Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Buleleng Ditangkap, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur
Merdeka.com - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap siswa SMP (12) di Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku berjumlah 10 orang, di mana tujuh di antaranya masih di bawah umur.
Pelaku di bawah umur berinisial AT, PR, DA, AA, JI, TU dan EA. Sementara pelaku Rudi, Berit dan Wawan berusia 19 tahun dan langsung ditahan.
"Modusnya, para pelaku pura-pura membantu korban selanjutnya para pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di TKP yang berbeda dengan cara yang berbeda," kata Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat (30/10).
-
Kenapa pelaku meminta uang dari korban? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang meminta uang ke korban begal? Aiptu US dijebloskan ke rutan karena meminta uang kepada korban begal yang viral di media sosial.
-
Siapa otak pemerkosaan siswi SMP? D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Kenapa polisi minta uang ke korban? 'Tim Paminal dari Polrestabes Bandung melakukan pemeriksaan kepada Aiptu US. Hasilnya, terbukti yang bersangkutan meminta uang untuk operasional mencari motor korban yang hilang.'
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
"Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum dan juga berdasarkan saksi korban serta saksi fakta lainnya."
Made menambahkan, persetubuhan terjadi di lima lokasi berbeda. Pertama, di wilayah Desa Penarukan, Buleleng. Kemudian, di semak-semak di lingkungan Banjar Dinas Pendem, Desa Alas Sangker, Buleleng, lalu di sebuah Bengkel, Desa Alas Sangker, Buleleng, dan di rumah pelaku Wawan Desa Alas Sangker, Buleleng, dan terakhir di rumah pelaku berinisial EA di Desa Alas Sangker, Buleleng.
"Para pelaku dapat disangka telah melakukan tindak pidana sehingga pada tanggal 26 Oktober 2020 telah mengamankan pelaku. Namun, karena ada pelaku anak-anak maka terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan sedangkan ketiga pelaku dewasa dilakukan penahanan sejak tanggal 27 Oktober 2020," jelasnya.
Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Buleleng Bali, AKP Vicky Tri Haryanto, terhadap pelaku yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor.
"Sudah (10) tersangka, 3 ditahan karena statusnya dewasa yang lainnya karena anak-anak dan wajib lapor," kata AKP Vicky, dihubungi terpisah.
Vicky mengatakan, sebenarnya pelaku dewasa berjumlah empat orang. Tetapi satu pelaku belum memenuhi unsur pencabulan sehingga tidak ditahan.
"Satu lagi masih pengembangan atau menguatkan bukti-buktinya," imbuhnya.
Kesepuluh pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.
"Kita mintai keterangan (korban) pelan-pelan sambil didampingi psikiater karena korban masih trauma," jelasnya.
Sebagian pelaku ternyata ada yang mengenali korban. Saat melakukan perbuatan bejatnya, para pelaku mengimingi uan pada korban.
"Motifnya, bujuk rayu, cuman ada yang diiming-imingi dia dikasih uang, kebetulan korban juga mentalnya agak kurang menurut psikiater," jelasnya.
Saat ini, korban yang masih trauma sudah bersama keluarganya dan didampingi oleh psikiater.
"Iya sudah di keluarganya, kita dampingi psikiater karena masih trauma dia," ujar AKP Vicky.
Kronologi Kejadian
Kasus ini terungkap setelah orang tua melapor. Orang tua korban menceritakan, pada Minggu (11/10) pukul 19.00 Wita, korban izin keluar untuk mengerjakan tugas sekolah.
Namun sampai malam tidak pulang. Orang tua korban coba menunggu sampai besok harinya, Senin (12/10), tetapi korban tidak kunjung pulang.
Orangtua korban berusaha mencari ke teman-temanya tetapi tidak ditemukan. Korban ditemukan oleh orangtuanya pada Selasa (13/10), kira-kira pukul 17.30 Wita di Desa Alas Sangker, Buleleng, Bali, bersama seorang laki-laki di pinggir jalan sedang duduk- duduk.
"Selanjutnya pelapor (orangtua korban) mengajak pulang ke rumah sampai di rumah korban bercerita bahwa dirinya sudah disetubuhi," imbuhnya.
Kemudian, orang tua korban melaporkannya ke Polres Buleleng dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan didapatkan hasil bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sehingga sejak tanggal 26 Oktober 2020 status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hasil penyelidikan, persetubuhan itu dilakukan oleh 9 orang pelaku di 5 tempat yang berbeda.
"Terhadap para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar AKBP I Made Sinar Subawa.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.
Baca SelengkapnyaAksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.
Baca SelengkapnyaSementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaKorban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.
Baca SelengkapnyaSelama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Selengkapnya