Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakai jimat, 'pegawai' Taspen tipu korban dengan modus santunan

Pakai jimat, 'pegawai' Taspen tipu korban dengan modus santunan Ilustrasi uang. ©2014 Merdeka.com/shutterstock.com/Anggaradedy

Merdeka.com - Aparat Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan penipuan berjumlah lima orang. Para pelaku ditangkap karena bermodus memberikan santunan, yang diamankan di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (24/8).

Kasubdit Resmob AKBP Budi Hermanto menjelaskan, kasus tersebut berawal adanya laporan dari istri almarhum pensiunan, yang katanya akan mendapatkan santunan dari PT Taspen.

"Jadi pada tanggal 22 Juli 2016 sekitar pukul 13.30 WIB, korban mendapat telepon dari laki-laki bernama Sigit Haryanto yang mengaku sebagai pegawai dari PT Taspen dan mengatakan akan mendapatkan santunan dari PT Taspen," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (7/10).

Saat dihubungi, kata Budi, korban diminta untuk menghubungi orang bernama Sigit selaku kepala divisi pelayanan Jamsostek. Kemudian korban dijelaskan bahwa korban adalah istri ahli waris almarhum pria bernama Agus Heru Rukiyanto yang merupakan suami korban.

"Pelaku meminta korban memberikan nomor rekening dan meminta korban ke ATM terdekat," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, saat korban berada di ATM, korban justru diarahkan dan tanpa sadar melakukan transfer ke orang atas nama Yusuf sebesar kurang lebih Rp 10 juta.

"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, dari keterangan pelaku, mereka mencari korban dengan cara acak dari buku telepon yang sudah disediakan lalu mengaku sebagai pegawai PT Taspen dan akan memberikan santunan.

"Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya selama setahun lebih dengan jumlah ratusan korban. Dan pada saat aksi pelaku menggunakan jimat, katanya biar korban percaya," imbuhnya.

Sebagai barang bukti, kepolisian menyita enam kendaraan roda dua, satu televisi, kulkas dari hasil kejahatan, uang tunai Rp 8 juta, 21 kartu ATM, enam buku telepon, 11 HP, tiga buku tabungan, dan dua buah jimat.

"Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman dengan ancama hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lansia di Jaksel Kena Tipu Rp1 Miliar, Pelaku Mengaku Petugas BPJS dan Polisi
Lansia di Jaksel Kena Tipu Rp1 Miliar, Pelaku Mengaku Petugas BPJS dan Polisi

Awalnya korban menerima telepon oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas BPJS

Baca Selengkapnya
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Selengkapnya
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta
Niat Dapat Pinjaman Rp3 Miliar, Pensiunan PNS Malah Jadi Korban Perampokan Hilang Rp85 Juta

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.

Baca Selengkapnya
Kasus Penipuan Seleksi Masuk Anggota Polri, Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka
Kasus Penipuan Seleksi Masuk Anggota Polri, Polwan dan Suaminya Jadi Tersangka

Polisi mendalami kasus yang menjerat anak petani terkait penipuan untuk masuk anggota Polri tersebut.

Baca Selengkapnya
Kronologi KPK Tetapkan Dirut Taspen Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Berkedok Investasi Bodong
Kronologi KPK Tetapkan Dirut Taspen Nonaktif Jadi Tersangka Korupsi Berkedok Investasi Bodong

Uang yang dikorupsi eks Dirut Taspen berkaitan dengan asuransi dana pensiun pegawai negeri

Baca Selengkapnya
VIDEO: TNI Gadungan Senyum-senyum Ditangkap, Tipu Mantan Camat Raup Rp38 Juta
VIDEO: TNI Gadungan Senyum-senyum Ditangkap, Tipu Mantan Camat Raup Rp38 Juta

Rahmanudin mengaku dapat mengurus surat mengatasnamakan TNI dan mengaku dari Badan Intelijen Strategis (BAIS)

Baca Selengkapnya
TNI Gadungan Tipu Mantan Camat Rp38 Juta
TNI Gadungan Tipu Mantan Camat Rp38 Juta

Saat ini pelaku masih diamankan di Kodim Depok. Diduga masih banyak korban lainnya.

Baca Selengkapnya
Janjikan Korban PNS di Pemkot Tangsel, Pegawai Kesbangpol dan Warga Sipil Ditetapkan Tersangka
Janjikan Korban PNS di Pemkot Tangsel, Pegawai Kesbangpol dan Warga Sipil Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Korupsi Basarnas: Letkol ABC Terima Dako Rp8 M dari Swasta atas Perintah Kabasarnas
Fakta Baru Korupsi Basarnas: Letkol ABC Terima Dako Rp8 M dari Swasta atas Perintah Kabasarnas

TNI memeriksa sebanyak 20 orang saksi terkait kasus dugaan suap Kabasarnas

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Istri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya
Istri Wartawan Diduga jadi Korban Investasi Bodong Berkedok Katering, Begini Modusnya

Dua ibu rumah tangga di Condet menjadi korban penipuan investasi bodong dengan modus bisnis katering.

Baca Selengkapnya
Taspen Pastikan Salurkan Pembayaran ke 3,1 Juta Peserta Pensiun Secara Lancar
Taspen Pastikan Salurkan Pembayaran ke 3,1 Juta Peserta Pensiun Secara Lancar

Taspen berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan pensiunan serta menjamin keamanan program ASN.

Baca Selengkapnya