPK, ia juga menjadi calon Rektor Universitas Jember (Unej) Jawa Timur pada waktu hampir bersamaan, sesuai dengan yang tertera di dokumen Bakal Calon Rektor (Bacarek) yang diumumkan Panitia Penjaringan Pilrek Unej. Menurutnya, ini adalah hal biasa.
"Sebagai kader bangsa, saya punya kesempatan yang sama untuk memenuhi syarat tersebut. Ini adalah hal yang biasa, toh sama-sama masih dalam tahap pencalonan semua," ujar Ghufron saat dikonfirmasi di kampus Unej.
Saat uji publik, ia ditanya mengenai kelalaian menyerahkan LHKPN, penggunaan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi dan plagiarisme. Mengenai LHKPN, ia menyatakan ada kendala karena anak pertamanya sudah dewasa sehingga ada kendala surat kuasa untuk rekening anaknya.
Sedangkan masalah fasilitas dinas, ia berkata tidak pernah menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan pribadi.
"Fasilitas dinas yang diberikan oleh negara kepada kami sebagai dekan adalah mobil dinas Toyota, kebetulan mobil dinas kami itu yang saya pakai Senin sampai Sabtu, karena hari Sabtu ada pascasarjana. Seluruhnya kami menggunakan mobil pribadi, saya sendiri punya mobil pribadi, istri saya punya mobil pribadi karena kami sama-sama dosen," jawabnya.
Untuk plagiarisme, ia menegaskan tidak pernah melakukannya. "Tidak pernah sampai sekarang tidak ada," ucapnya.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Siapa Layak Pimpin KPK? Klik disini
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan Dewas KPK pada hari ini, Jumat (27/10/2023).
Baca SelengkapnyaGhufron berdalih mutasi ASN dengan menghubungi eks Sekjen Kementan dengan penyelidikan dugaan korupsi di Kementan dilakukan KPK tidak bisa disangkutpautkan.
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaAli menyebut, laporan Ghufron di Mabes Polri juga telah diketahui oleh pimpinan KPK lainnya.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan Dewas KPK ke Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca Selengkapnya"Kita negara hukum, ada masalah, semua masalah sudah dikoridor secara hukum," ujar Ghufron
Baca SelengkapnyaAnggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dirinya memang benar dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron melapor beberapa anggota Dewas KPK ke Bareskrim
Baca SelengkapnyaSelain membuat laporan ke Bareskrim Polri, Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan judicial review di Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaAlbertina diduga menyalahgunakan wewenang yang meminta hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaSidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Buat Nota Pembelaan Buntut Bantu Mutasi ASN di Kementan
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Dewas KPK menunda sidang Etik Ghufron lantaran yang bersangkutan tidak hadir
Baca Selengkapnya