Panglima TNI: Grup D Paspampres bukan titipan Presiden SBY
Merdeka.com - Masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hanya tinggal beberapa bulan lagi setelah menjabat selama dua periode. Tiba-tiba saja, Pasukan Pengamanan Presiden (Presiden) membuat Grup D yang tugasnya mengamankan mantan presiden dan wakil presiden berserta keluarga. Lalu apakah pembuatan itu titipan dari SBY?
"Tidak ada titip-titipan," bantah Panglima TNI Jenderal Moeldoko usai upacara validasi organisasi dan tugas Paspampres di Markas Paspampres, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (3/3).
Moeldoko menjelaskan, secara tidak resmi pengamanan mantan presiden dan wapres sudah dilaksanakan. Namun, selama ini tidak diwadahi dalam organisasi yang pasti.
-
Bagaimana Secret Service melindungi mantan presiden? Perlindungan ini mencakup mantan presiden dan pasangannya, serta anak-anak mereka hingga mereka mencapai usia tertentu (biasanya hingga usia 16 tahun).
-
Bagaimana proses pengamanan Capres-Cawapres? 'Kendaraan, lokasi dan seterusnya, itu nanti yang akan melakukan pihak kepolisian. Jadi KPU akan mengkoordinasikan dengan pihak kepolisian, serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian,' jelasnya.
-
Kenapa Secret Service melindungi mantan presiden? Perlindungan secret service untuk mantan presiden dianggap sebagai bagian dari tunjangan setelah meninggalkan jabatan.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
-
Kenapa mantan presiden Amerika Serikat dilindungi? Berdasarkan Undang-Undang Amerika, mantan Presiden, diberikan perlindungan seumur hidup.
-
Siapa saja yang dilindungi Paspampres? Tugas Paspampres ini tidak hanya dilakukan untuk perlindungan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga, namun juga kepada Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan beserta keluarganya.
"Nah dievaluasi selama ini ternyata diperlukan organisasi yang tangani itu. Kita ajukan ke Presiden dan disetujui," katanya.
Meski pembentukan grup D dinilai terlambat, Moeldoko tidak mempermasalahkan hal itu. "Daripada enggak sama sekali kan," tuturnya.
Dalam Pasal 14 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013, pengamanan mantan presiden dan wapres beserta istri di dalam negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Kapolri. Sedangkan untuk di luar negeri, berdasarkan Pasal 17 diselenggarakan oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anggota Paspampres tengah jadi sorotan usai kasus penganiayaan Imam Masykur (25) terungkap.
Baca SelengkapnyaSesuai namanya, pasukan terlatih profesional dan tangguh ini diberi amanah dari negara untuk menjadi tameng hidup dalam menjaga Presiden.
Baca SelengkapnyaSeorang presiden terpilih selain sebagai kepala negara dan pemerintahan, juga memiliki jabatan sebagai Panglima Tertinggi.
Baca SelengkapnyaSelain itu Paspampres juga bertugas sebagai protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Baca SelengkapnyaPihaknya telah melakukan kajian dan koordinasi dengan TNI sesuai dengan MoU atau nota kesepahaman berkaitan dengan neteralitas ASN TNI dan Polri.
Baca SelengkapnyaHadi menyebut penjagaan dari TNI untuk wilayah Gedung Kejagung direalisasikan saat dirinya Panglima.
Baca SelengkapnyaPasmpres selalu bertindak waspada dengan tetap memberikan ruang fleksibilitas kepada Presiden.
Baca SelengkapnyaDemokrat mengingatkan Prabowo dan SBY telah mengabdikan dirinya bagi bangsa Indonesia.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Baca SelengkapnyaDalam foto yang beredar, Teddy tampak mengenakan kemeja biru yang merupakan seragam kampanye Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBerikut potret kumpulan aksi sigap Paspampres saat Jokowi dan tamu VVIP berkumpul acara di Bali.
Baca SelengkapnyaRahmat Bagja mengatakan Mayor Teddy tidak terlibat dalam kampanye
Baca Selengkapnya