Pasha dituding sewa rumah Rp 1 M, Wali Kota Palu gugat anggota DPRD
Merdeka.com - Pernyataan legislator DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu mengenai rumah kontrakan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo atau yang lebih dikenal dengan Pasha Ungu, berbuntut panjang. Wali Kota Palu Hidayat berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Alasannya, kasus ini sebagai bentuk pencemaran nama baik terhadap Pasha secara pribadi dan institusi pemerintah daerah.
"Ini sudah sangat kelewatan, pernyataan yang tidak punya dasar dan sangat memalukan baik secara pribadi, Wawali maupun secara kelembagaan, seakan-akan kita memimpin tidak memperhatikan masyarakat," kata Hidayat seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/1).
Hidayat menyebut pernyataan anggota DPRD itu terkait sewa rumah kontrakan Pasha sebesar Rp 1 miliar per bulan yang dibebankan ke APBD adalah fitnah. Hidayat mengaku telah berkomunikasi dengan Pasha untuk mengambil sikap dengan menuntut secara hukum. Dia menegaskan, banyak pasal yang bisa digunakan sebagai dasar hukum gugatan.
-
Kenapa keberadaan Wali Pitu Bali dipertanyakan? Cerita Tutur Keberadaan Wali Pitu perlu dipertanyakan akurasinya karena selama ini bersifat oral story (cerita tutur turun-temurun).
-
Siapa saja yang disebut sebagai Wali Pitu Bali? Habib Toyyib Zaen menyebut Wali Pitu Bali yakni sebagai berikut:1. Raden Mas Sepuh/Pangeran Mangkuningrat (Keramat Pantai Seseh, Kabupaten Badung)2. Habib Umar bin Maulana Yusuf Al Maghribi (Keramat Bukit Bedugul, Kabupaten Tabanan)3. Habib Ali bin Abu Bakar bin Umar bin Abu Bakar Al Hamid di (Keramat Pantai Kusamba, Kabupaten Klungkung)4. Habib Ali Zainal Abidin Al Idrus (Keramat Bungaya, Kabupaten Karangasem) 5. Syekh Maulana Yusuf Al Baghdi Al Maghribi (Keramat Karangasem)6. Syekh Abdul Qodir Muhammad (Keramat Karangrupit, Kabupaten Buleleng)7. Habib Ali bin Umar Bafaqih (Keramat Loloan Barat, Kabupaten Jembrana).
-
Siapa yang digugat Wulan Guritno? Puncak dari liku-liku perjalanan cinta Wulan adalah gugatannya terhadap Sabda Ahessa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Dimana rumah dinas bupati itu berada? Di kawasan perbukitan yang masuk wilayah Kabupaten Minahasa Utara, tepatnya di kaki Gunung Kabat, terdapat sebuah rumah mewah bergaya Eropa.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
"Dengan tersebarnya informasi ini secara nasional, akan memberi gambaran yang tidak baik di luar Kota Palu, terhadap kinerja pemerintahan kami. Padahal kami telah bekerja siang dan malam, untuk membangun Kota Palu. Sehingga ini adalah fitnah yang harus kita bawa ke jalur Hukum," tegas Hidayat.
Hidayat memastikan, informasi terkait anggaran sewa kontrakan rumah yang akan dimasukkan dalam anggaran tahun 2017 itu tidak benar. Dia mempersilakan untuk dicek kebenarannya di badan pengelolaan keuangan dan asset daerah (BPKAD).
"Karena kalau Wawali dicubit, saya juga akan merasakan sakit," ujarnya.
Hidayat dan Pasha mengklaim telah membuktikan diri bekerja dengan maksimal untuk membangun Palu. Misalnya dengan meningkatkan anggaran pendidikan dan kesehatan, serta menaikan anggaran pembangunan infrastruktur hingga Rp 117 miliar.
"Apakah semua itu berarti kami tidak memerhatikan rakyat, justru dengan pemerintahan sekarang memberikan porsi anggaran infrastruktur sangat besar, ini semua untuk siapa, jadi jangan sembarang ngomong dan tidak punya data," kata Hidayat.
Untuk diketahui, anggota DPRD Kota Palu Ridwan H Basatu menyebut sewa rumah kontrakan Pasha tidak boleh dibebankan lewat APBD, karena dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari.
Menurut politisi Partai Hanura itu, saat asistensi anggaran, bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu tidak mengakui bahwa ada alokasi anggaran untuk membayar kontrakan wakil wali kota. Hal itu ketahuan setelah DPRD menelusuri dan mengkaji item alokasi APBD.
Sehingga DPRD Kota Palu mendesak pemerintah kota setempat tidak mengalokasikan APBD 2017 untuk membayar rumah kontrakan itu, sebab wakil wali kota sudah memiliki fasilitas rumah dinas di Jalan Balai Kota Selatan. Pasha langsung membantah kabar tersebut.
"Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp 1 miliar, datanya darimana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat," bantah Pasha.
Meski demikian, Pasha tidak menampik jika dirinya tengah menyewa sebuah rumah di Kota Palu untuk 6 bulan. Namun, nilainya Rp 60 juta per bulan, bukan Rp 1 miliar seperti yang dikabarkan. Dia juga menegaskan uang sewa rumah tersebut dibayar menggunakan dana pribadi.
"Kalau dikatakan ada anggaran di tahun 2017, silakan cek saja. Ini 'ngarang' dan tidak berkualitas," ucapnya meradang.
Usai menuai polemik, Pasha dikabarkan kembali tinggal di rumah dinas yang disediakan. Kepala Bagian Perlengkapan Umum Setda Pemkot Palu, Lela menegaskan Pasha tak lagi menghuni rumah kontrakan mewah di Citra Land. Kini, Pasha telah tinggal di rumah dinas Jalan Balaikota Utara Kelurahan Tanamodindo Kecamatan Palu Timur.
"Yang kami tahu Wakil Wali Kota Palu (Pasha) sekarang tinggal di rumah dinas, dan semuanya perabot kursi dan segala macamnya yang dibeli Pemkot Palu saat tinggal di hunian elite, telah diambil dan diletakkan di rumah dinas yang ditempati," ungkap Lela.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Said Didu dimulai sejak pukul 13.00 WIB dan berakhir pukul 18.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mendapat intimidasi saat rapat internal partai di Palu.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta penegak hukum menyelidiki kasus dugaan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota membeli lahan sendiri di Kalideres.
Baca SelengkapnyaSatuan Reserse Kriminal Polres Kota Tangerang akan memeriksa mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dijadwalkan diperiksa pada Selasa (19/11) besok.
Baca SelengkapnyaSaid Didu dituduh telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Baca SelengkapnyaAda isu yang mencuat bahwa Wali Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaMayoritas dari mereka adalah pejabat di lingkungan Pemkot Palembang dan pengurus PMI.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca Selengkapnya