Panggil mantan Direktur Hukum BPPN, KPK kebut penyelesaian kasus SKL BLBI
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tahap penyelesaian berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL). Hal ini ditandai dengan pemeriksaan dua orang saksi, satu di antaranya mantan Direktur bidang Hukum di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
"Tim sedang memproses finalisasi pemberkasan perkara dan mengikuti petunjuk jaksa pada penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2).
Dia menjelaskan diperiksanya Robertus Bilitea selaku Direktur bidang Hukum di BPPN guna mendalami pengetahuannya atas segala hal berkaitan kewajiban obligor dalam pelunasan utang.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
"Pada saksi didalami informasi terkait pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai Direktur Hukum BPPN terkait kewajiban yang harus dipenuhi obligor dan proses penagihan," ujarnya.
Secara terpisah, kepada merdeka.com Febri juga menjelaskan dari pemeriksaan Robertus hari ini sedianya penyidik melakukan proses klarifikasi kepadanya terkait proses penerbitan SKL di BPPN serta persinggungan dengan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).
"Apalagi sebelumnya untuk obligor BDNI ini sempat ada opsi legal action karena belum memenuhi kewajibannya saat itu," ujarnya.
Diketahui, KPK menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan SKL terhadap obligor BLBI yakni Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dengan pemegang saham terbesar yaitu Sjamsul Nursalim.
Sekitar Mei 2002, Syafruddin mengusulkan persetujuan KK SK perubahan atas proses mitigasi obligor menjadi restrukturisasi oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Dari nominal tersebut, Rp 1,1 triliun dinilai sustainable dan ditagih, sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.
Sehingga masih ada kewajiban obligor membayar Rp 3,7 triliun. Namun April 2004 Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Sjamsul Nursalim. Akibatnya, negara dirugikan Rp 3,7 triliun dari belum terlunasnya utang obligor.
Akibat perbuatannya tersebut, Syafruddin disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK memastikan, barang disita akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait untuk diselidiki.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi menyegel ruang kerja Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu merupakan tindak lanjut terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia yang tengah diusut KPK.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Baca SelengkapnyaDiselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca Selengkapnya