Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Jelaskan Proses Perusahaan Fintech Bisa Kantongi Izin Secara Legal

OJK Jelaskan Proses Perusahaan Fintech Bisa Kantongi Izin Secara Legal Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo memberikan perhatian serius atas keberadaan pinjaman online ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Banyak masyarakat telah terjebak dalam pinjaman model ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas mengakui bisnis perusahaan pinjaman secara daring ramai menjamur akhir-akhir ini. Sayangnya, tidak semua beroperasi secara resmi dengan izin OJK.

"Sampai bulan Oktober 2021, khusus di Lampung ada sekitar 106 perusahaan pinjol legal yang terdaftar di OJK. Kita sebenarnya sudah moratorium perizinan ini sejak bulan Februari 2020, jadi kita tidak terima lagi perizinan baru terkait pinjol," kata Direktur OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto, saat beraudiensi dengan Polda Lampung, Selasa (19/10).

Orang lain juga bertanya?

Tetapi, dalam perjalanannya, tidak semua perusahaan bisa menjalankan bisnis dengan baik. Hal itu diketahui saat OJK melakukan pendampingi. OJK memang memberikan pendampingan berupa masa uji coba selama kurun waktu 6-12 bulan. Oleh OJK, program ini disebut sebagai Regulatory Sandbox.

Dalam pendampingan, perusahaan itu diberikan saran untuk memperbaiki sistem dagangnya serta manajemen risikonya. Kemudian memperbaiki bisnisnya, sampai nanti benar-benar bisa mereka lepas untuk diberikan izin.

"Saat pertama kali pinjol mendaftar di OJK, kita hanya memberikan terdaftar tapi belum berizin, sampai nanti kita asistensi memenuhi semua POJK (Peraturan OJK). Dalam setahun perusahaan tersebut harus bisa melengkapi ketentuan peraturan dari OJK, apabila perusahaan pinjol tersebut tidak bisa melengkapi, daftarnya kita cabut, tapi kalau mereka bisa memenuhi ketentuan dari kita, kita berikan izinnya," jelasnya.

Bambang menambahkan, dari 106 perusahaan Fintech Lending di Lampung yang mendaftar hanya 98 yang sudah memiliki izin.

"Status terdaftar tinggal 8 lagi dan saat ini mereka masih didampingi belum tentu lolos dari perizinan," jelasnya.

Terkait viral banyaknya korban pinjol yang menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi, Bambang mengungkapkan, OJK telah membentuk lembaga yang menangani khusus pinjol yaitu Satgas Kewaspadaan Investasi. Satgas ini meliputi Kementerian Perizinan, OJK, Bank Indonesia, Dinas Depperindag, Dinas Koperasi, Bareskrim Polri, Tipidum Kejaksaan, PPATK dan beberapa kementerian terkait.

"Satgas tersebut dibentuk awalnya menangani investasi ilegal, kemudian karena kasus pinjol ini marak dan saat ini menjadi konsen Satgas Kewaspadaan Investasi, yang namanya pinjol ini lebih kepada sisi peminjaman dana dan bukan dari sisi investasi. Lalu ini kami jadikan konsen karena peminjamnya sudah besar," sambungnya.

Bambang menyampaikan, hanya ada satu kantor Fintech Lending yang legal yang terdaftar di kantor OJK yang berkantor di Bandar Lampung yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi atau lebih dikenal Lahan Sikam. Untuk jumlah nasabah Lahan Sikam tersebut sudah mencapai 4.000 warga Lampung.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberi pesan khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jokowi mendapat laporan adanya praktik 'rentenir' berkedok pinjaman online. Pada akhirnya menjerat masyarakat kelas bawah.

Keluhan masyarakat soal tindak pidana keuangan hingga pinjaman online atau pinjol dengan bunga yang mencekik sampai ke telinga Jokowi.

"Saya mendengar masyarakat bawah tertipu oleh bunga tinggi oleh pinjaman online yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya, ini harus dikawal sebab agar perokonomian tumbuh sehat," ujar Jokowi saat memberikan keynote speech dalam acara OJK Virtual Innovation Day, Senin (11/10).

Jokowi mengingatkan ini berkaca dari fenomena maraknya penyelenggara fintech yang terus bermunculan. Dia meyakini, inovasi finansial technologi bakal semakin marak ke depannya. Jokowi melihat bank berbasis digital sudah bermunculan. Selain itu, asuransi berbasis digital juga bermunculan dan berbagai macam e-payment yang harus didukung.

"Penyelenggara fintech terus bermunculan, termasuk fintech syariah, inovasi inovasi financial technology semakin berkembang, fenomena sharing economy semakin marak, dari ekonomi berbasis peer to peer hingga bisnis to bisnis," tuturnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi yang Proses Pencairan Uang Cepat Tanpa Ribet
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi yang Proses Pencairan Uang Cepat Tanpa Ribet

Berdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir
Cegah UMKM Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK: Ibu-Ibu Jangan Kenalan ya Sama Rentenir

OJK bersama kementerian/lembaga lain sudah menutup lebih dari 5.800 pinjol ilegal yang telah menimbulkan kerugian akibat investasi ilegal di atas Rp100 triliun.

Baca Selengkapnya
Pembiayaan Fintech ke UMKM di Indonesia Masih Rendah, Ini Strategi OJK
Pembiayaan Fintech ke UMKM di Indonesia Masih Rendah, Ini Strategi OJK

OJK mencatat, industri fintech menunjukkan kinerja yang baik.

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
Viral Bayar Uang Kuliah di ITB Pakai Pinjol Danacita, Ketua OJK Beri Penjelasan Begini
Viral Bayar Uang Kuliah di ITB Pakai Pinjol Danacita, Ketua OJK Beri Penjelasan Begini

Ketua OJK mengakui memang ada program kerja sama antara Danacita dengan perguruan tinggi terkait.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol
Ini Alasan Banyak UMKM Beralih Pinjam Modal Lewat Pinjol

Adanya pelaku UMKM yang mengajukan pinjaman melalui Fintech lending, disebabkan mereka yang selama ini belum dapat mengakses industri perbankan.

Baca Selengkapnya
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak
Kenali Modus dan Ciri-Ciri Investasi Ilegal, Jangan Sampai Anda Terjebak

Untuk mewaspadai investasi ilegal, masyarakat perlu mengenali karakter dan modus investasi ilegal.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol
OJK Beberkan Data, Banyak Masyarakat Butuh Pinjol

Tercermin dari outstanding pembiayaan yang sudah disalurkan mendekati Rp600 triliun.

Baca Selengkapnya
Cara Ampuh Berantas Pinjol Ilegal Versi OJK
Cara Ampuh Berantas Pinjol Ilegal Versi OJK

Tanpa adanya regulasi yang jelas, konsumen tidak terlindungi dengan baik.

Baca Selengkapnya