Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pakar Hukum UGM Sebut Revisi UU Menguatkan KPK Jika untuk Jaga Independensi

Pakar Hukum UGM Sebut Revisi UU Menguatkan KPK Jika untuk Jaga Independensi Tolak Revisi UU KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah disepakati anggota DPR menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Nurhasan Ismail menuturkan, perubahan UU akan memberikan penguatan atau pelemahan terhadap obyek yang diatur, tergantung kepada karakter substansi perubahan.

"Isu perubahan UU KPK bisa dinilai memperkuat atau memperlemah kedudukan KPK tergantung substansi perubahan. Oleh karenanya harus dicermati satu persatu, sehingga bisa dinilai sebagai penguatan atau sebaliknya," ujar Nurhasan di Yogyakarta, Sabtu (7/9). Dikutip dari Liputan6.com.

Terkait adanya Dewan Pengawas KPK, menurutnya, bisa untuk mengawasi kinerja KPK, termasuk tindakan penyadapan. Adanya Dewan Pengawas akan berfungsi memperkuat KPK jika diarahkan untuk menjaga independensi dan profesionalisme KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang dipunyai.

Orang lain juga bertanya?

Namun sebaliknya, perubahan dinilai melemahkan KPK jika diarahkan untuk menghambat KPK melaksanakan tugas dan wewenangnya secara independen dan profesional.

Begitu juga terkait kewenangan penyadapan. Menurut Nurhasan, perubahan UU akan dinilai melemahkan KPK, jika dimaksudkan untuk meniadakan kewenangan penyadapan dan menghambat proses penyadapan.

"Apakah revisi itu akan meniadakan dan menghambat proses penyadapan yang benar-benar diperlukan dalam rangka menemukan alat bukti, yang urgen diperlukan untuk memperjelas tindak korupsinya? Bagaimana jika justru sebaliknya, untuk mendorong ke arah penyadapan yang profesional dan vital untuk memperkuat pembuktian? Itu yang harus dicermati, sehingga tujuan revisi adalah semata-mata demi memperkuat kedudukan dan kewenangan khusus KPK dalam hal penyadapan," ucap Nurhasan.

Nurhasan juga menyoroti substansi Surat Penghentian Penyidikan atau SP3. Tidak diberikannya kewenangan SP3 kepada KPK dinilai bertentangan dengan nalar filosofis dan sosiologis hukum.

"Tidak adanya kewenangan SP3 bertentangan hakekat dan karakter manusia yang lemah dan terbuka berbuat salah, karena para manusia di KPK bukan Malaikat," ucap dia.

Dari sisi sosiologis, tidak adanya kewenangan SP3 telah menyebabkan KPK terperosok pada perbuatan yang melanggar hak asasi manusia, dari orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kemudian tidak terbukti melakukan korupsi.

"Oleh karenanya perubahan UU KPK yang akan memasukkan kewenangan SP3 harus dimaknai sebagai pelurusan kinerja KPK & bukan pelemahan KPK," tambahnya.

Terkait poin revisi yang meminta agar latar belakang penyidik yang harus berasal dari Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, hal itu harus dipahami dari beberapa aspek. Pertama bahwa KPK merupakan lembaga Adhoc yang akan tetap ada selama korupsi masih berlangsung.

Dalam kedudukannya yang demikian, maka wajar jika penyidik diambil dari Polri dan Kejaksaan. Kedua, kalau KPK harus mengangkat penyidik independen dan profesional, maka konsekuensi logisnya akan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk mempersiapkan penyidik independen tersebut.

"Paling tidak, Ini harus dinilai sebagai pemborosan sumber daya ekonomi dan manusia, sementara sudah ada penyidik yang siap untuk dimanfaatkan. Jika dalam perubahan UU memasukkan substansi ini, maka hal tersebut harus dimaknai sebagai penegasan agar tidak terjadi pemborosan dana dan sumber daya penyidik yang sudah ada," pungkasnya.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya
Capim Michael Rolandi Setuju Ada Revisi UU KPK, Ini Alasannya

Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.

Baca Selengkapnya
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK
TKN Respons Janji Cak Imin Bakal Terbitkan Perppu untuk Kembalikan UU KPK

TKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.

Baca Selengkapnya
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab
KPK Isyaratkan Hapus Pembagian Bidang Kerja Pimpinan: Semua Bertanggung Jawab

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.

Baca Selengkapnya
Analisis Penyebab Konflik Internal KPK, Ada 2 Faktor
Analisis Penyebab Konflik Internal KPK, Ada 2 Faktor

Hubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.

Baca Selengkapnya
Pimpinan KPK Harapkan Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi
Pimpinan KPK Harapkan Presiden Jadi Panglima Pemberantasan Korupsi

Ada sejumlah hal yang perlu ada perubahan, terutama yang menyangkut masalah manajemen SDM.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah Harap Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Dapat Pulihkan Kepercayaan Masyarakat
Said Abdullah Harap Pimpinan dan Dewas KPK 2024-2029 Dapat Pulihkan Kepercayaan Masyarakat

Said Abdullah mengingatkan agar pimpinan dan dewas KPK yang akan terpilih dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

Baca Selengkapnya
Cara Anies Kembalikan Independensi KPK Jika Menang Pilpres 2024
Cara Anies Kembalikan Independensi KPK Jika Menang Pilpres 2024

"Saya dan Gus Imin berkomitmen untuk mengembalikan kewibawaan hukum KPK, independensi KPK," kata Anies.

Baca Selengkapnya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya
Komisi Yudisial Tanda Tangani MoU dengan KPK, Ini Isinya

Nota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Bicara Revisi UU KPK: Kita Pelajari, Mungkin Agak Lemah
Mahfud MD Bicara Revisi UU KPK: Kita Pelajari, Mungkin Agak Lemah

Mahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Selengkapnya
Penguatan Kompolnas Dianggap Penting untuk Efektivitas Pengawasan Polri
Penguatan Kompolnas Dianggap Penting untuk Efektivitas Pengawasan Polri

Sebagai lembaga pengawas, Kompolnas bertanggung jawab memantau dan menilai kinerja serta integritas anggota dan pejabat Polri.

Baca Selengkapnya
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela
Soal Revisi UU KPK, Hasto: Sampai Sekarang KKN Semakin Merajalela

Dia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.

Baca Selengkapnya
Anggota DPR Yakin Kejagung Kuat Iman, Tak Jadi Alat Politik di Pemilu 2024
Anggota DPR Yakin Kejagung Kuat Iman, Tak Jadi Alat Politik di Pemilu 2024

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan tidak boleh menjadi alat politik dan harus independen serta profesional

Baca Selengkapnya