Parpol di HSU tolak pencoblosan ulang
Merdeka.com - Sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, menolak pelaksanaan pemungutan suara ulang di 10 tempat pemungutan suara yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum setempat.
Salah satu perwakilan dari Partai Kebangkitan Bangsa, Hormansyah, Selasa mengatakan, alasan penolakan tersebut di antaranya, saksi dari 12 parpol di 10 TPS yang akan diulang, menyatakan tidak keberatan terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara yang sudah dilakukan, meski dijumpai surat suara dari daerah pemilihan (Dapil) lain.
"Memang ada surat suara dari Dapil lain, namun proses pemungutan dan penghitungan suara tetap dilanjutkan, semua saksi dari Partai Politik (Parpol) tidak keberatan," ujar Hormansyah, melalui siaran pers pemkab setempat seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/4).
-
Dimana PPS Pilkada 2024 bekerja? Panitia Pemungutan Suara (PPS) memainkan peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada 2024 sebagai salah satu elemen utama dalam sistem pemilihan umum di tingkat desa atau kelurahan.
-
Apa itu TPS dalam Pemilu? TPS dalam Pemilu merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara. TPS merupakan lokasi atau tempat dimana pemilih akan memberikan suaranya dalam pemilihan umum atau Pemilu.
-
Apa itu PPS pemilu? PPS pemilu adalah badan yang dibentuk KPU untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara pemilu.
-
Apa saja tugas PTPS di Pilkada 2024? PTPS memainkan peran krusial dalam memastikan daftar pemilih akurat dan terbaru, yang merupakan bagian integral dari proses pemilihan yang bebas dan adil. Sebagai ujung tombak di lapangan, PTPS bertanggung jawab untuk memperbarui data pemilih, menangani keberatan, dan memastikan bahwa seluruh warga negara yang memenuhi syarat terdaftar dengan benar.
-
Apa yang dimaksud dengan TPS dalam Pemilu? TPS merupakan singkatan dari Tempat Pemungutan Suara, hal ini sudah dijelaskan menurut pasal 1 UU No.7 Tahun 2017. TPS ini merupakan tempat dilaksanakannya pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).
-
Siapa yang membentuk PPS Pilkada 2024? PPS dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkat kabupaten/kota dan bekerja di bawah koordinasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Dia menjelaskan, pengurus 12 Parpol pada Senin (14/4) menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU), setelah sebelumnya sempat mengikuti kegiatan Sosialisasi rencana PSU di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rencananya seluruh parpol tidak akan mengirimkan saksi parpol dalam pelaksanaan PSU di 10 TPS yang dijadwalkan digelar, Selasa (15/4).
Waktu itu, katanya pihak KPU sudah mengganti surat suara yang tertukar dan telah membuatkan berita acaranya sehingga secara administratif tidak bermasalah.
Para saksi di 10 TPS dari masing-masing parpol tidak ada yang keberatan dan telah menandatangani dan menerima sertifikat penghitungan hasil perolehan suara (sertifikat C1) beserta lampirannya.
Sebelumnya sejumlah pimpinan dan perwakilan parpol serta calon legislatif (Caleg) di Hulu Sungai Utara (HSU), sudah menyampaikan keberatan terhadap rencana pelaksanaan PSU.
Topik pilihan: Quick Count Pemilu 2014 | Koalisi Pilpres 2014 | Bawaslu
Menyikapi penolakan itu, pihak KPU menyatakan tetap melaksanakan PSU sesuai surat edaran KPU pusat.
"Kita lebih baik melaksanakan sesuai petunjuk KPU pusat dari pada nanti mendapat tuntutan hukum akibat tidak melaksanakan aturan," kata Divisi Hukum dan Sosialisasi KPU HSU Nusnul Fajri.
Husnul beralasan baru mendapatkan kiriman surat edaran KPU nomor 306 malam hari sekitar pukul 23.00 Wita, sesudah pelaksanaan pencoblosan suara Pileg 9 April, sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara yang sudah telanjur dilaksanakan di 10 TPS terpaksa dibatalkan hasilnya sesuai petunjuk surat edaran tersebut.
Terhadap penolakan parpol terhadap pelaksanaan PSU, katanya, pihak KPU HSU tetap meneruskan pelaksanaan PSU dan mempersilakan parpol yang keberatan untuk menempuh jalur hukum.
"Urusan terkait peraturan pelaksanaan PSU merupakan tanggung jawab KPU Pusat sedang kami yang berada di daerah ini hanya sekadar pelaksana," terangnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 di Sumbar berlangsung di 1.265 kelurahan.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Pencoblosan Ulang di 12 Daerah di Sumbar pada 24 Februari
Baca SelengkapnyaBawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca SelengkapnyaMK bakal menggelar Rapat Permusyawakaratan Hakim untuk membahas posisi Arsul Sani.
Baca SelengkapnyaIni terjadi akibat terlambatnya keluar rekomendasi dari Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMereka menyampaikan keluhan terkait pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPerintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan
Baca SelengkapnyaHadi Tjahjanto mengungkapkan, ada mekanisme tersendiri untuk menyelesaikan hal itu.
Baca SelengkapnyaSuara NasDem di Dapil Jawa Tengah 10 yang menempatkan calegnya berada di kursi keenam DPR RI.
Baca SelengkapnyaBawaslu masih menunggu pengajuan sengketa dari parpol apabila merasa rugi karena didiskualifikasi.
Baca Selengkapnya