Pansus Angket, hubungan panas KPK & DPR di 2017
Merdeka.com - 2017 Menjadi tahun ujian bagi KPK dan para pimpinannya. Di tahun ini, hubungan KPK dengan DPR memanas karena pembentukan Pansus Angket terhadap KPK oleh DPR. Hal ini berawal dari munculnya nama-nama sejumlah anggota DPR yang diduga menerima uang korupsi proyek e-KTP.
Kemudian, anggota DPR dari Partai Hanura, Miryam S Haryani di persidangan kasus e-KTP, mengaku ditekan oleh penyidik KPK selama proses pemeriksaan sebagai saksi buat Irman dan Sugiharto. Namun hal itu dibantah oleh KPK.
DPR pun bereaksi. Sejumlah anggota Komisi III DPR mengritik KPK. Mereka meminta KPK membuka rekaman video pemeriksaan terhadap Miryam. Namun hal itu dengan tegas tak dituruti KPK. Alasannya, rekaman pemeriksaan adalah barang bukti dan hanya bisa dibuka di pengadilan atau hanya bisa dibuka atas perintah pengadilan.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Kenapa pansel Capim KPK dibentuk di periode sebelumnya? 'Salah satu alasan, bahwa untuk menjaga independensi pimpinan KPK adalah dengan cara setiap periode pimpinan KPK diusulkan dan diproses oleh Presiden yang berbeda. Untuk apa? Supaya keterikatan relasinya itu tidak dua kali, tidak berlanjut,' ujarnya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Wacana pembentukan Hak Angket DPR terhadap KPK pun mengemuka. DPR berdalih hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang ada di KPK. DPR ingin melakukan evaluasi dan mempertanyakan kinerja KPK apakah sudah sesuai undang-undang atau tidak.
Sidang paripurna DPR yang dipimpin Fahri Hamzah akhirnya mengesahkan pembentukan Hak Angket KPK, Jumat (28/4). PDIP, Golkar, Nasdem, PAN, Hanura dan PPP adalah parpol pendukung pembentukan Hak Angket KPK. Sementara, Gerindra, Demokrat, dan PKB, menolak Hak Angket KPK dan walkout saat paripurna.
Pembentukan Angket KPK menuai polemik. Banyak yang menilai Hak Angket hanya bisa dilakukan DPR terhadap pemerintah (eksekutif). Sementara, KPK adalah lembaga independen yang tak berada di bawah eksekutif karenanya tak bisa diangket.
Gugatan pun diajukan sejumlah pihak pendukung KPK ke Mahkamah Konstitusi (KPK) buat menguji keabsahan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR. Salah satunya dilakukan oleh wadah pegawai KPK. Mereka mengajukan judicial review terhadap Pasal 79 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke MK.
Selain pegawai KPK, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Koalisi Selamatkan KPK dari angket DPR juga mengajukan judicial review ke MK atas hak angket DPR yang tercantum dalam Pasal 79 ayat (3) dan pasal 199 ayat 3 UU MD3. Mereka menilai DPR tak berhak melakukan hak angket ke KPK. Sebab KPK adalah lembaga independen.
Rapat Pansus Angket KPK pun digelar. Pansus mengundang KPK buat hadir. Namun KPK tak pernah mau hadir. Alasannya, KPK menunggu putusan judicial review MK tersebut. Meski tanpa kehadiran KPK, Pansus Angket jalan terus. Sejumlah ahli diundang buat memaparkan pandangannya.
Kegaduhan terjadi saat Pansus meminta agar Miryam S Haryani yang saat ini sudah jadi tersangka KPK dihadirkan dalam rapat Pansus. Jika dua kali mangkir, Pansus angket minta Kepolisian melakukan pemanggilan paksa terhadap Miryam.
Namun, permintaan Pansus bertepuk sebelah tangan. KPK dan Polri tak menggubris keinginan Pansus dan menolak mendatangkan Miryam.
Tak cuma itu, kegaduhan kembali terjadi saat Pansus KPK menghadirkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU), Selasa (29/8). Saat itu Aris hadir tanpa restu dari pimpinan KPK. Dalam rapat, Aris membuka segala persoalan di internal KPK.
Dia mengakui di internal penyidik KPK terdapat kubu-kubuan. Pemicu gesekan soal usulan perekrutan penyidik baru. Keinginan Aris mendatangkan penyidik polisi berpangkat AKP dan Kompol ditentang. Aris mengaku isu yang berkembang kemudian dia disebut mau merekrut polisi dengan pangkat komisaris besar (Kombes). Puncaknya saat dia dikirim email yang isinya menyerang pada 14 Februari.
"Saya secara personal awalnya menahan. Saya marah, tersinggung, terhina dikatakan gitu. Tak berintegritas," katanya.
Tak cuma itu, Aris juga menyebut ada penyidik KPK yang sulit dikendalikan. Menurutnya penyidik itu sangat 'powerfull'. Belakangan diketahui, penyidik yang dimaksud adalah Novel Baswedan. Selang beberapa hari, terungkap kalau Aris Budiman melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya. Aris merasa nama baiknya dicemarkan Novel. Laporan itu tertuang dalam No LP 3937/VIII/2017/PMJ/ ditkrimsus tanggal 21 Agustus.
Kehadiran dan pernyataan-pernyataan Aris di RDPU dengan Pansus Angket KPK pun menyulut reaksi keras dari sejumlah kalangan. Bahkan mantan Ketua KPK M. Busyro Muqoddas meminta pimpinan KPK menindak tegas Aris dengan cara mengembalikannya ke institusi Polri.
Busyro menyatakan, pernyataan Aris menyebut Pansus Angket KPK tak menyalahi aturan konstitusi adalah sebuah bentuk pelanggaran dan penghinaan terhadap KPK. Sebab, KPK tak mau menghadiri rapat Pansus Angket KPK karena tengah menunggu putusan MK atas Pansus Angket.
"Itu pelanggaran, itu penghinaan terhadap institusi KPK. Pansus itu kan cacat prosedural, pembentukannya kan tidak pakai voting, aklamasi, benerkan? Ini fakta. Nah kalau cacat prosedural seorang Brigjen apalagi Dirdik KPK lalu ngomong kayak begitu, itu pelecehan terhadap KPK," katanya kepada merdeka.com, Rabu (30/8) kemarin.
KPK pun menggelar sidang Dewan Petimbangan Pegawai atas tindakan Aris tersebut. Namun hingga kini pimpinan KPK belum menemukan kata sepakat mengenai sanksi terhadap Aris.
Ketua KPK Agus Rahardjo pun bereaksi terhadap Pansus. Dia menganggap apa yang dilakukan Pansus menghalangi proses penegakan hukum. Hal itu diyakini bisa menjerat para anggota Pansus KPK ke meja hijau. Agus mengaku KPK mempertimbangkan menjerat anggota Pansus dengan pasal obstruction of justice.
"Kita sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice kan bisa kita terapkan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8) lalu.
Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, pernyataan Agus tersebut menuai reaksi keras dari DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, apa yang dilakukan KPK bisa disebut makar. Sebab, pembentukan pansus angket telah diatur dalam UU.
"Kalau Pansus DPR menyimpulkan bahwa KPK melakukan subversi dan makar kepada sistem ketatanegaraan, maka KPK bisa diajukan untuk dibubarkan," kata Fahri Hamzah.
Kemudian, jelang berakhirnya masa kerja pada (28/9) lalu, Pansus Hak Angket sempat melontarkan wacana ingin bertemu dengan Presiden Jokowi buat berkonsultasi terkait temuan-temuan yang diperoleh selama sekitar 60 hari masa kerja Pansus. Pimpinan Pansus pun sudah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR agar dapat memfasilitasi permintaannya tersebut. Namun Presiden Joko Widodo bersikap tegas menanggapi rencana tersebut bahwa hal itu tidak masuk domainnya.
Sidang paripurna DPR pada Selasa (26/9) akhirnya memutuskan memperpanjang masa kerja Pansus Angket KPK. Dalam paparannya, Ketua Pansus angket KPK, Agun Gunanjar menyampaikan isi temuan kerja Pansus KPK yang dikelompokkan menjadi empat hal. Pertama, koordinasi kelembagaan yang berisi KPK cenderung bekerja supervisi dan tidak berkoordinasi dengan lembaga lain yaitu Kepolisian dan Kejaksaan. Pansus menilai, terdapat kompetisi dan persaingan antara penegak hukum itu sendiri.
Kedua, aspek kewenangan, yakni ketidakpatuhan KPK terhadap peraturan perundangan-undangan. Pansus menilai, KPK cenderung melenceng dari KUHP dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Ketiga, aspek anggaran, berdasarkan temuan BPK (Badan pemeriksa keuangan) selama 10 tahun dari 2006-2016, salah satunya adanya gaji pembayaran kepada pegawai KPK dan perencanaan gedung KPK yang tidak cermat sehingga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 600 juta.
"Jika pimpinan KPK tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK, dapat dipenjara selama satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta terkait pasal tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara," kata Agun saat memberikan keterangan di ruang paripurna, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.
Keempat, aspek tata kelola sumber daya manusia. Salah satunya berisi terjadi konflik dualisme internal yang cukup fatal, yang bersifat struktural maupun secara kultural antara pimpinan, penyidik, dan pegawai. Hal ini terbukti sebagaimana pengakuan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman kepada panitia angket yang diduga adanya geng kelompok di KPK yang menguasai roda jalannya KPK sesuai dengan kepentingan.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya tidak akan menghadiri rapat Pansus Angket KPK meskipun masa kerjanya diperpanjang. Laode mengatakan KPK baru akan hadir jika sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU MD3.
"Mungkin sikap kami tidak akan berubah sampai putusan MK. Jadi kami mohon maaf sekarang, besok atau lusa kalau pansus diperpanjang kami tidak akan hadir," kata Laode.
Wakil Ketua Pansus angket KPK, Eddy Kusuma Wijaya mengatakan jika KPK kembali mangkir ketika dipanggil sebanyak tiga kali, maka pansus angket berencana menempuh jalur hukum. Hal itu kata dia dilakukan karena sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Jadi sesuai aturan kalau nanti sudah memenuhi syarat lain kita akan panggl lagi. Kalau enggak datang ya panggil tiga kali ini kan baru sekali/kalau enggak datang juga kita akan lakukan upaya hukum sebagaimana diatur MD3," kata Eddy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/10).
Dia bahkan mengklaim bahwa rencana panggil paksa itu telah didukung oleh Polri. "Dulu kan sudah disampaikan oleh Kapolri melalui Wakapolri bahwa Polri sesuai dengan prosedur membantu Pansus," kata Eddy.
Pansus Angket juga meminta BPK membentuk tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Tim PDTT bakal mengaudit laporan keuangan KPK tahun anggaran 2010 hingga 2015. Ketua KPK Agus Rahardjo pun mempersilakan BPK membentuk tim tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif optimis BPK profesional dalam melakukan audit. Dia juga meminta segala audit yang dilakukan BPK terhadap instansi tertentu tidak melulu dikonotasikan secara negatif.
"Kami melihatnya BPK memiliki kewenangan untuk mengaudit semua pemanfaatan keuangan negara jadi kami melihatnya ini kerja bersama. Audit itu jangan selalu dilihat negatif mudah-mudahan ke depan lebih baik," ujar Laode di Jakarta, Kamis (5/9).
Pimpinan KPK kembali menolak menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Selasa (17/10). KPK memberitahukan ketidakhadirannya melalui surat kepada pimpinan DPR.
Hingga kini, pimpinan KPK tak pernah menghadiri rapat Pansus Angket KPK karena menunggu putusan MK soal keabsahan Pansus Angket. Meski demikian, pimpinan KPK hadir ketika diundang rapat dengan Komisi III DPR karena berbeda dengan Pansus Angket KPK.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK belum mengumumkan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan dikonfirmasi kepada kedua pejabat PGN tersebut.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaUsai penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti, berupa dokumen terkait jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE, beserta barang bukti elektronik.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi dalam proyek rumah dinas tersebut merugikan negara puluhan miliar.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil eks Anggota DPR RI MSH untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi E-KTP.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaKPK memperkirakan kerugian negara pada proyek pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI yang menyeret Sekjen DPR RI Indra Iskandar mencapai puluhan miliar rupiah.
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean mengungkapkan adanya perlawanan dari pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu sehubungan dengan penyidik KPK yang mengusut kasus dugaan korupsi perabotan rumah Dinas DPR RI.
Baca SelengkapnyaINFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu.
Baca SelengkapnyaHingga berita ini ditulis, penggeledahan masih berlangsung
Baca Selengkapnya