OJK Jelaskan Proses Perusahaan Fintech Bisa Kantongi Izin Secara Legal
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius atas keberadaan pinjaman online ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Banyak masyarakat telah terjebak dalam pinjaman model ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas mengakui bisnis perusahaan pinjaman secara daring ramai menjamur akhir-akhir ini. Sayangnya, tidak semua beroperasi secara resmi dengan izin OJK.
"Sampai bulan Oktober 2021, khusus di Lampung ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak bulan Februari 2020, jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol," kata Direktur OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, saat beraudiensi dengan Polda Lampung, Selasa (19/10).
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Bagaimana OJK dorong UMKM akses pendanaan? Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan upaya mendukung kemajuan UMKM, OJK menerbitkan ketentuan mengenai Securities Crowdfunding untuk memperoleh pendanaan melalui instrumen Pasar Modal.'Khusus di wilayah Kalimantan Barat, kami mencatat hingga saat ini SCF telah dimanfaatkan oleh 1 pelaku UMKM dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp1,05miliar dari 284 investor,' kata Inarno.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Bagaimana OJK kembangkan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
Tetapi, dalam perjalanannya, tidak semua perusahaan bisa menjalankan bisnis dengan baik. Hal itu diketahui saat OJK melakukan pendampingi. OJK memang memberikan pendampingan berupa masa uji coba selama kurun waktu 6-12 bulan. Oleh OJK, program ini disebut sebagai Regulatory Sandbox.
Dalam pendampingan, perusahaan itu diberikan saran untuk memperbaiki sistem dagangnya serta manajemen risikonya. Kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar-benar bisa mereka lepas untuk diberikan izin.
"Saat pertama kali pinjol mendaftar di OJK, kita hanya memberikan terdaftar tapi belum berizin, sampai nanti kita asistensi memenuhi semua POJK (Peraturan OJK). Dalam setahun perusahaan tersebut harus bisa melengkapi ketentuan peraturan dari OJK, apabila perusahaan pinjol tersebut tidak bisa melengkapi, daftarnya kita cabut, tapi kalau mereka bisa memenuhi ketentuan dari kita, kita berikan izinnya," jelasnya.
Bambang menambahkan, dari 106 perusahaan Fintech Lending di Lampung yang mendaftar hanya 98 yang sudah memiliki izin.
"Status terdaftar tinggal 8 lagi dan saat ini mereka masih didampingi belum tentu lolos dari perizinan," jelasnya.
Terkait viral banyaknya korban pinjol yang menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi, Bambang mengungkapkan, OJK telah membentuk lembaga yang menangani khusus pinjol yaitu Satgas Kewaspadaan Investasi. Satgas ini meliputi Kementerian Perizinan, OJK, Bank Indonesia, Dinas Depperindag, Dinas Koperasi, Bareskrim Polri, Tipidum Kejaksaan, PPATK dan beberapa kementerian terkait.
"Satgas tersebut dibentuk awalnya menangani investasi ilegal, kemudian karena kasus pinjol ini marak dan saat ini menjadi konsen Satgas Kewaspadaan Investasi, yang namanya pinjol ini lebih kepada sisi peminjaman dana dan bukan dari sisi investasi. Lalu ini kami jadikan konsen karena peminjamnya sudah besar," sambungnya.
Bambang menyampaikan, hanya ada satu kantor Fintech Lending yang legal yang terdaftar di kantor OJK yang berkantor di Bandar Lampung yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal Lahan Sikam. Untuk jumlah nasabah Lahan Sikam tersebut sudah mencapai 4.000 warga Lampung.
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi pesan khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jokowi mendapat laporan adanya praktik 'rentenir' berkedok pinjaman online. Pada akhirnya menjerat masyarakat kelas bawah.
Keluhan masyarakat soal tindak pidana keuangan hingga pinjaman online atau pinjol dengan bunga yang mencekik sampai ke telinga Jokowi.
"Saya mendengar masyarakat bawah tertipu oleh bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya, ini harus dikawal sebab agar perokonomian tumbuh sehat," ujar Jokowi saat memberikan keynote speech dalam acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10).
Jokowi mengingatkan ini berkaca dari fenomena maraknya penyelenggara fintech yang terus bermunculan. Dia meyakini, inovasi finansial technologi bakal semakin marak ke depannya. Jokowi melihat bank berbasis digital sudah bermunculan. Selain itu, asuransi berbasis digital juga bermunculan dan berbagai macam e-payment yang harus didukung.
"Penyelenggara fintech terus bermunculan, termasuk fintech syariah, inovasi inovasi financial technology semakin berkembang, fenomena sharing economy semakin marak, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bisnis to bisnis," tuturnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaOJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.
Baca SelengkapnyaOJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Baca SelengkapnyaKetua OJK mengakui memang ada program kerja sama antara Danacita dengan perguruan tinggi terkait.
Baca SelengkapnyaAdanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.
Baca SelengkapnyaUntuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaTercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.
Baca SelengkapnyaTanpa adanya regulasi yang jelas, konsumen tidak terlindungi dengan baik.
Baca Selengkapnya