Ombudsman Temukan 4 Potensi Maladministrasi Tata Kelola Benih Lobster
Merdeka.com - Ombudsman Republik Indonesia menyebut pihaknya menemukan 4 potensi terjadinya maladministrasi dalam tata kelola ekspor benih bening lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ekspor lobster ini termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Indonesia, kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Empat potensi maladminitrasi yang ditemukan yaitu pertama, adanya diskriminasi pemenuhan kriteria sebagai nelayan penangkap BBL serta proses penetapan eksportir BBl dan nelayan BBL," ujar Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam keterangannya, Kamis (8/4/2021).
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Bagaimana cara menjaga kelestarian ikan kodok? Zaenal berharap semua pihak baik itu dari pemerintah maupun media massa terus memberi edukasi pada masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
-
Bagaimana lobster biru ditangkap? Sebagai seorang nelayan sejak 2013, Haass menyampaikan keberuntungannya dan keistimewaan menemukan lobster biru dalam perangkapnya.
-
Dimana KKP menyampaikan pentingnya konsumsi ikan yang bertanggung jawab? Menurutnya, peringatan itu tidak saja mempromosikan pentingnya mengkonsumsi ikan yang memberikan segala kebaikannya untuk kesehatan kita, namun juga bagaimana memilih produk perikanan yang bertangung jawab, seperti: dimana ikan itu ditangkap, apa alat tangkapnya, dan bagaimana cara menangkapnya.
-
Bagaimana Kemendag mengawasi pelabuhan tikus? 'Pelabuhan tikus ini memang susah mengawasinya, dan aparat kita tidak mungkin sanggup dan tak akan cukup. Sehingga kita harus berkolaborasi. Pernah ada masyarakat yang menolak karena alasan ekonomi, mereka minta dengan berbagai alasan. Ini yang terjadi di lapangan, tapi kita lakukan yang bisa kita. Kita push terus,' ujarnya.
-
Siapa Menteri Kelautan dan Perikanan di kabinet Prabowo - Gibran? Presiden Prabowo Subianto menunjuk kembali Sakti Wahyu Trenggono sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KP).
Potensi maladministrasi yang kedua yakni adanya permintaan imbalan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan eksportir benur dan penetapan nelayan penangkap benur. Temuan ketiga yakni adanya tindakan sewenang-wenang dari eksportir benur dalam penentuan skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap benur.
"Keempat, Ombudsman menemukan penyalahgunaan wewenang dari Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP dan eksportir BBL atas penetapan harga BBL yang menggunakan kriteria harga patokan terendah," kata dia.
Dia mengatakan, Ombudsman telah menyampaikan temuannya itu kepada KKP pada 15 Februari 2021. Ombudsman memberikan dua opsi yang harus dilakukan KKP.
Opsi pertama yakni menyarankam KKP mencabut atau merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dan merancang peraturan baru yang mengatur ekspor benur dalam batas waktu 3 tahun dengan evaluasi pertahun oleh BUMN Perikanan, serta mengatur peruntukan sebagian keuntungan untuk pengembangan budidaya.
Sementara opsi kedua agar KKP merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020 dengan membatasi ekspor hanya untuk lobster hasil budidaya oleh pelaku swasta serta mengkaji dan membentuk Sovereign Wealth Fund khusus untuk komoditi hasil laut dan memanfaatkan dananya untuk mendanai riset dan pengembangan budidaya lobster dan produk perikanan lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina mengatakan, bahwa Menteri KKP telah memutuskan sudah tidak mengizinkan ekspor benih lobster dan hanya memperbolehkan ekspor lobster serta tangkapan laut dengan standar ukuran konsumsi.
"Sehingga yang dipilih adalah opsi kedua saran dari Ombudsman, yaitu merevisi Peraturan Menteri KP Nomor 12 Tahun 2020. Kami juga akan mengarah pada penggunaan teknologi yang lebih baik sehingga Indonesia dapat menjadi pemain lobster kelas dunia," kata Rina.
Dalam hal pengawasan, Rina menyatakan pihaknya akan bersiaga mengawal agar tidak ada benih lobster yang ke luar negeri secara ilegal.
"Pak Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bersurat kepada Bapak Kapolri untuk menjaga agar benih lobster tidak keluar secara ilegal. Agar dapat fokus pada budidaya lobster yang menyejahterakan masyarakat kelautan Indonesia," kata Rina.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lobi-lobi diplomasi akhirnya menghasilkan kerja sama kelautan dan perikanan antara Indonesia dan Vietnam yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaGandeng Stakeholder, KKP Gelar Operasi Pencegahan Benih Bening Lobster Diselundupkan Lewat Bandara
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono akui kewalahan mengurus ekspor ilegal benih lobster.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KKP juga memperketat pengawasan di jalur udara
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaAturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.
Baca SelengkapnyaSertifikasi ini untuk memastikan kegiatan budi daya lobster yang berjalan di Indonesia dilakukan sesuai standar budi daya yang berlaku secara global.
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca Selengkapnya174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.
Baca Selengkapnya