Panja DPR panggil pakar hukum pidana soal dugaan korupsi Mobile 8
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak perusahaan telekomunikasi PT Mobile8 Telcom. Kasus itu diduga melibatkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Senin (15/2) malam, Panja pun memanggil pakar hukum pidana, Profesor Mudzakir, untuk memberikan pandangan terkait kasus yang melibatkan Bos MNC Group tersebut.
"Malam ini kami memanggil Pak Mudzakir untuk memberi masukan atas kasus Mobile 8 ini. Sebelumnya kami juga sudah meminta masukan kepada pakar tindak pidana pencucian uang dan juga kepada Dirjen Pajak," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin (15/2).
-
OJK ungkap 4 modus penipuan keuangan, apa saja? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan ada empat modus penipuan yang belakangan ini terjadi dan memakan banyak korban kerugian.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Bagaimana modus korupsi menteri Jokowi? Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Kasus korupsi apa yang dilakukan menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018
Desmond mengungkapkan, pakar pencucian uang maupun dirjen pajak mengungkapkan tak ada unsur tindak pidana baik dalam unsur perpajakan maupun unsur pengancaman dalam kasus Mobile8 ini.
"Mereka secara gamblang mengungkapkan tidak ada pelanggaran apapun dalam mobile 8. Kini kita tunggu penjelasan Mudzakir," tutupnya.
Sementara itu, dalam pemaparannya di hadapan Panja Mobile8, Mudzakir menyebutkan ada tiga jenis tindak pidana dalam masalah perpajakan.
"Ada tiga jenis tindak pidana perpajakan, yaitu tindak pidana pajak, tindak pidana pajak didahului pidana umum yang biasanya terkait dengan pemalsuan surat atau faktur pajak, dan yang ketiga adalah pajak terkait dengan tindak pidana korupsi," ucap Mudzakir.
Menurut Mudzakir, secara doktrin sudah tepat. Belum langsung ditetapkan adanya tersangka dulu. "Kalau memang ada keraguan jenis tindak pajak yang mana, maka harus clear dulu jenis yang mana," tutupnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud MD membagi empat golongan dalam penanganan kasus TPPU di Kemenkeu senilai Rp349 triliun.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaEnam debitur LPEI tersebut merupakan perusahaan ekspor yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR menggelar rapat dengan KPK dan PPATK.
Baca SelengkapnyaKPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
Baca SelengkapnyaNasir menegaskan, kasus TPPU yang melibatkan Panji Gumilang harus menjadi prioritas utama.
Baca Selengkapnya