Ombudsman tegaskan Azlaini Agus tak kebal hukum
Merdeka.com - Pimpinan Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia menegaskan, Wakil Ketua Ombudsman merangkap anggota, Azlaini Agus tak akan mendapat kekebalan hukum (imunitas), terkait dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana. Azlaini tersangkut kasus penamparan terhadap pegawai Angkasa Pura, Yana Novia di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau, Senin lalu.
Menurut Anggota Ombudsman, Budi Santoso, setiap anggota Ombudsman kebal hukum (tidak bisa dilaporkan ke polisi atau dituntut ke muka pengadilan) seperti tercantum dalam pasal 10 Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman. Tetapi, lanjut dia, kekebalan hukum itu cuma bisa didapat jika anggota Ombudsman sedang menjalankan tugas.
"Jadi karena ini di luar surat tugas Azlaini. Jadi dia dalam kapasitas pribadi dan tidak sedang melakukan tugas," kata Budi dalam jumpa pers di kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (30/10).
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Bagaimana Ombudsman RI mengawasi kinerja Kemenkes dan BPJS? 'Dalam durasi waktu yang patut, respons, dan tindak lanjut Kementerian/Lembaga di atas akan dipantau Ombudsman. Jika diperlukan, resolusi dan pencarian kerangka penyelesaian bisa dilakukan bersama atau setidaknya berkonsultasi dengan Ombudsman,' kata Bellinda.
-
Bagaimana advokasi dapat dilakukan? Advokasi bisa dilakukan melalui berbagai cara, seperti menyuarakan pendapat, melakukan lobi-lobi ke pihak-pihak terkait, dan melakukan aksi-aksi protes atau demonstrasi.
-
Apa jabatan politik Budi saat ini? Jabatannya adalah seorang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Budi mengatakan, saat itu Azlaini sedang bebas tugas dan pulang ke kampung halamannya di Pekanbaru, Riau, sejak Jumat pekan lalu. Pada Senin lalu, lanjut dia, Azlaini bertolak ke Sumatera Utara guna menemani anggota Komisi II DPR RI yang sedang melakukan kunjungan kerja ke kantor perwakilan Ombudsman RI di Sumatera Utara.
Menurut Anggota Ombudsman lainnya, Hendra Nurtjahyo, pasal imunitas memang menjadi kekuatan lembaga itu. Bahkan, dia membandingkan, Komisi Pemberantasan Korupsi tidak dibekali dengan aturan seperti itu.
"Beliau (Azlaini) jelas tidak ditugaskan mengawasi bandara pada saat itu. Tapi secara personal menghadapi delay (keterlambatan) yang tidak terinformasikan dengan baik, dan dianggap pelayanan publik yang buruk dari beliau," ujar Hendra.
Anggota Ombudsman Petrus Beda Peduli mengatakan, saat ini pimpinan lembaga itu sepakat menghentikan pemberian tugas kepada Azlaini. Keputusan bulat itu diambil melalui rapat pleno dipimpin Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana. Menurut dia, langkah itu diambil supaya Azlaini konsentrasi menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan yang dibentuk oleh Ombudsman.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaAda syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.
Baca SelengkapnyaAlbertina diduga menyalahgunakan wewenang yang meminta hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaAlasan tetap melekat status sebagai jurnalis, kata Aiman, karena posisinya masih sebagai wartawan dengan status cuti.
Baca Selengkapnya