Pakar Hukum UGM Sebut Revisi UU Menguatkan KPK Jika untuk Jaga Independensi
Merdeka.com - Rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) telah disepakati anggota DPR menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Nurhasan Ismail menuturkan, perubahan UU akan memberikan penguatan atau pelemahan terhadap obyek yang diatur, tergantung kepada karakter substansi perubahan.
"Isu perubahan UU KPK bisa dinilai memperkuat atau memperlemah kedudukan KPK tergantung substansi perubahan. Oleh karenanya harus dicermati satu persatu, sehingga bisa dinilai sebagai penguatan atau sebaliknya," ujar Nurhasan di Yogyakarta, Sabtu (7/9). Dikutip dari Liputan6.com.
Terkait adanya Dewan Pengawas KPK, menurutnya, bisa untuk mengawasi kinerja KPK, termasuk tindakan penyadapan. Adanya Dewan Pengawas akan berfungsi memperkuat KPK jika diarahkan untuk menjaga independensi dan profesionalisme KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang dipunyai.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Bagaimana cara Anies untuk memastikan KPK independen? 'Kami memandang perlu mengembalikan institusi penegak hukum, khususnya KPK menjadi sebuah badan yang kembali independen. Kembali memiliki posisi yang kuat, dan diisi orang yang berintegritas supaya ini menjadi barometer tertinggi di dalam pemberantasan korupsi,' ujar Anies dalam acara PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (1/12).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
Namun sebaliknya, perubahan dinilai melemahkan KPK jika diarahkan untuk menghambat KPK melaksanakan tugas dan wewenangnya secara independen dan profesional.
Begitu juga terkait kewenangan penyadapan. Menurut Nurhasan, perubahan UU akan dinilai melemahkan KPK, jika dimaksudkan untuk meniadakan kewenangan penyadapan dan menghambat proses penyadapan.
"Apakah revisi itu akan meniadakan dan menghambat proses penyadapan yang benar-benar diperlukan dalam rangka menemukan alat bukti, yang urgen diperlukan untuk memperjelas tindak korupsinya? Bagaimana jika justru sebaliknya, untuk mendorong ke arah penyadapan yang profesional dan vital untuk memperkuat pembuktian? Itu yang harus dicermati, sehingga tujuan revisi adalah semata-mata demi memperkuat kedudukan dan kewenangan khusus KPK dalam hal penyadapan," ucap Nurhasan.
Nurhasan juga menyoroti substansi Surat Penghentian Penyidikan atau SP3. Tidak diberikannya kewenangan SP3 kepada KPK dinilai bertentangan dengan nalar filosofis dan sosiologis hukum.
"Tidak adanya kewenangan SP3 bertentangan hakekat dan karakter manusia yang lemah dan terbuka berbuat salah, karena para manusia di KPK bukan Malaikat," ucap dia.
Dari sisi sosiologis, tidak adanya kewenangan SP3 telah menyebabkan KPK terperosok pada perbuatan yang melanggar hak asasi manusia, dari orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun kemudian tidak terbukti melakukan korupsi.
"Oleh karenanya perubahan UU KPK yang akan memasukkan kewenangan SP3 harus dimaknai sebagai pelurusan kinerja KPK & bukan pelemahan KPK," tambahnya.
Terkait poin revisi yang meminta agar latar belakang penyidik yang harus berasal dari Polri dan Kejaksaan. Menurutnya, hal itu harus dipahami dari beberapa aspek. Pertama bahwa KPK merupakan lembaga Adhoc yang akan tetap ada selama korupsi masih berlangsung.
Dalam kedudukannya yang demikian, maka wajar jika penyidik diambil dari Polri dan Kejaksaan. Kedua, kalau KPK harus mengangkat penyidik independen dan profesional, maka konsekuensi logisnya akan memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit untuk mempersiapkan penyidik independen tersebut.
"Paling tidak, Ini harus dinilai sebagai pemborosan sumber daya ekonomi dan manusia, sementara sudah ada penyidik yang siap untuk dimanfaatkan. Jika dalam perubahan UU memasukkan substansi ini, maka hal tersebut harus dimaknai sebagai penegasan agar tidak terjadi pemborosan dana dan sumber daya penyidik yang sudah ada," pungkasnya.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika KPK yang sekarang berada dalam rumpun eksekutif, kata Michael, hal itu membuat independensi secara kelembagaan hanya di rumpun eksekutif saja.
Baca SelengkapnyaTKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengisyaratkan bakal menghapus pembagian kerja wakil ketua bidang penindakan dan pencegahan.
Baca SelengkapnyaHubungan antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Dewas KPK kian memanas.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah hal yang perlu ada perubahan, terutama yang menyangkut masalah manajemen SDM.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah mengingatkan agar pimpinan dan dewas KPK yang akan terpilih dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Baca Selengkapnya"Saya dan Gus Imin berkomitmen untuk mengembalikan kewibawaan hukum KPK, independensi KPK," kata Anies.
Baca SelengkapnyaNota kesepahaman juga dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas KY dan KPK dalam koridor kewenangan masing-masing.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaSebagai lembaga pengawas, Kompolnas bertanggung jawab memantau dan menilai kinerja serta integritas anggota dan pejabat Polri.
Baca SelengkapnyaDia pun menyinggung soal Singapura yang bisa maju berkat supremasi hukum.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan tidak boleh menjadi alat politik dan harus independen serta profesional
Baca Selengkapnya