Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pekan depan, Bareskrim kirim berkas 3 tersangka Gafatar ke Kejagung

Pekan depan, Bareskrim kirim berkas 3 tersangka Gafatar ke Kejagung Gedung Bareskrim Mabes Polri. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri akan melimpahkan berkas perkara milik tiga tersangka kasus organisasi terlarang Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas rencananya diserahkan ke Kejagung pekan depan.

"Berkas perkara (tahap satu) akan dilimpahkan Senin atau Selasa pekan depan," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis (4/8).

Berkas perkara Gafatar sebelumnya sempat dilimpahkan Polri ke Kejagung. Namun, berkas itu dikembalikan pihak Kejagung lantaran dianggap kurang lengkap.

Orang lain juga bertanya?

Untuk itu, Martinus berharap kali ini berkas perkara diterima dan dinyatakan lengkap. Sehingga, perkara Gafatar bisa dilanjutkan ke Pengadilan.

Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga petinggi Gafatar yakni Pembina Gafatar Ahmad Musadeq bersama dengan putranya Andri Cahya serta mantan Ketum Gafatar Mahful Muiz Tumanurung sebagai tersangka sejak 25 Mei 2016.

Ketiganya ditahan setelah Polri menerima laporan masyarakat dengan nomor LP 48/I/2016/Bareskrim sejak14 Januari 2016 atas kasus dugaan penistaan agama. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menjerat ketiganya dengan Pasal 156 huruf a Kitab ‎Undang-undang Hukum Pidana tentang Penisataan Agama dan pasal tambahan yakni Pasal 110 Ayat Juncto 107 Ayat 1 dan 2 KUHP tentang Permufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar
Dianggap Belum Lengkap, Berkas Perkara Pegi Setiawan Dikembalikan ke Polda Jabar

Pegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya
Kejagung Belum Periksa lagi Saksi Kasus Korupsi Timah, Ini Alasannya

Kasus korupsi tata niaga timah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung
Kata Kapolda Metro soal Berkas Firli Bahuri yang Tidak Kunjung Rampung

Sebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati
Polda Jabar Serahkan Berkas Kasus Pembunuhan Vina Cirebon ke Kejati

Dalam 7 hari, jaksa akan memberikan sikap terhadap berkas perkara pembunuhan Vina Cirebon.

Baca Selengkapnya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya
Lagi-Lagi, Kejati DKI Kembalikan Berkas Tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya

Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya