Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelihara dan jual beli satwa dilindungi tanpa izin, pemuda Bali ditangkap

Pelihara dan jual beli satwa dilindungi tanpa izin, pemuda Bali ditangkap Polda Bali bekuk pelaku jual beli satwa dilindungi. ©2018 Merdeka.com/Kadafi

Merdeka.com - I Nyoman Putu Mudita harus berurusan dengan Kepolisian Polda Bali. Dia kedapatan menangkap dan membeli serta memperniagakan satwa yang dilindungi.

Sebelumnya, pihak BKSDA Bali mendapatkan laporan lewat call center dari masyarakat, ada 5 satwa yakni dua ekor landak, satu ekor lutung Jawa, satu ekor kucing hutan, dan satu anak kijang yang dilindungi berada di obyek Wisata Rumah Pohon Bukit Leped Pelandung, Desa Padangkerta, Kabupaten Karangasem Bali.

Wadir Dit Reskrimus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, menjelaskan tersangka memelihara satwa yang dilindungi itu tanpa izin.

"Jadi barang bukti yang kita amankan ada empat satwa, karena satu satwa Lutung Jawa meningal tadi malam sebelum dirilis," ujarnya di Ruangan Dit Reskrimsus Mapolda Bali, Senin (20/8).

polda bali bekuk pelaku jual beli satwa dilindungi

Kepala Seksi BKSDA Wilayah ll Bali Bagian Timur, Sulistyo Widodo, menjelaskan satwa-satwa tersebut saat ditemukan di tempat obyek wisata Rumah Pohon Bukit Leped Pelandung, Desa Padangkerta, Kabupaten Karangasem Bali, sudah dalam kondisi yang tidak layak.

"Terutama untuk lutung dirantai di bagian leher. Hal itu yang menyebabkan mengalami stress dan kita evakuasi lalu kita titipkan di lembaga konservasi di Bali Zoo. Tujuannya untuk rehabilitasi dan untuk dilepaskan ke alam nantinya," jelasnya.

Kemudian satwa Lutung dilakukan pemeriksaan kesehatan dan diberikan asupan vitamin hingga pakan yang sesuai. Namun tidak tertolong karena memang dalam kondisi yang sudah tidak baik.

Widodo menjelaskan, dari lima satwa itu, empat di antaranya yakni Landak, Kucing Hutan dan anak Kijang ditangkap oleh tersangka di sekitaran TKP obyek wisata. Sementara untuk satwa jenis Lutung Jawa, tersangka membeli di pasar Hewan Satria Denpasar dengan harga Rp1,5 juta.

polda bali bekuk pelaku jual beli satwa dilindungi

"Hewan-hewan ini ditangkap oleh dia (tersangka) untuk menarik wisatawan dan dipertontonkan kepada para wisatawan yang datang. Dari pengakuannya dia tahu kalau hewa ini dilindungi," ujar Widodo.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam pasal 21 ayat (2) hurup a jo pasal 40 ayat (2) atau ayat (4), Undang-undang RI, nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE jo pasal 4 ayat (1) huruf a ayat (2) dan ayat (3) PP nomor 7 tahun 1999 tentang pegawetan jenis tumbuhan dan satwa dengan ancaman 5 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Empat Ekor Landak yang Dimiliki Warga Secara Ilegal Dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru Bali, Dikembalikan ke Habitat Aslinya
Empat Ekor Landak yang Dimiliki Warga Secara Ilegal Dilepasliarkan di Kaki Gunung Batukaru Bali, Dikembalikan ke Habitat Aslinya

Pelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa

Polisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.

Baca Selengkapnya
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.

Baca Selengkapnya
Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi
Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi

Pemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa
Fakta Baru Kasus Penjualan Anak Komodo: Pelaku Sudah 5 Kali Layani Pesanan dari Bali dan Jawa

Para pelaku penyelundupan anak Komodo mengaku sudah lima kali melayani pesanan pembeli.

Baca Selengkapnya
Nyoman Sukena Blak-blakan Awal Mula Pelihara Hewan Dilindungi Landak Jawa Hingga Berujung jadi Terdakwa
Nyoman Sukena Blak-blakan Awal Mula Pelihara Hewan Dilindungi Landak Jawa Hingga Berujung jadi Terdakwa

Landak yang dipelihara oleh Sukena juga sempat mendapat ritual upacara bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Kandang.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Pelihara Landak Langka
Kisah Pilu Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara Gara-gara Pelihara Landak Langka

Terdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian
Mencari Kicauan Elang Bondol di Pusat Keramaian

Perdagangan satwa lindung masih sering ditemui di pasar burung.

Baca Selengkapnya
Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel
Anak Komodo Coba Diselundupkan ke Bali, Modus Dibungkus Kaus Kaki dan Disimpan di Ransel

Upaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.

Baca Selengkapnya
Bikin Geger, Pemuda Rembang Temukan Buaya di Sungai yang Mengering
Bikin Geger, Pemuda Rembang Temukan Buaya di Sungai yang Mengering

Para awalnya sekelompok pemuda hendak mencari kucing hutan, namun yang mereka temukan justru seekor buaya.

Baca Selengkapnya