OTG di Pekanbaru Menolak Diisolasi Disanksi Tak Dapat Layanan Sosial 6 Bulan
Merdeka.com - Pemerintah Kota Pekanbaru segera memberlakukan sanksi tidak memberikan pelayanan sosial selama enam bulan, bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 yang tidak bersedia diisolasi pada fasilitas negara.
Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan sanksi ini berlaku sejak Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, menandatangani Perwako Nomor 180 Tahun 2020, tentang Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Terkonfirmasi Covid-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan.
"Tidak mendapat pelayanan sosial selama enam bulan misalnya kalau dia mau urus KTP, atau administrasi perizinan lainnya itu enggak bisa," katanya dilansir Antara, Selasa (20/10).
-
Kenapa warga negara tertentu tidak dapat akses internet? Laporan yang bertajuk Digital 2024 Global Overview Report itu salah satunya memotret kondisi negara-negara yang masih warganya belum terkoneksi internet. Mereka menyebutkan bahwa sebanyak 2,7 miliar orang di dunia belum mendapatkan akses internet. Lalu, rakyat negara mana saja yang masih belum terkoneksi internet? Apakah Indonesia termasuk?
-
Kenapa Erna mengalami kesulitan di masa pandemi? 'Itu penjualan hampir nol. Padahal kita kebutuhan tetap ada,' kata Erna dikutip dari kanal YouTube Bantul TV.
-
Bagaimana cara pemerintah mempersulit urusan? Kedua, birokrasi rumit jika tidak disertai dengan uang. Ganjar mencontohkan, seseorang sulit menjadi PNS jika tidak memiliki orang dalam.'Mau urus apa, amplopnya ada enggak. Maka adagium kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah itu menjadi kewajaran,' ujar dia.
-
Apa yang membuat akses kesehatan di Polewali Mandar sulit? Adapun jalan di wilayah tersebut sudah bertahun-tahun mengalami kerusakan sehingga sulit dilalui kendaraan.
-
Di mana warga negara tidak terkoneksi internet? Mereka menyebutkan bahwa sebanyak 2,7 miliar orang di dunia belum mendapatkan akses internet.
-
Mengapa beberapa orang kebal terhadap Covid-19? Meskipun vaksin dan booster secara radikal mengurangi risiko kematian dan komplikasi berat dari COVID-19, mereka tidak banyak membantu menghentikan virus dari memasuki lapisan hidung dan sistem pernapasan.
Dia mengatakan Pemkot Pekanbaru tegas terhadap pasien OTG yang selama ini sangat sulit diawasi, dan diminta untuk isolasi selalu menolak. Padahal mereka berpotensi menularkan virus Covid-19 ke orang lain yang rentan, terutama lansia dan balita serta penderita penyakit bawaan.
Maka dengan Perwako tersebut Puskesmas sebagai garda terdepan tim Satgas Covid-19, bisa leluasa mengawasi dan memantau OTG, serta jemput paksa pasien Covid-19 dengan gejala ringan untuk diisolasi pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.
Dia mengatakan bagi OTG yang tidak mengindahkan Perwako itu dan yang menolak dirujuk ke fasilitas pemerintah, mereka dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan sosial selama enam bulan. Menurut dia, kini di Pekanbaru terdapat lebih dari 1.000 OTG yang sedang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.
"Kondisi itu dikhawatirkan akan terjadi klaster baru terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar," terangnya.
"Walau demikian, dalam Perwako itu, juga diatur OTG dapat isolasi mandiri di rumah jika memenuhi standar, di antaranya pasien yang isolasi di rumah dirawat di kamar tersendiri, punya peralatan pribadi, pakaian dicuci terpisah," katanya.
Selama isolasi mandiri di rumah, pasien juga harus melengkapi diri dengan vitamin guna menambah daya tahan tubuh. Kemudian, suhu tubuh diperiksa setiap dua hari, lalu kesehatan diperiksa secara rutin ke puskesmas.
"Lingkungan dan keluarganya juga harus ikuti protokol kesehatan 4M, yakni memakai masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Pasien dilarang berkontak dengan keluarga, keluar dari ruangan atau kamar isolasi tanpa izin petugas," katanya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaSyarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang warga negara untuk memasung, menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Baca SelengkapnyaPSI menyediakan layanan hotline pengaduan melalui nomor WhatsApp
Baca SelengkapnyaKPU Kota Denpasar telah lama memberikan sosialisasi soal pindah memilih tetapi masyarakat masih ada saja yang tidak mengetahui hal tersebut.
Baca SelengkapnyaUU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca SelengkapnyaProgam jemput bola ini memudahkan pelayanan administrasi kependudukan bagi yang tidak mampu datang ke kantor Dispendukcapil.
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengkritik langkah Pemerintah Provinsi Jakarta terkait penonaktifan puluhan ribu NIK KTP
Baca SelengkapnyaRSKD Dadi Makassar merupakan rumah sakit khusus untuk penanganan pasien dengan gangguan kejiwaan.
Baca Selengkapnya