Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pejabat Pemprov Jabar Simpan Uang Suap Meikarta Rp 950 Juta di Plafon Rumah

Pejabat Pemprov Jabar Simpan Uang Suap Meikarta Rp 950 Juta di Plafon Rumah pembangunan proyek Meikarta. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Uang sebesar SGD 90 ribu mengalir ke pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat diduga untuk memperlancar Rekomendasi dengan Catatan (RDC) proyek Meikarta. Hal itu terjadi saat pihak Pemrov Jabar memutuskan untuk menghentikan sementara megaproyek tersebut karena belum mengantongi rekomendasi Gubernur Jawa Barat.

Hal itu terungkap dalam kesaksian Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Jawa Barat Yani Firman saat sidang lanjutan dugaan suap proyek Meikarta di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (28/1). Dalam sidang ini, ia bersaksi untuk terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Taryudi dan Fitradjaja Purnama.

Yani Firman yang juga menjabat staf sekretariat Pokja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar mengakui menerima uang tersebut dari Fitradjaja yang merupakan konsultan proyek Meikarta pada Januari 2018 di Kota Bandung.

Namun, ia menyatakan tidak tahu peruntukan uang tersebut. Ia menegaskan, selama rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar yang diketuai Wakil Gubernur Deddy Mizwar, tidak ada perjanjian apapun antara dirinya dan Fitradjaja.

"Tidak menjanjikan. Tapi (Fitradjaja) memberi uang dan saya terima SGD 90 ribu dari Fitradjadja Purnama. Sudah saya tukarkan jadi senilai Rp 950 juta," katanya seraya menyebut bahwa uang itu sudah dikembalikan kepada KPK.

Pernyataan itu ditimpali dengan pertanyaan Jaksa yang berpedoman pada berita acara pemeriksaan (BAP), bahwa uang tersebut diberikan oleh Fitradjaja untuk urusan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang belum selesai. Yani menyatakan, uang tersebut diberikan Fitradjaja sebelum RDTR selesai.

Setelah mengetahui nominalnya sangat besar, Yani berinisiatif menanyakan peruntukannya ke Fitradjaja. Namun, ia malah disuruh Fitradjaja untuk membagikan uang tersebut. Karena bingung, maka ia pun menceritakan soal uang itu ke atasannya di Dinas Bina Marga, Gumilar.

"Atasan saya bilang balikin saja uangnya. Saya coba mau mengembalikan, dia (Fitradjaja) bilang uang aman. Saya tidak membagikannya, lalu saya simpan di plafon rumah," kata Yani.

Anggota majelis hakim, Lindawati dalam sidang mempertanyakan alasan uang yang tak jelas itu diterima. Yani Firman pun hanya mengangguk dan memastikan uang itu tidak digunakan dan sudah dikembalikan kepada KPK.

"Iya bu. Saya sudah ingin kembalikan, tapi ditolak sama pak Fitradjadja dan tidak membagi-bagikan uang itu ke siapapun," ujar Yani.

Berdasarkan berkas dakwaan jaksa KPK untuk terdakwa Billy Sindoro, Yani Firman disebut menerima uang SGD 90 ribu dari terdakwa Fitradjadja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi pada November.

Kemudian, setelah pemberian uang itu, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.‎

Sementara itu, dalam sidang tersebut Fitradjaja mengatakan, uang itu diberikan kepada Yani untuk dibagikan kepada anak buahnya. "Ini buat dibagikan ke anak buahnya," katanya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengakuan Yana Mulyana Soal Uang Suap Proyek Bandung Smart City, Dikira Brosur dan Ingin Dibagikan ke Masyarakat
Pengakuan Yana Mulyana Soal Uang Suap Proyek Bandung Smart City, Dikira Brosur dan Ingin Dibagikan ke Masyarakat

Pengakuan Yana itu diungkapkan saat menjadi saksi suap proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca Selengkapnya
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan
Pejabat Bakti Kominfo Ngaku Terima Rp300 Juta dari Tersangka Buat Beli Kendaraan

Mirza menjelaskan soal ihwal uang Rp300 juta yang diterimanya dari Windi.

Baca Selengkapnya
Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana Segera Disidang
Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana Segera Disidang

Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta
KPK Tetapkan dan Langsung Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Jalur Kereta

Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai teknik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Terkait Kasus Korupsi DJKA

Hasto dipanggil sebagai seorang konsultan dalam kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Yana Diduga berperan menentukan sepihak kontraktor proyek Bandung Smart City dan menerima sejumlah uang.

Baca Selengkapnya
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP
Kejati Jabar Tetapkan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana PIP

Total dua orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Baca Selengkapnya
4 Apartemen di Batam Disita Terkait SPPD Fiktif DPRD Riau, Satu Milik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru
4 Apartemen di Batam Disita Terkait SPPD Fiktif DPRD Riau, Satu Milik Eks Pj Wali Kota Pekanbaru

Nilai total dari keempat unit apartemen tersebut mencapai Rp2.144.000.000.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Pihak Swasta jadi Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana
KPK Tetapkan Pihak Swasta jadi Tersangka Baru Kasus Suap Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Budi tersangka baru atas pengembangan kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City yang menyeret nama eks Wali kota Bandung, Yana Mulyana

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu
Kronologi Kantor Akuntan Publik di Jakbar Jadi Tempat Penyimpanan Uang Palsu

Hingga kini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ada beberapa orang yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita
PDIP Buka Suara Rumah Kader di Jatim Digeledah KPK, Uang Rp300 Jutaan Disita

Ketua DPC PDIP Bangkalan, Fatkurrahman membenarkan soal adanya aktivitas penggeledahan itu.

Baca Selengkapnya