Pejabat kampus di Pontianak diduga gelapkan pajak Rp 1,09 miliar
Merdeka.com - Seorang pejabat di sebuah kampus di kota Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial BA (47) ditangkap satuan Reskrim Polresta Pontianak. Dia ditangkap karena diduga menggelapkan pajak kampus senilai Rp 1,09 miliar. BA kini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Pontianak.
Informasi dihimpun, BA ditangkap Kamis (14/4) terkait dugaan penggelapan pajak bernilai miliaran rupiah. Dana pajak itu, merupakan dana setoran pajak pertambahan nilai (PPn) serta pajak penghasilan (PPh). BA diketahui memiliki wewenang untuk kepengurusan pajak yang diberikan atasannya. Dia kemudian menghitung pajak yang harus dibayarkan, yang kemudian dilaporkan kepada atasannya.
"Tapi pelaku tidak menyetorkannya ke kantor pajak," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawasean, kepada wartawan di Pontianak, Jumat (15/4).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Andi menerangkan, penyelidikan terhadap dugaan penggelapan pajak menindaklanjuti laporan atasannya yang juga Rektor IKIP Pontianak, Prof DR H Samion dengan nomor Laporan Polisi bernomor: LP/1090/IV/2016 tgl 2016 tentang Penggelapan Dalam Jabatan, tertanggal 6 April 2016 lalu.
"Kita lakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga akhirnya mendapatkan barang bukti, hingga akhirnya menangkap pelaku BA," ujarnya.
"Besaran nilai pajak yang diterima BA sekitar Rp 1,099 miliar, tapi tidak dia setorkan ke kantor pajak. Kantor pajak juga mengklarifikasi ada tagihan pajak yang belum dibayar kampus sejak periode 2013 hingga 2015," tambah Andi.
Andi mengatakan, uang pajak sudah diserahkan kepada BA agar dibayarkan. Namun, dia malah tidak membayarkannya. Bahkan untuk dipercayai pajak tersebut telah dibayarkan, BA membuat bukti setoran pajak palsu.
"Terkait ini, atasannya dirugikan karena uang pajak sebenarnya sudah diserahkan kepada BA tapi ternyata tidak dibayarkan. BA juga membuat bukti setoran bank, seolah-olah pajak itu sudah dibayarkan. Tapi bukti setoran itu adalah palsu," jelas Andi.
Selain menangkap BA, kepolisian juga menangkap Bu (51) rekanan BA yang bekerja sebagai akuntan pajak. Keduanya ditahan, dengan dugaan pengelapan pajak dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana tercantum dalam pasal 374 dan atau pasal 372 KUHP. Barang bukti yang diamankan adalah sejumlah slip setoran BNI 46 yang diduga palsu, sejumlah tanda terima atau kuitansi, serta dokumen lainnya.
"Kami saat ini masih menyelidiki satu terduga pelaku lainnya berinisial Ha, yang juga rekanan BA. Tapi sampai saat ini belum diketahui keberadaannya," pungkas Andi.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Karena itu sudah masuk ke bukan lagi pelanggaran ASN ya gitu ya. Nanti bisa bagian hukum," kata MenPAN Anas.
Baca SelengkapnyaSejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca Selengkapnya"Soal tuduhan pencucian uang PG dapat diusut sampai ke akar-akarnya," kata Nasir.
Baca SelengkapnyaPimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaPanji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaRekening Panji Gumilang telah dibekukan oleh polisi. Dalam waktu dekat penyidik akan menerima data dari rekening itu.
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaUntuk itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan Polri menguatkan bukti dugaan keterlibatan kasus korupsi Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPenyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca Selengkapnya