Pejabat Pemprov Jabar Simpan Uang Suap Meikarta Rp 950 Juta di Plafon Rumah
Merdeka.com - Uang sebesar SGD 90 ribu mengalir ke pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat diduga untuk memperlancar Rekomendasi dengan Catatan (RDC) proyek Meikarta. Hal itu terjadi saat pihak Pemrov Jabar memutuskan untuk menghentikan sementara megaproyek tersebut karena belum mengantongi rekomendasi Gubernur Jawa Barat.
Hal itu terungkap dalam kesaksian Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat Yani Firman saat sidang lanjutan dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (28/1). Dalam sidang ini, ia bersaksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjaja Purnama.
Yani Firman yang juga menjabat staf sekretariat Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar mengakui menerima uang tersebut dari Fitradjaja yang merupakan konsultan proyek Meikarta pada Januari 2018 di Kota Bandung.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang terlibat dalam proyek Brantas Abipraya ini? Dalam pengerjaan jalan Tol BetungTempino-Jambi Seksi 3 ini Brantas Abipraya bersinergi dengan dua BUMN Konstruksi lainnya.
-
Siapa yang memberikan bantuan modal usaha produktif di Jateng? Bantuan yang bersumber dari Baznas Provinsi Jateng itu diberikan kepada 150 mustahik produktif dan 30 pendamping mustahik di Kabupaten Pekalongan, Kendal, Batang, dan Kota Pekalongan.
Namun, ia menyatakan tidak tahu peruntukan uang tersebut. Ia menegaskan, selama rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar yang diketuai Wakil Gubernur Deddy Mizwar, tidak ada perjanjian apapun antara dirinya dan Fitradjaja.
"Tidak menjanjikan. Tapi (Fitradjaja) memberi uang dan saya terima SGD 90 ribu dari Fitradjadja Purnama. Sudah saya tukarkan jadi senilai Rp 950 juta," katanya seraya menyebut bahwa uang itu sudah dikembalikan kepada KPK.
Pernyataan itu ditimpali dengan pertanyaan Jaksa yang berpedoman pada berita acara pemeriksaan (BAP), bahwa uang tersebut diberikan oleh Fitradjaja untuk urusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang belum selesai. Yani menyatakan, uang tersebut diberikan Fitradjaja sebelum RDTR selesai.
Setelah mengetahui nominalnya sangat besar, Yani berinisiatif menanyakan peruntukannya ke Fitradjaja. Namun, ia malah disuruh Fitradjaja untuk membagikan uang tersebut. Karena bingung, maka ia pun menceritakan soal uang itu ke atasannya di Dinas Bina Marga, Gumilar.
"Atasan saya bilang balikin saja uangnya. Saya coba mau mengembalikan, dia (Fitradjaja) bilang uang aman. Saya tidak membagikannya, lalu saya simpan di plafon rumah," kata Yani.
Anggota majelis hakim, Lindawati dalam sidang mempertanyakan alasan uang yang tak jelas itu diterima. Yani Firman pun hanya mengangguk dan memastikan uang itu tidak digunakan dan sudah dikembalikan kepada KPK.
"Iya bu. Saya sudah ingin kembalikan, tapi ditolak sama pak Fitradjadja dan tidak membagi-bagikan uang itu ke siapapun," ujar Yani.
Berdasarkan berkas dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Billy Sindoro, Yani Firman disebut menerima uang SGD 90 ribu dari terdakwa Fitradjadja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi pada November.
Kemudian, setelah pemberian uang itu, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.
Sementara itu, dalam sidang tersebut Fitradjaja mengatakan, uang itu diberikan kepada Yani untuk dibagikan kepada anak buahnya. "Ini buat dibagikan ke anak buahnya," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengakuan Yana itu diungkapkan saat menjadi saksi suap proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Baca SelengkapnyaMirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.
Baca SelengkapnyaNantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dalam waktu maksimal 14 hari kerja.
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaHasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaYana Diduga berperan menentukan sepihak kontraktor proyek Bandung Smart City dan menerima sejumlah uang.
Baca SelengkapnyaTotal dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaNilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2.144.000.000.
Baca SelengkapnyaBudi tersangka baru atas pengembangan kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City yang menyeret nama eks Wali kota Bandung, Yana Mulyana
Baca SelengkapnyaAdapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.
Baca SelengkapnyaHingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaKetua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.
Baca Selengkapnya