Pelihara dan jual beli satwa dilindungi tanpa izin, pemuda Bali ditangkap
Merdeka.com - I Nyoman Putu Mudita harus berurusan dengan Kepolisian Polda Bali. Dia kedapatan menangkap dan membeli serta memperniagakan satwa yang dilindungi.
Sebelumnya, pihak BKSDA Bali mendapatkan laporan lewat call center dari masyarakat, ada 5 satwa yakni dua ekor landak, satu ekor lutung Jawa, satu ekor kucing hutan, dan satu anak kijang yang dilindungi berada di obyek Wisata Rumah Pohon Bukit Leped Pelandung, Desa Padangkerta, Kabupaten Karangasem Bali.
Wadir Dit Reskrimus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, menjelaskan tersangka memelihara satwa yang dilindungi itu tanpa izin.
-
Kenapa keberadaan satwa langka di hutan lereng Gunung Slamet terancam? Beberapa satwa langka itu masih dapat dijumpai walau keberadaan mereka terancam oleh para ulah pemburu liar.
-
Dimana lokasi Kebun Binatang Bandung? Kebun binatang ini terletak di Jalan Kebun Binatang No.6, Lebak Siliwangi, Coblong, Kota Bandung.
-
Dimana warga Lebak memelihara kerbau? “Kami setiap hari melepaskan ternak kerbau di lahan tanah lapang, karena terdapat pakan rerumputan hijau itu,“ kata dia lagi.
-
Apa saja hewan yang dipelihara di Rumah Dinas Bupati Kendal? 'Burung makau, terus ada kucing British, ada ikan koi, kuda. Depannya juga ada ikan di gotnya,' katanya.
-
Satwa langka apa saja yang ada di hutan lereng Gunung Slamet? Kawasan hutan di lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak satwa, termasuk di antaranya satwa langka. Beberapa satwa langka itu masih dapat dijumpai walau keberadaan mereka terancam oleh para ulah pemburu liar.
-
Dimana makhluk ini ditemukan? Ikan ini ditemukan di ngarai bawah laut yang dalam di lepas pantai Nova Scotia.
"Jadi barang bukti yang kita amankan ada empat satwa, karena satu satwa Lutung Jawa meningal tadi malam sebelum dirilis," ujarnya di Ruangan Dit Reskrimsus Mapolda Bali, Senin (20/8).
Kepala Seksi BKSDA Wilayah ll Bali Bagian Timur, Sulistyo Widodo, menjelaskan satwa-satwa tersebut saat ditemukan di tempat obyek wisata Rumah Pohon Bukit Leped Pelandung, Desa Padangkerta, Kabupaten Karangasem Bali, sudah dalam kondisi yang tidak layak.
"Terutama untuk lutung dirantai di bagian leher. Hal itu yang menyebabkan mengalami stress dan kita evakuasi lalu kita titipkan di lembaga konservasi di Bali Zoo. Tujuannya untuk rehabilitasi dan untuk dilepaskan ke alam nantinya," jelasnya.
Kemudian satwa Lutung dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diberikan asupan vitamin hingga pakan yang sesuai. Namun tidak tertolong karena memang dalam kondisi yang sudah tidak baik.
Widodo menjelaskan, dari lima satwa itu, empat di antaranya yakni Landak, Kucing Hutan dan anak Kijang ditangkap oleh tersangka di sekitaran TKP obyek wisata. Sementara untuk satwa jenis Lutung Jawa, tersangka membeli di pasar Hewan Satria Denpasar dengan harga Rp1,5 juta.
"Hewan-hewan ini ditangkap oleh dia (tersangka) untuk menarik wisatawan dan dipertontonkan kepada para wisatawan yang datang. Dari pengakuannya dia tahu kalau hewa ini dilindungi," ujar Widodo.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam pasal 21 ayat (2) hurup a jo pasal 40 ayat (2) atau ayat (4), Undang-undang RI, nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE jo pasal 4 ayat (1) huruf a ayat (2) dan ayat (3) PP nomor 7 tahun 1999 tentang pegawetan jenis tumbuhan dan satwa dengan ancaman 5 tahun penjara.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca SelengkapnyaPemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.
Baca SelengkapnyaLandak yang dipelihara oleh Sukena juga sempat mendapat ritual upacara bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Kandang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaPerdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.
Baca SelengkapnyaUpaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.
Baca SelengkapnyaPara awalnya sekelompok pemuda hendak mencari kucing hutan, namun yang mereka temukan justru seekor buaya.
Baca Selengkapnya