Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pegawai Non-ASN Tidak Dapat THR, Sekda Jabar Sebut Sesuai Aturan Pusat

Pegawai Non-ASN Tidak Dapat THR, Sekda Jabar Sebut Sesuai Aturan Pusat Sekda Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Kebijakan ini mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja memaparkan, rujukan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Dalam PP itu dijelaskan bahwa target penerima THR adalah ASN dan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) lalu non-ASN yang berada di lembaga pemerintah non-kementerian itu hanya ada di pemerintah pusat, sekretariat DPR dan di BLU (badan layanan umum) atau BLUD (badan layanan umum daerah).

"Untuk tenaga non-ASN lainnya memang tidak dapat (THR) berdasarkan PP 63 Tahun 2021," kata Setiawan melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5).

"Jadi merujuk peraturan tersebut hanya non-ASN yang bekerja di BLUD, seperti rumah sakit, yang bisa mendapatkan hak THR. Dan itu aturannya dari pemerintah pusat," jelasnya.

Pernyataan itu merupakan jawaban atas pertanyaan dan keluhan dari para pegawai non-ASN mengenai THR. Menurut Setiawan, Pemprov Jabar tidak bisa melahirkan kebijakan yang berbeda dengan pemerintah pusat.

Menurut dia, Pemprov Jabar sudah berupaya mencari solusi agar pegawai non-ASN di luar BLUD bisa mendapatkan THR. Dua rancangan peraturan gubernur sudah disampaikan pada Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan rekomendasi dan fasilitasi. Namun tetap tidak bisa.

Setiawan menambahkan, Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebenarnya sudah menyosialisasikan aturan mengenai THR itu. Seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) sudah diminta menjelaskan beleid ini di lingkungan kerja masing-masing agar pegawai non-ASN bisa memahami.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Alasan Perangkat Desa dan Honorer Tak Terima THR Serta Gaji ke-13
Ternyata, Ini Alasan Perangkat Desa dan Honorer Tak Terima THR Serta Gaji ke-13

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Kemnaker THR Ojol & Kurir Ternyata Bukan Berupa Uang, Kok Bisa?
VIDEO: Penjelasan Kemnaker THR Ojol & Kurir Ternyata Bukan Berupa Uang, Kok Bisa?

Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja ojol dan kurir. THR untuk ojol dan kurir tidak berupa uang.

Baca Selengkapnya
Mendagri soal Kepala Desa hingga Camat Tak Terima THR Lebaran 2024: Rekan-Rekan Ini Bukan ASN
Mendagri soal Kepala Desa hingga Camat Tak Terima THR Lebaran 2024: Rekan-Rekan Ini Bukan ASN

Kepala desa maupun camat tidak masuk sebagai kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Tak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan Tenaga Honorer
Jokowi Minta Tak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan Tenaga Honorer

Permintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ada Pegawai Honorer Dapat THR, Salah Satunya di Daerah Ini
Ternyata Ada Pegawai Honorer Dapat THR, Salah Satunya di Daerah Ini

Jumlah pegawai honorer akan mendapatkan THR sebanyak 887 orang. Mereka akan diberikan THR sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Ini Daftar Gaji Honorer Satpam Hingga Petugas Kebersihan
Honorer Bakal Dihapus Tahun Depan, Ini Daftar Gaji Honorer Satpam Hingga Petugas Kebersihan

Pemerintah melarang adanya rekrutmen tenaga honorer mulai tahun depan.

Baca Selengkapnya
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini
PNS Sampai PPPK Dapat THR, Kecuali Kelompok Ini

Kelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah

Heru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.

Baca Selengkapnya