Pelapor Pelanggaran Pemilu Cagub Sumbar Mulyadi Cabut Laporan di Sentra Gakkumdu
Merdeka.com - Kasus pelanggaran pemilu yang menimpa Calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi tinggal menunggu keputusan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Menyusul dicabutnya laporan oleh pelapor pada Kamis (10/12) kemarin.
"Tadi malam saya monitor pihak pelapor melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu," Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan, Jumat (11/12).
Andi menerangkan, pihaknya masih menunggu kabar terkait keputusan akhir yang akan diumumkan oleh Sentra Gakkumdu melalui rapat pleno.
-
Kapan putusan sengketa Pilpres 2024 diumumkan? Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan 22 April 2024.
-
Siapa yang akan bertemu setelah KPU umumkan hasil pemilu? Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md akan bertemu dengan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Di mana sidang pembacaan putusan MK tentang sengketa Pilpres 2024? 'Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama,' kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono kepada wartawan, Jumat, 19 April.
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
-
Kapan sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
"Sedang diplenokan oleh Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu, tunggu saja hasilnya," ucap dia.
Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan kajian kasus Gibran bagi-bagi susu saat CFD.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaKapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, siap memproses jika terdapat pelanggaran saat jenderal polisinya bersaksi kecurangan pemilu.
Baca SelengkapnyaMK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang
Baca SelengkapnyaGibran belum tahu apakah akan segera melakukan rekonsiliasi dengan kubu pasangan 01 dan 03.
Baca Selengkapnya