Pekan Depan, Bareskrim Gelar Kasus Unlawful Killing 4 Laskar FPI
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan menggelar perkara dugaan unlawful killing atau dugaan pembunuhan di luar hukum dilakukan tiga personel Polda Metro Jaya terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI). Dugaan pembunuhan itu terjadi ketika polisi dan laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq Syihab terlibat bentrok di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Minggu depan kami gelar (untuk) naik sidik (penyidikan)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian saat dihubungi, Jumat (5/3).
Andi mengatakan, penyidik sedang mempelajari bukti telah dikumpulkan terkait dugaan Unlawful killing tersebut. Andy mengklaim telah mengantongi bukti permulaan dalam perkara itu.
-
Siapa yang meninggal dalam insiden ini? Yang lebih memilukan, kedua teknisi itu masih sangat muda, berusia 19 tahun dan 21 tahun.
-
Bagaimana anggota polisi terluka? Dia memaparkan, provokator dalam peristiwa itu sudah diamankan di Polresta Jambi.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Siapa yang meninggal dalam kecelakaan itu? Di waktu yang bersamaan, tiba-tiba kendaraannya ditabrak sebuah mobil yang melaju kencang. Kendaraan yang ditumpangi satu keluarga itu kemudian terhempas beserta seluruh orang yang berada di dalam mobil.
-
Kenapa Polisi diserang? Polisi diserang karena tersangkameronta dan berteriak sehingga mengundang perhatian orang-orang di sekelilingnya. 'Itu bukan orang tidak dikenal itu, keluarga tersangka (yang menyerang). Ditangkap di rumah, kemudian dibawa, diborgol teriak-teriak dia. Begitu ceritanya,' kata dia.
"Kita sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun dan melengkapi," ujar dia.
Sebelumnya, internal kepolisian membuat laporan guna menindaklanjuti rekomendasi rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait empat laskar FPI tewas yang sebelumnya dalam penguasaan petugas resmi negara. Ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan karena membawa empat laskar FPI di mobil hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM. Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya unlawfull killing (pembunuhan di luar proses hukum) terhadap keempat anggota laskar FPI," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (8/1).
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan proses penyidikan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) tetap berjalan. Kasus ini kini ditangani Bareskrim Polri.
"Ya sedang kita lakukan penyidikan sudah gelar pertama dengan pihak kejaksaan. Karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka (Kejaksaan)," kata Agus ketika ditemui wartawan, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/2).
Agus mengatakan, proses penyidikan dalam perkara dugaan pembunuhan itu akan tetap berjalan dengan pengawasan dari pihak kejaksaan. "Artinya seluruh proses tetap berjalan dengan pengawasan kejaksaan yang nanti akan melakukan penuntutan," ujar dia.
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Laporan Polisi (LP) terkait perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing terhadap laskar FPI telah diterbitkan kepolisian. Menurut Argo, ada tiga anggota Polda Metro Jaya berstatus terlapor dalam kasus tersebut.
Perkara itu diusut sesuai instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM terkait rentetan peristiwa penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Polisi menerapkan Pasal tentang pembunuhan dan penganiayaan sebagai dasar penyelidikan.
"Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 338. Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/3).
Adapun bunyi Pasal 351 ayat 3 adalah "Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun."
Kemudian bunyi Pasal 338 adalah "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan menyinggung tragedi KM50 kepada capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dalam debat Capres perdana.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terhadap seorang anggota polisi, merupakan kasus ketiga yang menjeratnya.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan saat itu korban Briptu Kiki Supriyadi berada di bagian belakang dan kemudian ditembak.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaPemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka tersebut yakni berinisial EN, BC dan AG.
Baca SelengkapnyaBuntut dari keterlibatannya dalam kasus penggelapan ini, Mayor Czi BP, Kopda AS, dan Praka J ditetapkan tersangka dan ditahan Pomdam V/ Brawijaya.
Baca SelengkapnyaEmpat prajurit itu merupakan anggota Satgas Yonif Mekanis Raider 411/Pandawa Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad).
Baca SelengkapnyaTersangka ditembak karena melawan ketika diminta menunjukkan lokasi pelaku lain.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Pesawat Polri Ditembak KKB saat Mendarat di Intan Jaya, Berujung Baku Tembak
Baca SelengkapnyaTeror pertama bermula dari baku tembak yang menewaskan Bripda Alfandi Steve Karamoy.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil hingga tewas di Pati.
Baca Selengkapnya