Ogah sekolah, siswi SMK ternyata dicabuli kepala sekolahnya sendiri
Merdeka.com - Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi lagi di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Seorang kepala sekolah swasta berinisial S dilaporkan oleh orangtua salah satunya karena diduga telah melakukan tindakan asusila pada muridnya sendiri.
Kepala Unit Hubungan Masyarakat (Panit Humas) Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino menceritakan, kekerasan seksual itu terjadi berulang kali di dalam sekolah. Kejadian itu sudah berlangsung selama tujuh bulan, sejak Februari dan baru terungkap September lalu.
"Berdasarkan laporan, pencabulan dilakukan sejak sekitar 7 bulan. Dari Februari hingga September," jelas Ngadino, Jumat (04/11).
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kekerasan di sekolah? Satuan pendidikan harus menyadari mereka memiliki tugas dan fungsi perlindungan anak, selain tugas layanan pembelajaran.
Berawal dari kecurigaan orangtua melihat tingkah laku putrinya berinisial K berbeda dari biasanya. Korban sering mengurung diri di kamar dan enggan bersosialisasi. Bahkan Bunga tak mau berangkat ke sekolah.
Setelah didesak kedua orangtuanya, korban akhirnya menceritakan telah dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan kepala sekolahnya. Tak terima dengan perlakuan kepala sekolah, orangtuanya langsung menempuh langkah hukum.
"Bukti pencabulan sudah dilengkapi. Sudah ada hasil visum dari dokter. Kemarin (Kamis), korban sudah kami mintai keterangan. Selanjutnya petugas akan melayangkan surat panggilan kepada terlapor," tegas Ngadino.
Jika terbukti bersalah, oknum kepala sekolah berinisial S dijerat dengan pasal 81 sub 82 UU RI No.35/2014 menyatakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022.
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca SelengkapnyaVideo aksi bullying ini sempat viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaDua guru di NTT dipolisikan karena kasus penganiayaan anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaGuru SMA Cabuli Murid Laki-Laki di Pagaralam, Modus Ajari Menari
Baca SelengkapnyaSebanyak 11 siswi SMKN 56 Jakarta mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan guru seni budaya di sekolah kejuruan tersebut.
Baca SelengkapnyaModus guru tersebut mulanya membentu murid tersebut lalu di ajak makan mi ayam.
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, keluarga korban tidak melaporkan pelaku karena sudah berdamai.
Baca SelengkapnyaMA, dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencabulan terhadap siswi SMA, A (17).
Baca SelengkapnyaSiswi tersebut dianggap melanggar tata tertib sekolah.
Baca Selengkapnya