Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PAN: Korupsi Bansos Mensos Juliari Memalukan dan Sangat Kejam

PAN: Korupsi Bansos Mensos Juliari Memalukan dan Sangat Kejam Menteri Sosial Juliari P Batubara Saat Menyerahkan Diri ke KPK. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PAN Pangeran Khairul Saleh mengatakan, korupsi bantuan sosial Mensos Juliari Batubara merupakan tindakan memalukan dan kejam karena dilakukan saat negara dalam bencana pandemi Covid-19.

"Korupsi yang dilakukan oleh Mensos Juliari Batubara sebagai hal yang sangat memalukan dan sangat kejam karena dilakukan pada saat negara dalam bencana nasional pandemi Covid-19 dan saat kegentingan nasional," ujar Pangeran kepada wartawan, Minggu (6/12).

"Saat jutaan orang menderita secara ekonomi dan puluhan ribu orang meninggal karena virus corona, di saat para medis berjuang tanpa kenal lelah," sambungnya.

Pangeran menilai, Juliari bisa dijerat maksimal pidana penjara seumur hidup atau mati. Karena korupsi yang dilakukan tergolong luar biasa. Dia menjelaskan, dalam UU Tipikor Pasal 2 diatur ancaman hukuman mati pelaku korupsi jika dilakukan saat bencana alam nasional atau negara dalam kondisi krisis.

"Dalam pasal itu dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter," jelasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bansos Covid-19. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka.

Lima orang tersangka antara lain, tiga orang diduga penerima yakni Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan Adi Wahyono. Dua orang lainnya sebagai pemberi yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke. Keduanya dari pihak swasta.

Juliari diduga menerima fee sebesar Rp 10 ribu per paket sembako senilai Rp 300 ribu. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama, diduga telah menerima fee sebesar Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar. Ketua KPK Firli Bahuri menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ganjar Blak-blakan Jawab Kaesang Sebut Lebih Bermasalah Korupsi Bansos Saat Pandemi
VIDEO: Ganjar Blak-blakan Jawab Kaesang Sebut Lebih Bermasalah Korupsi Bansos Saat Pandemi

Kaesang Pangarep yang menyebut bansos dikorupsi di masa pandemi lebih bermasalah ketimbang bansos dipolitisasi di masa Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ratusan Petugas Pemilu di Garut Sakit usai Kelelahan Kerja Lebih dari 12 Jam, 2 Gugur dalam Tugas
Ratusan Petugas Pemilu di Garut Sakit usai Kelelahan Kerja Lebih dari 12 Jam, 2 Gugur dalam Tugas

Ratusan petugas pemilu di Garut jatuh sakit akibat kelelahan saat bertugas.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Cerita Titik Terendah dalam Hidup
Anies Baswedan Cerita Titik Terendah dalam Hidup

Anies Baswedan Cerita Titik Terendah dalam Hidupnya

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Isi Bansos Covid-19 Presiden Jokowi yang Dikorupsi: Beras hingga Minyak Goreng
KPK Ungkap Isi Bansos Covid-19 Presiden Jokowi yang Dikorupsi: Beras hingga Minyak Goreng

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Kasus Agus Salim! Ini 3 Penyelewengan Donasi dengan Nominal Fantastis di Indonesia
Tak Hanya Kasus Agus Salim! Ini 3 Penyelewengan Donasi dengan Nominal Fantastis di Indonesia

Meski donasi seharusnya digunakan untuk membantu yang membutuhkan, sejumlah kasus justru memperlihatkan dana tersebut diselewengkan.

Baca Selengkapnya
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Presiden Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar, Begini Penjelasan KPK
Kerugian Negara Akibat Korupsi Bansos Presiden Jokowi Naik Jadi Rp250 Miliar, Begini Penjelasan KPK

Sebelumnya, kerugian negara akibat korupsi banpres senilai Rp125 miliar.

Baca Selengkapnya
Menkes soal Jam Kerja Petugas Pemilu Sampai 15 Jam: Kayak Kopassus
Menkes soal Jam Kerja Petugas Pemilu Sampai 15 Jam: Kayak Kopassus

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyoroti jam kerja para petugas Pemilu 2024 yang sangat berat.

Baca Selengkapnya
Tiga Petugas KPPS Meninggal di Sumsel dan 1.202 Sakit usai Rekapitulasi Suara
Tiga Petugas KPPS Meninggal di Sumsel dan 1.202 Sakit usai Rekapitulasi Suara

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel Ishaq Iskandar mengungkapkan jumlah petugas KPPS yang sakit jumlahnya terus bertambah.

Baca Selengkapnya
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan
Kasus-kasus Korupsi di Indonesia yang Tak Masuk di Akal, Benar-benar Kebangetan

Kasus Korupsi di Indonesia memang sudah banyak diungkap dalam kurun waktu yang panjang.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan

Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan

Baca Selengkapnya