Pekan Depan, Baiq Nuril Permohonan Amnesti ke Presiden Jokowi
Merdeka.com - Presiden Jokowi mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti kepadanya. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi, pihaknya kini tengah mempersiapkan pengajuan amnesti tersebut. Rencananya, permohonan resminya akan disampaikan pada pekan depan.
"Minggu depan, rencananya pengajuan resmi amnesti minggu depan. Perkiraan Kamis (11 Juli 2019) atau Jumat (12 Juli 2019)," ujar Joko saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (6/7).
-
Bagaimana Inul menanggapi putusan? Menanggapi putusan tersebut, Inul Daratista mengungkapkan bahwa ia menerima dengan lapang dada dan tidak menyimpan rasa dendam terhadap mantan karyawannya. Meskipun mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah, Inul memilih untuk menyerahkan semua urusan kepada proses hukum yang berlaku. 'Apapun yang diberikan pengadilan kita ikutin aja. Yang penting sudah dapat balasan atas tindakan yang tidak menyenangkan. Berapapun hukumannya, yang jelas saya menerima. Saya maafkan dan tidak dendam,' jelas Inul saat ditemui di Jakarta Selatan pada Selasa (17/12/2024), seperti yang dikutip dari kapanlagi.com.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Apa yang diputuskan Nisya? Meskipun dalam proses perceraian, perempuan berusia 30 tahun itu memastikan bahwa hubungan antara Nisya dengan suami dan anak-anaknya tetap baik.
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
Dia mengaku kecewa atas putusan MA yang menolak permohonan PK Baiq Nuril. Namun begitu, pihaknya harus menghormati putusan itu dan akan menempuh jalan lain sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu amnesti.
"Kita upayakan gimana kita minta presiden beri amnesti. Kalau upaya hukum sudah selesai. (Amnesti) Sudah dijanjikan presiden beberapa waktu sesuai kewenangannya," kata dia.
Menurut Joko, kekecewaan pihaknya bukan hanya terkait kasus Baiq Nuril semata. Namun putusan MA ini dinilai sebagai preseden buruk terhadap para korban kekerasan seksual.
"Perempuan-perempuan yang menjadi kroban kekerasan seksual akan semakin takut melaporkan kekerasan yang mereka alami. Sehingga ini, keputusan MA ini dikhawatirkan akan melanggengkan kasus-kasus kekerasan di masyarakat karena korban tidak berani melapor," ujar dia.
Didukung Komnas Perempuan
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
Terkait hal ini, Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa menggunakan amnesti untuk mengeluarkan Baiq dari jeratan hukum.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) diajukan terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.
Terkait hal ini, Ketua Subkomisi Pemantauan Komnas Perempuan, Sri Nurherwati mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bisa menggunakan amnesti untuk mengeluarkan Baiq dari jeratan hukum. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaLangkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaMenurut Arsjad Rasjid, MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi pemecatan
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman membantah melakukan lobi-lobi terhadap hakim MK lain agar putusan itu dikabulkan.
Baca SelengkapnyaGibran Ingin Bertemu Ganjar dan Anies usai Putusan Sengketa Pilpres di MK, Apa Tujuannya?
Baca SelengkapnyaPN Ganjar-Mahfud tetap menghormati putusan MKMK tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, putusan MK tersebut sudah jelas salah lantaran melanggar etik.
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.
Baca SelengkapnyaPesan ini disampaikan Anwar Abbas usai gagal bertemu Panji Gumilang di Rutan Bareskrim.
Baca Selengkapnya