Ombudsman Curiga Ada Peran Oknum Imigrasi Atas Kaburnya Buronan Amerika di Bali
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali menyayangkan buronan Amerika Serikat Rabie Ayad Abderahman (30) kabur dari dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Padahal, menurutnya, rumah detensi tersebut memiliki standar pengamanan yang ketat.
"Pertama, Ombudsman sangat menyayangkan kaburnya buronan Amerika ini di saat berada di dalam lingkungan yang memiliki standar pengamanan yang cukup ketat yakni pihak Imigrasi," kata Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab saat dihubungi, Minggu (10/11).
Umar meminta agar aksi kabur Warga Negara (WN) Lebanon itu diusut tuntas. Dia meminta Dirjen Imigrasi mencari oknum petugas yang diduga bermain dalam kasus ini.
-
Siapa yang mengevakuasi WNI dari Lebanon? Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang telah dievakuasi oleh pemerintah dari Lebanon kini telah tiba dengan selamat di Suriah.
-
Apa yang dilakukan buronan? ARS (20) ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur yang viral beredar di tengah masyarakat dan media sosial.
-
Siapa yang meminta Imigrasi perketat pengawasan? Selanjutnya, Sahroni juga meminta Ditjen imigrasi Kemenkumham agar meningkatkan operasi Tim Pora atau Tim Pengawasan Orang Asing dengan baik, sehingga insiden yang sama tidak terjadi lagi.'Seperti yang kita ketahui, Imigrasi punya yang namanya Tim Pora, di mana mereka bisa melakukan operasi dengan dibantu unsur Polri, TNI, Naker dan instansi terkait lainnya. 'Nah, menurut saya imigrasi perlu memastikan tim ini meningkatkan kinerjanya dengan lebh sering operasi, demi menindak WNA-WNA arogan yang meresahkan masyarakat ini,' sambungnya.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Kedua, meminta agar peristiwa kaburnya buronan ini diusut tuntas oleh pihak yang berwenang di Direktorat Jenderal Keimigrasian guna menemukan pihak internal imigrasi yang bermain dalam kasus kaburnya buronan ini," ujarnya.
"Ketiga, meminta pihak imigrasi untuk mencari sekaligus menutup semua pintu keluar agar sang buronan tidak bisa keluar dari Bali," tegas Umar.
Rabie Ditangkap Usai Keluar Red Notice Interpol
Seperti diketahui, Rabie Ayad diduga kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Dia kabur saat Kejaksaan Tinggi hendak mengambilnya untuk ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Didik Farkhan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa Rabie ditangkap Polda Bali di sebuah hotel, 19 April 2018. Hal itu dilakukan setelah adanya red notice dari Interpol. Selanjutnya Rabie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.
Setelah itu, dilakukan persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar karena ada permintaan ekstradisi dari pemerintah Amerika Serikat.
Namun pada Rabu (23/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie. Penolakan karena disebut nama yang bersangkutan berbeda dengan yang di paspor.
"Tapi Hakim menolak dengan alasan beda nama. Tapi sudah jelas buktinya, tatonya juga," kata Didik, Jumat (8/7).
Kemudian Rabie Ayad dikeluarkan dari Lapas Kerobokan dan dititipkan ke Imigrasi. Namun pihak jaksa melakukan upaya banding, pada Senin (28/10), dan banding jaksa diterima Pengadilan Tinggi Bali.
Kemudian, pada Selasa (29/10) ketika hendak diambil dari Imigrasi dan dibawa ke Kerobokan, Rabie Ayad sudah tidak ada dan diduga kabur. "Ketika mau ngambil tahanan ternyata kabur," ujar Didik.
Didik juga menjelaskan, bahwa Rabie Ayad menjadi buron Amerika Serikat dalam kasus kejahatan skimming senilai Rp7 Triliun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaImigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.
Baca SelengkapnyaPolda Bali menelusuri turis asing yang memviralkan video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaSatu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.
Baca SelengkapnyaDari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaPada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca Selengkapnya