Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Orang Kabur Karantina akan Dibawa Kembali ke Lokasi Isolasi Terpusat

Orang Kabur Karantina akan Dibawa Kembali ke Lokasi Isolasi Terpusat Kamar Isolasi Pasien Covid-19 di Graha Wisata TMII Penu. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito memastikan pelanggar aturan karantina akan dibawa ke tempat karantina terpusat. Jika pelanggar tidak kooperatif akan dikenakan sanksi pidana.

Aturan ini merujuk pada Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 25/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19 yang mengatur kewajiban karantina bagi WNI/WNA dari luar negeri.

"Setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas misalnya, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12).

Pengetatan pengawasan oleh Satgas karantina dilakukan dengan cara memberikan syarat ketat bagi warga yang menjalani masa karantina.

"Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina," ucap Wiku.

Langkah ini sebagai upaya pemerintah dalam perbaikan aturan karantina sekaligus mencegah meluasnya penularan dari segala mutasi virus.

Seiring perbaikan, Wiku menyampaikan bahwa penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir.

Wiku mengingatkan kembali tujuan karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah dengan prosedur khusus.

Wiku menambahkan, pengetatan masa karantina dan kebijakan berlapis seperti pelaksanaan testing merupakan upaya efektif dalam pengendalian Covid-19.

"Terbukti dengan rendahnya penambahan kasus dan belum masuknya varian Omicron," tandas Wiku.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyediakan lokasi isolasi terpusat dengan ketentuan; bagi warga negara Indonesia yang mencakup PMI, pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, aparatur sipil negara yang melakukan perjalanan tugas, menjalani karantina di Wisma Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Pasar Rumput, dan Rusun Nagrak.

Bagi WNI yang melakukan perjalanan luar negeri dengan biaya mandiri dilakukan di lebih dari 105 hotel yang telah mendapatkan status CHSE dan berdasarkan rekomendasi Satgas Covid-19.

Berikut daftar hotel dengan biaya mandiri yang dapat dijadikan lokasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri;

Arcadia By Harison

Zuri Expre ss Mangga D

Hotel Shangri-la

Holiday In Expres Pluit

Mercure Jkt G Subroto

Whydam Casablanca

JS Luwansa

Mercure Jkt Batavia

Novotel Gajah Mada

Grand Hyatt Jakarta

Grand Sahid Jaya Jkt

Kempinski Jakarta

Mandarin Oriental

Sahid Jaya L Cikarang

The Ritz-Carlton Jkt

Best Western Kmyrn

Java Palace Cikarang

Harris S Puri Mansion

Orchardz Jayakarta

Fairmont Jakarta

G Mercure Kemayoran

Raffles Jakarta

Novotel Tangerang

Mercure Kota

Holiday In Gajah Mada

Hotel Borobudur

FM7 Jakarta Airport

Bandara Internasional

Swiss Bell Simatupang

Grand Mella Jakarta

Mulia Hotel Jakarta

Aryaduta Hotel Jakarta

Fave Bandara

Airport by Topotels

Novotel Mangga Dua

Blue Sky Petamburan

Ayana Mid Plaza

Yello Harmoni Jakarta

The Mayflower-Marriot Executive

The Sultan Hotel & Residence

Pullman Jakarta

Grand Mercure Harmoni

Holiday Inn Wahid Hasyim

Sahid Mutiara Karawaci

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengungsi Bangun Tenda Depan Kantor UNHCR Ditertibkan, Kini Ditampung di Ditjen Imigrasi
Pengungsi Bangun Tenda Depan Kantor UNHCR Ditertibkan, Kini Ditampung di Ditjen Imigrasi

"Menampung mereka di rumah detensi yang ada di Direktorat Jenderal imigrasi," kata Camat Setiabudi Iswahyudi

Baca Selengkapnya
Lima Pengungsi Rohingya Ditemukan, Ternyata Ini Alasannya Kabur dari Penampungan
Lima Pengungsi Rohingya Ditemukan, Ternyata Ini Alasannya Kabur dari Penampungan

olisi mendapatkan lima Rohingya tersebut masih di kawasan Tanjung Pura dan langsung membawa ke penampungan kembali.

Baca Selengkapnya
27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang
27 WN Sri Lanka Diamankan dari Apartemen di Tangerang

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan 27 Warga Negara Sri Lanka yang tinggal dan berkegiatan di apartemen kawasan Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
3 Imigran Rohingya Kembali Kabur dari Tempat Penampungan Sementara, Ini Fakta di Baliknya
3 Imigran Rohingya Kembali Kabur dari Tempat Penampungan Sementara, Ini Fakta di Baliknya

Tiga pengungsi rohingya kabur dari gedung Balee Meuseuraya di Aceh saat salat subuh pada Selasa (22/1).

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru Belasan Pencari Suaka di Setiabudi Jakarta Selatan, Ada dari Sudan hingga Yaman
Kabar Terbaru Belasan Pencari Suaka di Setiabudi Jakarta Selatan, Ada dari Sudan hingga Yaman

Pencari suaka itu dibawa ke gedung Direktorat Jenderal Imigrasi untuk didata.

Baca Selengkapnya
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang
Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang

Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.

Baca Selengkapnya
Jebol Ventilasi Kamar Mandi, Tujuh Tahanan Kabur Seusai Sidang di PN Cianjur
Jebol Ventilasi Kamar Mandi, Tujuh Tahanan Kabur Seusai Sidang di PN Cianjur

Tujuh tahanan melarikan diri usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (25/3) sore. Mereka kini diburu pihak berwajib.

Baca Selengkapnya
Pengungsi di Jakarta Selatan Ditampung di Posko Depan Kantor UNHCR, Polisi dan TNI Gantian Berjaga Pagi hingga Malam
Pengungsi di Jakarta Selatan Ditampung di Posko Depan Kantor UNHCR, Polisi dan TNI Gantian Berjaga Pagi hingga Malam

Pengungsi ditertibkan itu tinggal di tenda yang dikhawatirkan membahayakan diri mereka, menimbulkan penyakit, dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
4 Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi Patsus, Buntut Tahanan Kabur
4 Anggota Polsek Tanah Abang Dijatuhkan Sanksi Patsus, Buntut Tahanan Kabur

menjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)

Baca Selengkapnya
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui
2 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Tanah Abang Ditangkap, Total 13 Orang Dijebloskan Kembali ke Bui

Mereka memotong teralis itu setelah mengetahui kondisi teralis besi ventilasi di kamar mandi yang sedikit terbuka.

Baca Selengkapnya