PBNU minta pemkab tak ngotot usir Jemaah Ahmadiyah di Bangka
Merdeka.com - Beredar kabar Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kelurahan Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, akan diusir. Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU), Said Aqil Siradj, meminta semua pihak turun tangan mencegah karena hal itu tak perlu terjadi.
"Kalau pengusiran tidak boleh, kita mengajak mereka kembali ke jalan yang benar," ujar Said Aqil di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (5/2).
Apapun persoalannya, kata Said, tidak dibenarkan adanya tindakan pemaksaan atau pengusiran di negeri ini. Sekalipun mengatasnamakan agama.
-
Di mana rumah itu berada? Sebuah rumah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terbilang unik dan berbeda. Bangunan tempat tinggal itu berdiri di samping tempat pemakaman umum (TPU) Sirnaraga di wilayah tersebut.
-
Dimana rumah tersebut berada? Kediaman yang terletak di Bogor ini akan segera dijual, dan setelah penjualan, hasilnya akan dibagi rata 50% untuk masing-masing pihak.
-
Siapa yang tinggal di rumah tak layak huni? Sudah 15 tahun terakhir, ia tinggal di bangunan tak layak itu bersama suami dan seorang anaknya.
-
Dimana Rumah INAYAH ini berada? Rumah bekas syuting INAYAH ini memiliki garasi luas dengan dua mobil berjejer.
-
Mengapa rumah ini terbengkalai? Setelah lebih dari satu abad berdiri,tampak rumah ini sekarang menjadi terbengkalai,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Siapa yang tinggal di rumah itu? Salah seorang penghuni bernama Rasya memiliki pengalaman tersendiri tinggal di rumah yang berdampingan dengan area kuburan.
"Yang berupa bentuk tindakan kekerasan saya enggak setuju. Mengatasnamakan Islam atau apa dan lain sebagainya," sambung dia.
Pria kelahiran Cirebon, Jawa Barat ini juga mempertanyakan dasar pengambilan keputusan Pemkab Bangka. Pasalnya, JAI merupakan warga yang memiliki hak berada di kawasan Bangka.
"Ya, kalau salah ya salah. Rumah-rumahnya sendiri kok diusir. Ahmadiyah tinggalnya di situ, rumahnya di situ, kok di usir. Propertinya sendiri. Tidak boleh dong," tutur Said.
Said tidak menampik bahwa Ahmadiyah merupakan ajaran yang keluar dari ajaran Islam. Dengan menganggap ada nabi berikutnya setelah Nabi Muhammad, tentu sudah sangat jelas menyimpang. Namun, dengan pengusiran terhadap pengikut Ahmadiyah bukan jalan terbaik.
Dikabarkan, Jemaah AJI sebelumnya sudah diberikan kesempatan untuk mengosongkan hunian. Waktu yang diberikan sudah berakhir pada hari ini.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaYahya menegaskanPKB tidak bisa mengklaim atau menyalahkan apapun hasil keputusan NU. Sebab internal NU dan PKB adalah dua organisasi berbeda.
Baca SelengkapnyaPengurus Masjid Assalam Purimas pun membeberkan kronologi GP Ansor membubarkan jemaah di Masjid Assalam Purimas Kota Gunung Anyar.
Baca SelengkapnyaAcara Munas Ahmadiyah rencananya diadakan pertengahan November mendatang dengan mengundang ribuan peserta seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaMPU Aceh menyebut isu berkaitan etnis Rohingya yang beredar di media sosial belum tentu benar.
Baca SelengkapnyaSejumlah elemen masyarakat Bali menganggap pelaksanaan Muktamar PKB mengganggu keamanan di Bali.
Baca SelengkapnyaWanita berinisial MS di dalam video tersebut diduga melarang sekelompok orang melakukan aktivitas ibadah karena tidak memiliki izin.
Baca Selengkapnya"kita sudah dapat SK calon penghuni, sudah dapat nomor unit, terus mau ngapain di pindahkan ke Nagrak? terus kampung susun yang sudah jadi buat apa?”
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan setuju dengan PBNU tidak boleh terlibat politik praktis seperti yang disampaikan Ketum PBNU Gus Yahya.
Baca SelengkapnyaPBNU sudah menyimpang terlihat dari upaya mengambil PKB, padahal ormas.
Baca SelengkapnyaPengajian dihadiri oleh Ustaz Riza Syafiq Hasan Basalamah di Masjid Assalam Purimas Kota Surabaya dibubarkan paksa GP Ansor.
Baca SelengkapnyaJaringan GUSDURian menilai larangan yang seolah dibuat untuk ketertiban umum, justru mengancam hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh UUD 1945.
Baca Selengkapnya