Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Buleleng Ditangkap, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur

Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Buleleng Ditangkap, 7 di Antaranya Masih di Bawah Umur Tersangka Kasus Pencabulan Siswi SMP di Buleleng. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Polisi menangkap pelaku pencabulan terhadap siswa SMP (12) di Kabupaten Buleleng, Bali. Pelaku berjumlah 10 orang, di mana tujuh di antaranya masih di bawah umur.

Pelaku di bawah umur berinisial AT, PR, DA, AA, JI, TU dan EA. Sementara pelaku Rudi, Berit dan Wawan berusia 19 tahun dan langsung ditahan.

"Modusnya, para pelaku pura-pura membantu korban selanjutnya para pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di TKP yang berbeda dengan cara yang berbeda," kata Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sinar Subawa, di Mapolres Buleleng, Bali, Jumat (30/10).

"Bukti yang cukup didukung dengan adanya visum dan juga berdasarkan saksi korban serta saksi fakta lainnya."

Made menambahkan, persetubuhan terjadi di lima lokasi berbeda. Pertama, di wilayah Desa Penarukan, Buleleng. Kemudian, di semak-semak di lingkungan Banjar Dinas Pendem, Desa Alas Sangker, Buleleng, lalu di sebuah Bengkel, Desa Alas Sangker, Buleleng, dan di rumah pelaku Wawan Desa Alas Sangker, Buleleng, dan terakhir di rumah pelaku berinisial EA di Desa Alas Sangker, Buleleng.

"Para pelaku dapat disangka telah melakukan tindak pidana sehingga pada tanggal 26 Oktober 2020 telah mengamankan pelaku. Namun, karena ada pelaku anak-anak maka terhadap pelaku anak tidak dilakukan penahanan sedangkan ketiga pelaku dewasa dilakukan penahanan sejak tanggal 27 Oktober 2020," jelasnya.

Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Buleleng Bali, AKP Vicky Tri Haryanto, terhadap pelaku yang masih di bawah umur dikenakan wajib lapor.

"Sudah (10) tersangka, 3 ditahan karena statusnya dewasa yang lainnya karena anak-anak dan wajib lapor," kata AKP Vicky, dihubungi terpisah.

Vicky mengatakan, sebenarnya pelaku dewasa berjumlah empat orang. Tetapi satu pelaku belum memenuhi unsur pencabulan sehingga tidak ditahan.

"Satu lagi masih pengembangan atau menguatkan bukti-buktinya," imbuhnya.

Kesepuluh pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

"Kita mintai keterangan (korban) pelan-pelan sambil didampingi psikiater karena korban masih trauma," jelasnya.

Sebagian pelaku ternyata ada yang mengenali korban. Saat melakukan perbuatan bejatnya, para pelaku mengimingi uan pada korban.

"Motifnya, bujuk rayu, cuman ada yang diiming-imingi dia dikasih uang, kebetulan korban juga mentalnya agak kurang menurut psikiater," jelasnya.

Saat ini, korban yang masih trauma sudah bersama keluarganya dan didampingi oleh psikiater.

"Iya sudah di keluarganya, kita dampingi psikiater karena masih trauma dia," ujar AKP Vicky.

Kronologi Kejadian

Kasus ini terungkap setelah orang tua melapor. Orang tua korban menceritakan, pada Minggu (11/10) pukul 19.00 Wita, korban izin keluar untuk mengerjakan tugas sekolah.

Namun sampai malam tidak pulang. Orang tua korban coba menunggu sampai besok harinya, Senin (12/10), tetapi korban tidak kunjung pulang.

Orangtua korban berusaha mencari ke teman-temanya tetapi tidak ditemukan. Korban ditemukan oleh orangtuanya pada Selasa (13/10), kira-kira pukul 17.30 Wita di Desa Alas Sangker, Buleleng, Bali, bersama seorang laki-laki di pinggir jalan sedang duduk- duduk.

"Selanjutnya pelapor (orangtua korban) mengajak pulang ke rumah sampai di rumah korban bercerita bahwa dirinya sudah disetubuhi," imbuhnya.

Kemudian, orang tua korban melaporkannya ke Polres Buleleng dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan didapatkan hasil bukti permulaan yang cukup bahwa benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sehingga sejak tanggal 26 Oktober 2020 status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hasil penyelidikan, persetubuhan itu dilakukan oleh 9 orang pelaku di 5 tempat yang berbeda.

"Terhadap para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," ujar AKBP I Made Sinar Subawa.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral 6 Siswa SMP Keroyok ODGJ hingga Babak Belur, Alasannya Mengagetkan
Viral 6 Siswa SMP Keroyok ODGJ hingga Babak Belur, Alasannya Mengagetkan

Korban tidak bisa melawan dan terlihat hanya berusaha menutupi wajah dan kepalanya dengan tangan.

Baca Selengkapnya
Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Utara Direncanakan Matang, Mayoritas Pelaku Berusia Anak-Anak
Pemerkosaan Siswi SMP di Lampung Utara Direncanakan Matang, Mayoritas Pelaku Berusia Anak-Anak

Aksi penyekapan dan pemerkosaan secara bergiliran selama tiga hari oleh 10 pelaku terhadap siswi SMP di Lampung Utara, Lampung, NA (15), sudah terencana.

Baca Selengkapnya
Pemilik dan Pengasuh Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Begini Modusnya
Pemilik dan Pengasuh Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Begini Modusnya

Sementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.

Baca Selengkapnya
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra
Janjikan Bisa Lulus Tes Polisi atau TNI Modus Kepala Sekolah Cabuli 10 Anggota Paskibra

Menjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka
Babak Baru Kasus Siswi SMP di Jambi Dipukul dan Disundut Rokok, Lima Orang Jadi Tersangka

Kelima tersangka pelaku perundungan itu merupakan anak-anak.

Baca Selengkapnya
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos
Tergiur Iming-Iming jadi Model, Dua Anak di Bawah Umur Malah Dijadikan Pemeran Pornografi Live Streaming di Medsos

Para korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.

Baca Selengkapnya
Niat Bikin Tato, Siswi SMA di Buton Tengah Diperkosa 6 Pemuda
Niat Bikin Tato, Siswi SMA di Buton Tengah Diperkosa 6 Pemuda

Korban lebih dulu dicekoki miras dengan alasan agar proses mentato tidak sakit.

Baca Selengkapnya
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
Pemuda Perkosa ABG di Bali Lalu Diviralkan Kini Tersangka, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur

Terkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren
Terungkap, Modus Guru Berstatus Duda di Papua Cabuli Lima Santri di Kebun Dekat Pesantren

Kepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.

Baca Selengkapnya
Modal Rp5.000, Marbot Musala Cabuli 10 Anak di Bawah Umur
Modal Rp5.000, Marbot Musala Cabuli 10 Anak di Bawah Umur

Pelaku memanggil korban dan membawanya ke sebuah ruangan tertutup dekat musala.

Baca Selengkapnya
Kronologi Memilukan Siswi SMP di Lampung Disekap & Diperkosa 10 Remaja Selama 3 Hari
Kronologi Memilukan Siswi SMP di Lampung Disekap & Diperkosa 10 Remaja Selama 3 Hari

Selama disekap korban tidak diberi makan dan minum, hanya disuruh menenggak minuman keras

Baca Selengkapnya
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara
Cabuli Belasan Anak, Guru Ngaji Divonis 18 Tahun Penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Selengkapnya