Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ombudsman Curiga Ada Peran Oknum Imigrasi Atas Kaburnya Buronan Amerika di Bali

Ombudsman Curiga Ada Peran Oknum Imigrasi Atas Kaburnya Buronan Amerika di Bali Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali menyayangkan buronan Amerika Serikat Rabie Ayad Abderahman (30) kabur dari dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Padahal, menurutnya, rumah detensi tersebut memiliki standar pengamanan yang ketat.

"Pertama, Ombudsman sangat menyayangkan kaburnya buronan Amerika ini di saat berada di dalam lingkungan yang memiliki standar pengamanan yang cukup ketat yakni pihak Imigrasi," kata Kepala Ombudsman Bali Umar Ibnu Alkhatab saat dihubungi, Minggu (10/11).

Umar meminta agar aksi kabur Warga Negara (WN) Lebanon itu diusut tuntas. Dia meminta Dirjen Imigrasi mencari oknum petugas yang diduga bermain dalam kasus ini.

Orang lain juga bertanya?

"Kedua, meminta agar peristiwa kaburnya buronan ini diusut tuntas oleh pihak yang berwenang di Direktorat Jenderal Keimigrasian guna menemukan pihak internal imigrasi yang bermain dalam kasus kaburnya buronan ini," ujarnya.

"Ketiga, meminta pihak imigrasi untuk mencari sekaligus menutup semua pintu keluar agar sang buronan tidak bisa keluar dari Bali," tegas Umar.

Rabie Ditangkap Usai Keluar Red Notice Interpol

Seperti diketahui, Rabie Ayad diduga kabur dari rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Dia kabur saat Kejaksaan Tinggi hendak mengambilnya untuk ditahan di Lapas Kerobokan, Badung, Bali.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Didik Farkhan membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa Rabie ditangkap Polda Bali di sebuah hotel, 19 April 2018. Hal itu dilakukan setelah adanya red notice dari Interpol. Selanjutnya Rabie ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan.

Setelah itu, dilakukan persidangan ekstradisi di Pengadilan Negeri Denpasar karena ada permintaan ekstradisi dari pemerintah Amerika Serikat.

Namun pada Rabu (23/10), majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menolak ekstradisi Rabie. Penolakan karena disebut nama yang bersangkutan berbeda dengan yang di paspor.

"Tapi Hakim menolak dengan alasan beda nama. Tapi sudah jelas buktinya, tatonya juga," kata Didik, Jumat (8/7).

Kemudian Rabie Ayad dikeluarkan dari Lapas Kerobokan dan dititipkan ke Imigrasi. Namun pihak jaksa melakukan upaya banding, pada Senin (28/10), dan banding jaksa diterima Pengadilan Tinggi Bali.

Kemudian, pada Selasa (29/10) ketika hendak diambil dari Imigrasi dan dibawa ke Kerobokan, Rabie Ayad sudah tidak ada dan diduga kabur. "Ketika mau ngambil tahanan ternyata kabur," ujar Didik.

Didik juga menjelaskan, bahwa Rabie Ayad menjadi buron Amerika Serikat dalam kasus kejahatan skimming senilai Rp7 Triliun.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber
103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

103 WNA Ditangkap di Bali, Diduga Lakukan Kejahatan Siber

Baca Selengkapnya
DPR Desak Imigrasi Ketatkan Patroli untuk Pengawasan Orang Asing di Bali
DPR Desak Imigrasi Ketatkan Patroli untuk Pengawasan Orang Asing di Bali

Hal ini menyusul aksi WNA asal Inggris yang merebut dan menabrakkan truk milik warga.

Baca Selengkapnya
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar
Bule Rusia Bikin Onar di Bali, Pakai Jasa Spa dan Makan Tak Mau Bayar

Seorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tegas! Bule Ugal-ugalan Berkendara di Indonesia Terancam Dideportasi
Tegas! Bule Ugal-ugalan Berkendara di Indonesia Terancam Dideportasi

Imigrasi memiliki kewenangan untuk menindak mereka yang dinyatakan melanggar aturan di Indonesia, termasuk soal berkendara.

Baca Selengkapnya
Viral Video Polantas di Bali Disuap USD100, Polisi Telusuri Bule Pengunggahnya
Viral Video Polantas di Bali Disuap USD100, Polisi Telusuri Bule Pengunggahnya

Polda Bali menelusuri turis asing yang memviralkan video anggota Polisi Lalu Lintas atau Polantas yang diakui dia suap USD100 untuk mengawalnya di Bali.

Baca Selengkapnya
Marak Kasus Bule Arogan Viral di Bali, Imigrasi Denpasar Perkuat Konsolidasi
Marak Kasus Bule Arogan Viral di Bali, Imigrasi Denpasar Perkuat Konsolidasi

Hal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City
Polisi Bongkar Sindikat Penyalur TKI Ilegal Tampung Korban di Kalibata City

Diketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal

Baca Selengkapnya
UNHCR Blak-blakan Buka Suara soal Penyelundupan Rohingya di Aceh
UNHCR Blak-blakan Buka Suara soal Penyelundupan Rohingya di Aceh

Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa
Imigrasi Bali Cekal 3 WNI Hendak ke Kamboja, Ada Grup 'Jual Ginjal' Saat HP Diperiksa

Dari 3 WNI ini, dua di antaranya perempuan dan satu pria.

Baca Selengkapnya
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA
Kasus WNA Pakai Visa Investor untuk Bisnis Ilegal di Bali, Menkumham Pastikan Kaji Ulang VOA

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal

Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024
Meningkat Dibanding Tahun Sebelumnya, 378 Warga Negara Asing Dideportasi Imigrasi di Kuartal III 2024

Pada 2023, ada 335 orang asing dideportasi Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Baca Selengkapnya