Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pasca surat MA, muncul sertifikat advokat palsu agar bisa disumpah

Pasca surat MA, muncul sertifikat advokat palsu agar bisa disumpah aksi advokat demo di hi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menemukan adanya dugaan pemalsuan sertifikat pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) yang dilakukan anggota Kongres Advokat Indonesia di Pengadilan Tinggi Kendari ke Polda Sulawesi Tanggara.

"Kami menerima laporan dari DPC Peradi Kendari kalau ada tiga sertifikat PKPA yang diduga palsu dan dilegalisir oleh KAI. Saya langsung melakukan pengecekan di lapangan dan ternyata memang sertifikat yang digunakan tidak teregristrasi di Peradi," kata Ketua Bidang PKPA dan Sertifikasi DPN Peradi Shalih Mangara Sitompul dilansir Antara, Rabu (3/2).

Pemalsuan ini muncul setelah adanya surat Ketua Mahkamah Agung yang memberikan kebebasan Pengadilan Tinggi untuk dapat mengambil sumpah kepada calon advokat dari organisasi manapun yang telah memenuhi syarat. Surat Ketua MA No 73 isinya tentang semua ketua pengadilan tinggi bisa menyumpah advokat yang telah memenuhi syarat tidak memandang organisasinya.

"Akibat surat Ketua MA No 73 ini membuat seorang calon advokat menghalalkan segala cara untuk bisa ikut diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi. Akibatnya akan banyak advokat abal-abal yang justru akan merugikan para pencari keadilan," ucapnya.

Ketua Bidang Pembelaan Organisasi DPN Peradi Heppy SP Sihombing mengaku akan memimpin langsung tim yang melakukan pelaporan terhadap pemalsuan ke Polda Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat. Setidaknya ada tiga modus operadi yang dilakukan para pemalsu sertifikat PKPA Peradi. Pertama dengan melakukan 'scanner' atau pemindaian sertifikat atas nama orang lain dan menggantinya dengan nama mereka.

"Pelantikannya ini dilakukan pada 17 November 2015. Syarat sertifikat yang dikeluarkan pada Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Peradi sebelumnya yang dijabat Otto Hasibuan. Padahal sertifikat yang dikeluarkan pada Oktober itu ditandatangi oleh Ketum yang baru Fauzie Yusuf Hasibuan," jelas Heppy.

Selain itu dalam sertifikasi yang diduga palsu tersebut terdapat perbedaan tanggal dikeluarkannya. Dalam sertifikat yang asli dikeluarkan DPN Peradi adalah tanggal 11 Oktober 2015, sedangkan dalam sertifikat yang diduga palsu tertanggal 15 Oktober 2015.

"DPN Peradi selalu melakukan regrestrasi secara ketat setiap sertifikat yang dikeluarkannya baik tanggal, nomor sertifikat semua secara berurutan. Nah sertifikat yang diduga palsu tidak ada nomor regrestrasinya," tambah Heppy.

Lebih lanjut Heppy menjelaskan selain tiga orang yang telah diduga melakukan scanner sertifikat, DPN Peradi juga menemukan adanya tujuh sertifikat palsu lainnya dengan modus operadi yang berbeda.

"Untuk yang tujuh ini mereka tidak pernah mengambil sertifikat kelulusan PKPA di DPN Peradi Slipi karena belum menyelesaikan administrasi sehingga sertifikat yang bersangkutan masih ada dan ditahan di DPN," paparnya. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana
Kuasa Hukum Pemohon PKPU Indra Ari Murto dan Riansyah Bacakan Pledoi Sebut Advokat Tak Dapat Dipidana

"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."

Baca Selengkapnya
Waspada Pelatihan Salon Kecantikan Abal-Abal di Banten, Gunakan Sertifikat Palsu
Waspada Pelatihan Salon Kecantikan Abal-Abal di Banten, Gunakan Sertifikat Palsu

Baru-baru ini terkuak kasus pelatihan salon abal-abal di Banten.

Baca Selengkapnya
Alvin Lim Ajukan Uji Materi Hak Imunitas Advokat ke Mahkamah Konstitusi
Alvin Lim Ajukan Uji Materi Hak Imunitas Advokat ke Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.

Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Dua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis

Baca Selengkapnya
Advokat Alvin Lim Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Usai Sebut Kejaksaan Sarang Mafia
Advokat Alvin Lim Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Usai Sebut Kejaksaan Sarang Mafia

Alvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.

Baca Selengkapnya
Mahfud MD Dapat Curhatan Investor: Penegakan Hukum dan Birokrasi Rusak, Kalau Enggak Suap Enggak Jalan
Mahfud MD Dapat Curhatan Investor: Penegakan Hukum dan Birokrasi Rusak, Kalau Enggak Suap Enggak Jalan

Mahfud menyebut penegakan hukum kerap dilakukan sembunyi-sembunyi alias slintutan.

Baca Selengkapnya
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka
Hadiri Pemeriksaan Polri, Kamaruddin Simanjuntak Mau Tanya Alasan jadi Tersangka

Kamaruddin sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan berita bohong alias hoaks.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang
Duduk Perkara Pemuda di Kalideres Terbitkan Sertifikat Habib Palsu Sejak 2023 & Cuan Rp3 Juta per Orang

Website yang dibuat oleh JMW adalah https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1. Sementara untuk situs resminya tercatat https://rabithahalawiyah.org/.

Baca Selengkapnya
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!
Hakim Emosi Dengar Saksi Gazalba Saleh Kembali Cabut BAP: Saudara Anggap Apa Sidang Ini!

Saksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya
Berantas Korupsi Harus Dimulai dari Mencegah Suap, ini Penjelasan Pakar Hukum
Berantas Korupsi Harus Dimulai dari Mencegah Suap, ini Penjelasan Pakar Hukum

Korupsi di tanah air tidak akan berkurang jika suap menyuap tidak diberantas. Sebab, suap menyuap dilakukan dan dimulai dari berbagai tingkatan.

Baca Selengkapnya
Mantan Asisten Ungkap Hakim Gazalba Awalnya 'Lurus' Lama Kelamaan Bersikap Aneh
Mantan Asisten Ungkap Hakim Gazalba Awalnya 'Lurus' Lama Kelamaan Bersikap Aneh

Sebelum menjadi hakim, Gazalba berprofesi sebagai dosen.

Baca Selengkapnya