Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Otak pelaku mutilasi di Siak ingin jadi dukun seperti ayahnya

Otak pelaku mutilasi di Siak ingin jadi dukun seperti ayahnya mutilasi. shutterstock

Merdeka.com - Tersangka MD, yang merupakan pelaku utama pencabulan pembunuhan serta memutilasi korbannya, dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa, perbuatan MD dilakukannya semata-mata karena ingin jadi dukun mengikuti jejak sang ayah yang sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

"Dari keterangan para pelaku dan sejumlah saksi, tersangka MD yang merupakan pelaku utama, ingin jadi dukun seperti permintaan almarhum orang tuanya, sang ayah semasa hidupnya merupakan seorang dukun," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim, kepada wartawan, Rabu (13/8) di Ruangannya.

Menurut Arif, perbuatan MD, dilakukannya karena dia meyakini akan membuatnya memiliki kekuatan (mistis), dalam hal ekonomi menjadi lebih baik, serta perubahan status sosial pun menjadi baik.

Tersangka DD istri MD, cerai dengan MD karena tidak kuat dengan perlakuan suaminya MD yang sering melakukan praktik dukun.

"Jadi tersangka DD ikut melakukan kasus ini, karena dia mengaku diancam oleh suaminya (MD) untuk melakukan perbuatan tersebut," ujar Arif.

Saat melakukan mutilasi, sambung Arif, DD melihat si MD memotong dan membungkus daging para korban.

"Awalnya DD sedang memancing, agak jauh dari tempat pemotongan daging korban, lalu MD memanggil DD dan tersangka S, dilihatnya ada potongan, tersangka MD pun mengancam DD dan S akan dipotong juga jika tidak menuruti perintah MD," jelas Arif.

Seperti diberitakan sebelumnya, sampai saat ini polisi masih menemukan jumlah korban mutilasi di Kabupaten Siak menjadi 7 orang. Hal tersebut, setelah terakhir polisi berhasil mengidentifikasi korban inisial FD (5), yang dibunuh pelaku Md pada 10 Januari 2013 lalu di Kampung Baru, Kelurahan Sungai Rangau, Kecamatan Rantau Kampar.

Ketujuh korban mutilasi tersebut dilakukan empat tersangka, yakni MD (19), yang diduga sebagai otak komplotan, S (26), DP (16) dan DD (19), mantan istri MD.

Semua korban berjenis kelamin laki-laki, dimana 5 di antaranya berusia di bawah 14 tahun. Sedangkan dua korban lainnya, yakni Mh berusia 19 tahun dan Ac berusia 40 tahun.

Para tersangka melakukan pembunuhan dengan terencana dan dilakukan bersama. Sehingga, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman maksimalnya adalah mati dan paling berat adalah hukuman penjara seumur hidup. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Ini yang Bakal Digali Polisi dari Pelaku
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Ini yang Bakal Digali Polisi dari Pelaku

Suami mutilasi istri dan dagingnya ditawarkan ke tetangga

Baca Selengkapnya
Dipercaya Memiliki Kekuatan Spiritual, Ini Fakta Menarik Sikerei dari Suku Mentawai
Dipercaya Memiliki Kekuatan Spiritual, Ini Fakta Menarik Sikerei dari Suku Mentawai

Salah satu struktur kemasyarakatan dalam Adat Suku Mentawai ini berperan penting dan cukup dikenal dengan keahliannya sebagai seorang tabib atau dukun.

Baca Selengkapnya
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Diduga Depresi karena Masalah Ekonomi
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Diduga Depresi karena Masalah Ekonomi

Sebelum terjadi aksi mutilasi pelaku terhadap korban, TR diduga mengalami perubahan karakter dan sifat.

Baca Selengkapnya
Terjadi Lagi di Depok, Anak Tusuk Orangtua Hingga Kritis Dipicu Cekcok Korban Minta Izin Nikah Lagi
Terjadi Lagi di Depok, Anak Tusuk Orangtua Hingga Kritis Dipicu Cekcok Korban Minta Izin Nikah Lagi

Pamuji salah satu tetangga korban mengatakan korban tinggal seorang diri di rumah. Dia melihat tidak ada masalah apapun antara bapak dan anak itu.

Baca Selengkapnya
Dukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur
Dukun Bunuh dan Mutilasi Pelanggan Gara-Gara Komplain Tak Manjur

Korban sendiri sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya, sebelum akhirnya ditemukan jasadnya.

Baca Selengkapnya
Kasus Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bekasi: Saksi M Buka Praktik Perdukunan, Tersangka Cari Pasien
Kasus Pembunuhan Bocah dalam Karung di Bekasi: Saksi M Buka Praktik Perdukunan, Tersangka Cari Pasien

Pelaku pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bekasi ternyata bukan dukun.

Baca Selengkapnya
Demi Cepat Kaya, Seorang Ayah Tega Bunuh Anaknya Sendiri
Demi Cepat Kaya, Seorang Ayah Tega Bunuh Anaknya Sendiri

Anak berusia tiga tahun tersebut dibunuh oleh sang ayah saat tengah tertidur menggunakan golok.

Baca Selengkapnya
Ngeri di Cilandak! ABG 14 Tahun Bunuh Ayah & Nenek, Ibu Kandung Kabur Bersimbah Darah
Ngeri di Cilandak! ABG 14 Tahun Bunuh Ayah & Nenek, Ibu Kandung Kabur Bersimbah Darah

Peristiwa pembunuhan itu diketahui pada Sabtu (30/11) dini hari pukul 01.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Pria Mengaku Dukun di Lubuklinggau Cabuli Ibu Muda, Pelaku Beraksi Dibantu Istri
Pria Mengaku Dukun di Lubuklinggau Cabuli Ibu Muda, Pelaku Beraksi Dibantu Istri

Seorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.

Baca Selengkapnya
Sadis, Begini Cara Dukun di Malang Samarkan Jejak Usai Mutilasi Korban 9 Bagian
Sadis, Begini Cara Dukun di Malang Samarkan Jejak Usai Mutilasi Korban 9 Bagian

Bagian tubuh tersebut berupa kepala, potongan telapak tangan kanan dan kiri dan potongan telapak kaki kanan dan kiri.

Baca Selengkapnya
Suami Mutilasi Istri, Mayat Dilempar ke Jalan  & Bagian Tubuhnya Ditawarkan ke Tetangga
Suami Mutilasi Istri, Mayat Dilempar ke Jalan & Bagian Tubuhnya Ditawarkan ke Tetangga

Hasil keterangan sementara belum sampai pada kesimpulan motif dari terduga pelaku.

Baca Selengkapnya
Mengaku 4 Kali Dibawa ke Psikiater, Anak MAS Alami Hal Ini Sebelum Bunuh Ayah & Nenek Serta Lukai Ibu
Mengaku 4 Kali Dibawa ke Psikiater, Anak MAS Alami Hal Ini Sebelum Bunuh Ayah & Nenek Serta Lukai Ibu

Saksi kunci dari kasus ini adalah ibunda dari MAS. Hari ini, yang bersangkutan sudah diperiksa.

Baca Selengkapnya