Pakai kaos Airin-Benyamin, Ketua DPRD Tangsel diperiksa BK
Merdeka.com - Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) M Ramlie diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat beberapa waktu lalu karena adanya tembusan putusan dari Panwaslu terkait temuan lembaga tersebut. Pemeriksaan itu karena Ramlie mengenakan kaos salah satu pasangan calon wali kota dan calon wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
"Iya benar itu karena adanya surat (putusan) dari Panwaslu ke BK, saya dianggap sama Panwaslu melanggar kode etik. Saya hanya clear-kan saja," ujar Ramlie saat dihubungi, Sabtu (5/10) siang.
Seperti diketahui, Putusan rapat pleno antarkomisioner Panwas Tangsel meminta Ramlie harus lebih hati-hati, terjadwal, serta lebih berkoordinasi dengan KPU dan Panwas dalam kegiatan-kegiatan yang menempatkan posisinya sebagai Ketua Dewan atau Ketua Tim Pemenangan Airin-Benyamin.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Apa saja sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu? Ketika terjadi pelanggaran tersebut, ada sejumlah sanksi yang dikenakan untuk pelaku, yaitu: Teguran tertulis, yaitu pemberian peringatan secara tertulis kepada penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras.Pemberhentian sementara, yaitu penghentian sementara penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya selama kurun waktu tertentu.Pemberhentian tetap, yaitu penghentian permanen penyelenggara pemilu dari jabatan dan/atau tugasnya.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Bagaimana kode etik penyelenggara pemilu diterapkan? Kode etik penyelenggara pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi penyelenggara pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Pada saat itu, Camat Pamulang Deden Juardi mengatakan, Ramlie diundang sebagai Ketua DPRD Tangsel. Ketika diklarifikasi, Ramlie mengaku tidak ingat mengenakan kaus apa. Sedangkan Panwaslu sendiri melihat dirinya mengenakan kaus Airin Rachmi Diany –Benyamin Davnie yang merupakan calon pertahana.
"Saya tidak ada kaus lain saat itu di mobil, saya pakai yang ada saja. Lagian kalau saya pakai emang kenapa sih selama saya tak ngajak atau ngomong, saya kan diam saja pakai kaus enggak ngajak-ngajak untuk kampanye," ujar Ramlie.
Selain itu, kata Ketua DPRD Tangsel, selama ini dia belum menggunakan kapasitasnya sebagai tim pemenangan Airin-Benyamin untuk cuti kampanye.
"Kan disebutin dalam aturan, apabila kampanye harus cuti, saya kan saat itu tak kampanye, dan tidak ada larangan menggunakan kaus ditempat itu," tandasnya.
Selain pelanggaran kode etik terhadap Ramlie, temuan Panwas yang belum diumumkan hasilnya adalah dugaan kampanye terselubung lewat pembagian stiker PBB (pajak bumi bangunan) tahun 2015 yang terdapat foto Airin-Benyamin. Temuan ini masih dalam tahap proses pemanggilan pihak ketiga, yaitu pencetak stiker untuk dimintai keterangan oleh pihak Panwas. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai resmi diusung Golkar maju Pilkada Banten hari ini, Selasa (27/8), Airin menegaskan reaksi biasa dalam politik.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaAirin mengungkit kembali perannya selama di Golkar. Di antaranya ikut memenangkan Golkar dan Prabowo-Gibran di Banten, maju Caleg hingga ditugaskan jadi Cagub.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kantor Gubernur Banten di Kota Serang, Rabu (13/11).
Baca SelengkapnyaUsai video itu beredar, DPD PDIP Jabar melaporkan dugaan adanya pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaFoto sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi sambil bergaya memamerkan kaos bola atau jersey bernomor punggung dua viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaKepastian tidak ditemukan pelanggaran Pemilu setelah Bawaslu memeriksa 11 ASN, Bank BJB dan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu mengaku prihatin dengan proses politik Pilkada di Banten yang kental dengan politisasi hukum.
Baca SelengkapnyaFebri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaMKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca Selengkapnya