Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Dua Maling Motor
Merdeka.com - Aksi dua tersangka pencuri sepeda motor di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, terbongkar setelah anggota Tim Buru Sergap menyamar menjadi calon pembeli sepeda motor hasil curian itu.
"Satu orang ditangkap di Sampit, sedangkan satu orang lainnya kami tangkap di Kabupaten Seruyan. Kami masih mendalami kasus ini karena ternyata mereka sudah beberapa kali beraksi," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani didamping Kasat Reskrim AKP Gede Agus Putra Atmaja di Sampit, dilansir Antara, Kamis (13/1).
Dua tersangka itu adalah M dan MN yang tinggal di Sampit. Keduanya beraksi pada Kamis (6/1) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman km 13 Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa yang mengajak JM mencuri motor? Peristiwa itu bermula saat pelaku berkeluh kesah dengan temannya, SA (DPO), yang kebingungan membayar sewa traktor. Bukannya meminjami uang, SA justru mengajak pelaku mencuri sepeda motor.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kenapa JM mencuri motor? Tersangka berdalih punya utang sewa traktor, lalu mau ikut mencuri motor milik tetangganya,“ kata Kasi Humas Polres OKU AKP Budhi.
Saat itu M hendak berangkat mengantar surat lamaran pekerjaan ke sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit. Dia pergi diantar MN menggunakan sepeda motor MN.
Saat melintas di lokasi kejadian, M meminta berhenti dekat sebuah rumah. Ternyata dia melihat sebuah sepeda motor terparkir di samping rumah. Dia kemudian mengambil dan mendorong sepeda motor itu ke pinggir jalan.
Pelaku M merusak stop kontak sepeda motor menggunakan kunci T namun ternyata belum bisa dihidupkan. Dia kemudian membongkar kabel stop kontak hingga sepeda motor bisa dihidupkan dan dibawa kabur.
Sepeda motor itu dibawa pulang dan diganti sebagian warna agar tidak mudah dikenali. M kemudian menyuruh MN menjual sepeda motor hasil curian itu ke Sampit.
Sepeda motor matik yang ditawarkan dengan harga murah yaitu sekitar Rp2 juta itu menimbulkan kecurigaan. Anggota Tim Buru Sergap kemudian berpura-pura menjadi calon pembeli.
Setelah bertemu dengan MN di sebuah bengkel di Kelurahan Baamang Barat, MN tak berkutik dan hanya bisa pasrah ketika polisi menangkapnya pada Senin (10/1). Pengembangan dilakukan dan polisi kemudian menangkap M di sebuah tempat di Kabupaten Seruyan.
"Setelah diinterogasi, ternyata sebelumnya mereka berdua ini diduga juga mencuri sepeda motor di beberapa lokasi. Makanya ini terus kami dalami, termasuk menelusuri siapa saja yang membeli sepeda motor curian itu," kata Sarpani.
Kedua tersangka mengaku sebelumnya mencuri sepeda motor di empat lokasi di Sampit yaitu Jalan Sawit Raya Kelurahan Pasir Putih, Jalan Bumi Raya Kelurahan Baamang Barat, Jalan Pelita Barat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Jalan Gajah Mada belakang SPBU Jalan Jenderal Sudirman.
Kedua tersangka mereka mengincar sepeda motor bebek matik karena mudah mencuri dan menjualnya. Selain di Sampit, sepeda motor curian itu dijual hingga ke daerah pelosok kabupaten tetangga seperti Tumbang Manggu Kabupaten Katingan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaDiketahui, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tiga orang.
Baca SelengkapnyaBeruntung, polisi segera datang ke lokasi dan meredam amarah warga. Usai diamankan, kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Kota untuk diinterogasi.
Baca SelengkapnyaAksi kedua pelaku dipergoki sekuriti kompleks ruko New Castel Green Lake City, Kecamatan Cipondoh.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaBarang bukti maupun pelaku kini telah diamankan di Polsek Muara Tami dan selanjutnya akan diproses secara hukum.
Baca SelengkapnyaKendaraan bermotor yang dititip parkir di gudang TNI berjumlah ratusan mobil dan motor
Baca Selengkapnyapasangan suami istri yang berprofesi sebagai satpam di kawasan BSD, Tangerang ditangkap karena terlibat sindikat curanmor
Baca SelengkapnyaTerkait kejadian ini, dua orang inisial U dan A telah ditangkap di Lebak, Banten.
Baca SelengkapnyaBaku tembak antara pelaku dan polisi terus terjadi saat kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca SelengkapnyaPelaku baru bebas tahun 2021 kasus yang sama yakni pencurian kendaraan bermotor
Baca Selengkapnya