Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat Kemendikbud akui dapat uang jalan meski tak ikut audit

Pejabat Kemendikbud akui dapat uang jalan meski tak ikut audit rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Jauhari Sembiring, mengaku mendapat uang akomodasi dalam pelaksanaan audit bersama antara Inspektorat II Itjen Kemendiknas dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2009.

Dia bahkan dengan enteng mengatakan mendapat uang jalan, meski tidak sekali pun terlibat mulai dari penyusunan standar operasi prosedur hingga pelaksanaan audit lapangan.

"Saya memang tidak ikut kegiatan audit, tapi tandatangan SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas). Uangnya diambil," kata Jauhari saat bersaksi dalam sidang terdakwa Mohammad Sofyan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/7).

Orang lain juga bertanya?

Menurut Jauhari, pada pelaksanaan rapat koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Mutu (Wasrik Mutu) pada Inspektorat II Itjen Kemendiknas dan BPKP pada Mei 2009, meski tidak ikut, dia mendapat uang Rp 26 juta. Sementara dalam kegiatan Wasrik Mutu dia mendapat Rp 12,7 juta.

Sementara pada kegiatan Wasrik Saranan dan Prasarana di Inspektorat I Itjen Kemendiknas, Jauhari ikut menikmati uang jalan Rp 15,5 juta. Sementara itu, dari hasil pemotongan uang jalan para peserta audit pada kegiatan itu sebesar lima persen, dia mengantongi Rp 17 juta. Tetapi, dia tidak turun langsung dalam kegiatan itu.

Anak buah Jauhari, Endang Supriyati, juga mengakui mendapat uang jalan itu, meski tidak ikut langsung dalam kegiatan. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemkab Garut Pentingkan Anggaran Dinas Luar Negeri Ketimbang Bansos Atasi Kemiskinan
Pemkab Garut Pentingkan Anggaran Dinas Luar Negeri Ketimbang Bansos Atasi Kemiskinan

KPK heran mengapa Pemkab mementingkan perjalanan dinas yang tidak bisa mengentaskan kemiskinan.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejagung Bakal Konfrontir Anang Latif dan Irwan Hermawan Soal Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Kejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ganjar & Eks Dirut Bank Jateng Dilaporkan ke KPK Dugaan Terima Cashback 16% Senilai Rp100 M
VIDEO: Ganjar & Eks Dirut Bank Jateng Dilaporkan ke KPK Dugaan Terima Cashback 16% Senilai Rp100 M

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras Ganjar Usai Dilaporkan IPW ke KPK: Saya Tidak Pernah Terima Gratifikasi
Reaksi Keras Ganjar Usai Dilaporkan IPW ke KPK: Saya Tidak Pernah Terima Gratifikasi

Ganjar menegaskan dirinya tak pernah menerima gratifikasi seperti yang dilaporkan oleh IPW.

Baca Selengkapnya
AGK Transfer Putri Indonesia 2022 10 Kali Capai Rp200 Juta, Tujuannya untuk Ini
AGK Transfer Putri Indonesia 2022 10 Kali Capai Rp200 Juta, Tujuannya untuk Ini

Putri Indonesia 2022 mengakui menerima uang Rp200 juta dari terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

Baca Selengkapnya
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan
Terjerat Korupsi DAK Rp8,2 miliar, Mantan Kadis Pendidikan Jatim Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan menahan eks Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saiful Rachman, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) tahun 2018 yang merugikan negara Rp8,2 miliar.

Baca Selengkapnya