Pedagang dan Pembeli Nasgor Dibegal di Bekasi, HP Dirampas usai Ditodong Celurit
Merdeka.com - Polisi menangkap tiga begal yang beraksi di Jalan Medan Satria, Bekasi, pada Rabu (8/6) lalu. Pelaku ditangkap di daerah Citeureup, Bogor, Sabtu (11/6).
"Korbannya seorang yang tengah makan nasi goreng dan penjual nasi goreng, pelaku ada tiga yang sudah ditangkap, mereka MRR (21), RD (20) DHM (15) ditangkap di Citeureup, satu orang masih buron berinisial D(21)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6).
Zulpan menjelaskan kronologi pembegalan tersebut. Zulpan mengatakan, para pelaku beraksi dengan menodongkan dua celurit terhadap dua korban, seorang pembeli dan pedagang nasi goreng.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Kenapa motor jadi incaran pencuri? 'Warga harus menjaga betul keamanan kendaraan bermotornya terutama roda dua yang sering menjadi incaran para pelaku curanmor. Tetap waspada dan selalu parkir sepeda motor di tempat parkir yang benar dan gunakan kunci pengaman tambahan,' Kapolres Banjar AKBP Ifan Hariyat di Martapura, Kabupaten Banjar, Rabu (19/6).
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Dimana pencurian handphone terjadi? Sebelumnya sebuah toko ponsel Fajar Store di Jalan Delima, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya Pekanbaru dibongkar maling, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 04.15 WIB.
"Korban sedang makan, pelaku turun dari sepeda motornya lalu mengeluarkan celurit dan meminta barang dikehendaki termasuk barang penjual nasi goreng. Mereka ambil ponsel keduanya," ujar Zulpan.
Pelaku mengaku mengincar handphone korban ketimbang harta lain seperti sepeda motor. Sebab, ponsel menjadi barang yang gampang dijual tanpa membutuhkan surat-surat resmi.
"Kelompok ini unik tidak ngincer motor tapi ngincer ponsel agar cepat dijual,” tutur Zulpan.
Sebagai informasi, aksi pembegal adalah kali ketiga dilakukan. Aksi pertama dan kedua diketahui tidak berhasil karena lokasi ramai dengan masyarakat. Namun nahas, aksi ketiga yang mereka kira berhasil justru berakhir ditangan pihak kepolisian.
Atas perbuatan para pelaku, polisi mempersangkakan dengan pasal pencurian dengan kekerasan, 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku begal nekat menjalankan aksinya ketika siang hari saat kondisi jalan ramai lalu lalang kendaraan.
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaAkibat bacokan tersebut, korban terluka di bagian pipi, lengan dan punggung.
Baca SelengkapnyaSeorang Wanita menjadi korban penjambretan saat menunggu angkutan umum JakLingko di Halte Pasar Bersih, Cengkareng Jakarta Barat.
Baca SelengkapnyaUang dari hasil penjualan motor hasil curian itu dikumpulkan oleh pelaku untuk kemudian digunakan membeli satu unit mobil.
Baca SelengkapnyaKorban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca Selengkapnyagawai hasil kejahatan pelaku telah dijual ke salah satu konter handphone di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaBegal tukang ojek di Tanjung Raja, Ogan Ilir setelah buron sepekan.
Baca SelengkapnyaAksi pencurian menggunakan modus lama, menunjuk ban kempes, kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaMentari segera menuju ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat untuk melaporkan kejadian itu.
Baca SelengkapnyaKorban yang tak sadarkan diri menjadi kesempatan pelaku untuk mengambil ponsel mahal itu.
Baca SelengkapnyaBarang berharga korban berupa ponsel dan uang dirampas pelaku, sementara sepeda motornya berhasil dipertahankan setelah kuncinya dibuang secara diam-diam.
Baca Selengkapnya