Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat Kemendikbud Jawab Kontroversi Frasa 'Tanpa Persetujuan Korban'

Pejabat Kemendikbud Jawab Kontroversi Frasa 'Tanpa Persetujuan Korban' Ilustrasi perkosaan, pelecehan seksual, pencabulan. ©2012 Merdeka.com/Shutterstock

Merdeka.com - Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 perihal pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus menuai kritik dari sejumlah politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Aturan ini dianggap membiarkan hubungan seksual di luar ikatan resmi dan juga sesama jenis.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Anang Ristanto membantah asumsi tersebut. Anang mengatakan, beleid itu sama sekali tak ditujukan untuk mengizinkan perzinaan.

"Dalam Permen PPKS ini tidak ada satu katapun yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan," tegas Anang saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (7/11).

Anang menjelaskan, Permendikbudristek itu hanya khusus mengatur kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Bukan melebar ke pasal-pasal perzinaan.

"Tidak seperti itu, Permendikbudristek 30 Tahun 2021 ini khusus mengatur tentang pencegahan dan kekerasan seksual yang fokusnya pada tindak kekerasan atau kejahatan seksual," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, aturan ini menuai kontroversi dari sejumlah pihak. Komisi I DPR Fraksi PKS, Al Muzzammil Yusuf mempertanyakan hadirnya frasa "tanpa persetujuan korban" pada Pasal 5 Ayat 2 Huruf L dan M di aturan yang ditujukkan untuk mencegah kekerasan seksual di kampus tersebut.

"Pertanyaan saya kepada Pak Menteri @nadiemmakarim @kemdikbud.ri terkait Pasal 5 Ayat 2 Huruf L dan M Permendikbudristek 30/2021

'Apakah jika korban setuju, maka hal tersebut diperbolehkan dalam pergaulan mahasiswa/i kampus di Indonesia??' tulis Muzzammil dalam akun Instagram pribadinya, Minggu (7/11).

Dalam pasal dimaksud dijelaskan sejumlah tindakan yang tergolong ke dalam kekerasan seksual. Pada huruf L yang dimaksud kekerasan seksual meliputi: "menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban."

Sementara pada huruf M dikatakan: "membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban."

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah telah lebih dulu mengkritisi beleid tersebut. Ledia menilai aturan itu hampa dari norma agama.

"Ditambah dengan tidak dimasukkannya norma agama, generasi muda kita seolah digiring pada satu konteks bahwa ‘dengan persetujuan suatu perilaku terkait seksual bisa dibenarkan’. Jelas-jelas berbahaya ini," katanya, Kamis (4/11).

Ledia kemudian memberi contoh betapa banyak terjadi hubungan seks di luar nikah yang diawali dengan persetujuan atau suka sama suka. Juga betapa mulai bermunculannya perilaku LGBT secara terang-terangan di tengah masyarakat.

"Padahal dalam norma agama, seks di luar nikah juga perilaku LGBT bukan sesuatu yang dibenarkan," tegasnya.

Reporter: Yopi MakdoriSumber: Liputan6.com

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P

Baca Selengkapnya
Kabar Polisi Minta Rektor untuk Bikin Video Apresiasi Jokowi, Ini Kata Wakapolri
Kabar Polisi Minta Rektor untuk Bikin Video Apresiasi Jokowi, Ini Kata Wakapolri

Agus menegaskan tak ada satu kata pun yang dirinya sampaikan mengarah untuk menekan perguruan tinggi,

Baca Selengkapnya
Kementerian PPPA soal Pengasuh Ponpes Nikahi Santri: Miris, Saat Anak Mau Tuntut Ilmu Malah Alami Kekerasan Seksual
Kementerian PPPA soal Pengasuh Ponpes Nikahi Santri: Miris, Saat Anak Mau Tuntut Ilmu Malah Alami Kekerasan Seksual

Kasus itu bermula ketika anak perempuan MR, warga Kecamatan Candipuro dikabarkan hamil oleh warga setempat.

Baca Selengkapnya
Dekan FK Undip Akui Ada Perundungan di PPDS Anestesi, Begini Respons Kemenkes
Dekan FK Undip Akui Ada Perundungan di PPDS Anestesi, Begini Respons Kemenkes

Dekan FK Undip mengakui memang ada perundungan pada PPDS Anestesi.

Baca Selengkapnya
Terjerat Kasus Pelecehan, Begini Reaksi Rektor Universitas Pancasila usai Dinonaktifkan
Terjerat Kasus Pelecehan, Begini Reaksi Rektor Universitas Pancasila usai Dinonaktifkan

Rektor Universitas Pancasila Prof Edie Toet Hendratno (ETH) merasa dirugikan setelah dicopot dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Jawab Undip: Tak Ada Tekanan ke Dirut RS Kariadi soal Penghentian Sementara Aktivitas Klinis Dekan FK
Kemenkes Jawab Undip: Tak Ada Tekanan ke Dirut RS Kariadi soal Penghentian Sementara Aktivitas Klinis Dekan FK

Juru Bicara Kemenkes, Mohammad Syahril menegaskan, pihaknya tidak pernah menekan Dirut RS Dr. Kariadi Semarang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta Terbaru Peran Agus Disabilitas Ancam Korban, Polisi Singgung Pelecehan
VIDEO: Fakta Terbaru Peran Agus Disabilitas Ancam Korban, Polisi Singgung Pelecehan

Polda NTB menegaskan Agus yang sudah menjadi tersangka, melakukan pelecehan seksual, bukan pemerkosaan

Baca Selengkapnya
Cerita Rektor Unika Dihubungi Orang Mengaku Polisi untuk Buat Video Prestasi Jokowi: Saya Tolak
Cerita Rektor Unika Dihubungi Orang Mengaku Polisi untuk Buat Video Prestasi Jokowi: Saya Tolak

Rektor Unika menceritakan dihubungi orang mengaku polisi untuk membuat video mengapresiasi kinerja Presiden Joko

Baca Selengkapnya
Penjelasan Rektor Universitas Pancasila Dituding Lakukan Pelecehan Seksual ke Bawahan
Penjelasan Rektor Universitas Pancasila Dituding Lakukan Pelecehan Seksual ke Bawahan

Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno (ETH) membantah melakukan tindakan pelecehan terhadap bawahannya

Baca Selengkapnya
Menkes Buka Suara Usai Dituduh Minta Rektor Unair Pecat Dekan FK Gara-Gara Tolak Dokter Asing
Menkes Buka Suara Usai Dituduh Minta Rektor Unair Pecat Dekan FK Gara-Gara Tolak Dokter Asing

Pencopotan Budi Santoso dari Dekan FK Unair buntut pernyataannya yang menolak rencana Budi Gunadi Sadikin mendatangkan dokter asing.

Baca Selengkapnya
Rektor Unika Mengaku Ditekan Polisi, Komjen Fadil Imran Angkat Bicara
Rektor Unika Mengaku Ditekan Polisi, Komjen Fadil Imran Angkat Bicara

Kabarhakam memastikan apa yang dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan dan aturan.

Baca Selengkapnya
Ganjar-Mahfud Komitmen Tangani Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah, Atikoh Ungkap Caranya
Ganjar-Mahfud Komitmen Tangani Kasus Pelecehan Seksual di Sekolah, Atikoh Ungkap Caranya

Menurut Atikoh, TPN telah menyusunkan program yang apabila Ganjar-Mahfud menang, maka di setiap lembaga pendidikan wajib ada tempat konseling.

Baca Selengkapnya