PDIP sebut MK langgar UUD tolak Todung dan Refly jadi pansel
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak penunjukan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota panitia seleksi calon hakim MK oleh Presiden Jokowi. Melalui surat Surat MK No. 2777/HP.00.00/12/2014 tanggal 11 Desember, mereka menyatakan kedua orang ini tidak independen. PDIP menilai penolakan itu terlalu berlebihan.
"Pembentukan Pansel maupun nantinya penetapan hakim konstitusi dari unsur Presiden merupakan wewenang Presiden yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun termasuk oleh MK," kata Wasekjen PDIP Achmad Basarah dalam keterangannya, Senin (15/12).
Dia menjelaskan, dalam Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 telah menjamin hal tersebut yaitu: MK mempunyai 9 orang hakim konstitusi yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden.
-
Apa fungsi Mahkamah Konstitusi? Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara yang memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Sebagai penjaga dan penafsir konstitusi, MK bertanggung jawab untuk memastikan supremasi konstitusi serta melindungi hak-hak konstitusional masyarakat.
-
Siapa yang dilarang MK terlibat dalam sengketa Pilpres? Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan, sidang perdana sengketa pilpres 2024 yang akan digelar perdana esom hari hanya dihadiri depalan hakim MK tanpa Anwar Usman.
-
Bagaimana cara Mahkamah Konstitusi bekerja? Dalam menjalankan tugasnya, MK memiliki beberapa fungsi yang sangat vital, di antaranya adalah menguji undang-undang terhadap konstitusi dan menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum.
-
Apa aturan utama pelantikan Presiden? Aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 didasarkan pada ketentuan-ketentuan undang-undang dan regulasi yang relevan.
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi dibentuk? Konsep pembentukan MK sendiri merupakan bagian dari perkembangan pemikiran hukum dan kenegaraan modern yang berkembang pada abad ke-20. Gagasan ini muncul sebagai respons untuk memperkuat prinsip checks and balances di antara lembaga-lembaga negara.
-
Siapa yang berhak menentukan kekuasaan? Politik menentukan siapa yang berkuasa, bukan siapa yang memiliki kebenaran.
"Untuk menjamin proses penetapan hakim konstitusi yang transparan dan partisipatif sesuai perintah Pasal 19 UU MK, maka Presiden membentuk Pansel untuk membantunya; (2) Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menyebutkan wewenang MK," kata Basarah.
Dalam pasal-pasal tersebut, lanjut dia, tidak diatur wewenang untuk terlibat ikut campur dalam pembentukan Pansel maupun penetapan hakim konstitusi oleh Presiden. Melalui surat tersebut, kata Basarah, MK secara nyata telah melanggar UUD 1945, padahal MK seharusnya menjadi penjaga UUD 1945.
"(3) Surat keberatan MK syarat dengan nuansa kepentingan politik ketua MK (Hamdan Zoelva), mengingat Hamdan Zoelva telah menyatakan berminat maju kembali untuk periode ke-2. Muncul kesan bahwa Hamdan Zoelva ingin Pansel diisi orang-orang yang mendukungnya," tegas Basarah.
Basarah menilai, MK sudah bersikap arogan dengan menolak surat Jokowi ini. "Surat ini juga bentuk arogansi Ketua MK yang menganggap Presiden seakan tidak mampu memilih figur Pansel yang independen dan objektif," imbuhnya.
Wakil Ketua Fraksi PDIP DPR ini menambahkan, agar MK menarik surat keputusan yang menolak Refly dan Todung itu. Dia menyebut, sebagai lembaga peradilan harusnya MK bebas dari pengaruh dan kepentingan politik.
"Saya juga meminta kepada Presiden dan Pansel untuk tetap bekerja dalam memilih hakim konstitusi yang berintegritas, adil dan negarawan serta tidak terpengaruh dengan intimidasi Ketua MK melalui suratnya karena tidak memiliki dasar hukum," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Ma'ruf Amin merespons soal sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada
Baca Selengkapnya