Pelihara hewan dilindungi, dua pejabat di Sumut terancam pidana
Merdeka.com - Kasus pejabat publik yang memiliki hewan yang dilindungi kembali terjadi. Kali ini, Lurah Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Sumut dan Kepala Desa di daerah Deli Serdang, Sumut terancam mendapatkan sanksi hukum karena kedapatan memelihara satwa yang dilindungi negara.
Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan BBKSDA Sumut, Joko Iswanto, mengatakan Lurah Pulo Brayan, Suheri Susilo diketahui memelihara 2 ekor burung elang dan seekor siamang. Sedangkan, Kepala Desa Naga Timbul, Deli Serdang, Umar Daulay memelihara 2 ekor siamang, seekor seruli.
"Lurah Pulo Brayan, Suheri Susilo punya 2 ekor burung elang dan seekor siamang. Sementara Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, berinisial UD (Umar Daulay), diketahui menguasai 2 ekor siamang, seekor seruli (sejenis siamang berwarna cokelat muda)," katanya, Kamis (10/3).
-
Bagaimana cara mencegah kerusakan lingkungan di Indonesia? Meskipun tidak mungkin mengatasi keenam masalah utama lingkungan tersebut, setidaknya harus dicari solusi untuk mencegah bertambah buruknya kondisi bumi.
-
Kenapa terumbu karang di Desa Sungai Dua Laut perlu dilestarikan? ‘Karang di sini bukan hanya sekadar untuk kita saja. Namun bagaimana agar anak cucu kita ke depan juga bisa menikmati. Biarlah kita melakukan rehabilitasi sekarang, kalau kita nggak bisa menikmati, biarlah anak cucu kita yang menikmati,'
-
Mengapa penting menjaga kelestarian tanah di Sumut? Tanah memiliki peranan penting bagi seluruh kehidupan di bumi. Sebab, tanah mendukung kehidupan tumbuhan dengan cara menyediakan unsur hara serta air dan sebagai penopang akar tumbuhan.
-
Kenapa keberlanjutan di Sumut penting? Keberlanjutan memainkan peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan mencegah kerusakan pada ekosistem.
-
Bagaimana cara mencapai keberlanjutan di Sumut? Untuk menciptakan kehidupan yang berkelanjutan, kita dapat memulainya dengan memilih gaya hidup yang sustainable setiap hari.
-
Mengapa penting untuk menjaga kelestarian lingkungan? Penting bagi kita untuk memahami bahwa kerusakan alam akibat ulah tangan manusia memiliki dampak yang sangat nyata bagi kehidupan dan memerlukan tindakan nyata untuk menjaga kelestarian alam.
Atas kepemilikan hewan-hewan yang dilindungi ini, pihaknya akan segera memanggil dua pejabat publik ini untuk dimintai keterangan. Selain itu, hewan-hewan yang dimiliki itu saat ini telah disita Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul BBKSDA Sumut pada Senin (7/3) dan Selasa (8/3).
"Sebagai tindak lanjutnya, kita akan memangil lurah dan kepala desa tersebut untuk dimintai keterangan dan diperiksa terkait keberadaan satwa-satwa liar yang dilindungi negara itu," terangnya.
Terpisah, Komandan SPORC Brigade Macan Tutul, Hendra Ginting, menambahkan, pihaknya akan mendalami motif kepemilikan satwa-satwa yang dikuasai keduanya. Akan didalami, apakah benar hanya untuk dipelihara atau ada unsur bisnis.
"Kita akan lihat, apa hanya niat kesenangan, atau mau dijual, misalnya, biar orang menawar lalu dijualnya. Memang dengan memelihara pun sudah ada unsur pidana, makanya kita akan tindak lanjuti lagi," tandas Hendra.
Sementara, Koordinator Forum Peduli Satwa, Ade Yonanda, tak ingin ketinggalan memberikan kritik atas kasus pejabat publik yang memelihara hewan yang dilindungi itu. Dia berharap, adanya penindakan tegas terhadap siapa pun yang masih memelihara atau memperjualbelikan satwa liar dilindungi, baik tubuh ataupun bagian tubuhnya.
"Contohnya ini, ada oknum lurah dan kepala desa yang diduga memiliki satwa liar dilindungi, harus dipenjarakan, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi oknum pejabat hanya diberi pembinaan," tegasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Memelihara hewan liar dan eksotis menghadirkan ancaman bagi diri kita dan hewan yang dipelihara.
Baca SelengkapnyaSejumlah hewan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.
Baca SelengkapnyaKekerasan hewan masih sering terjadi. Butuh UU yang akan memberi efek jera kepada pelaku.
Baca SelengkapnyaLandak yang dipelihara oleh Sukena juga sempat mendapat ritual upacara bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Kandang.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca Selengkapnya4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Baca SelengkapnyaDua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan
Baca SelengkapnyaBanyak kerbau dan sapi milik warga dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko
Baca SelengkapnyaKedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pakis Aji sekaligus karyawan swasta serta pelajar.
Baca Selengkapnya