Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pelihara hewan dilindungi, dua pejabat di Sumut terancam pidana

Pelihara hewan dilindungi, dua pejabat di Sumut terancam pidana penyeludupan satwa liar di Aceh. ©2015 merdeka.com/afif

Merdeka.com - Kasus pejabat publik yang memiliki hewan yang dilindungi kembali terjadi. Kali ini, Lurah Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Sumut dan Kepala Desa di daerah Deli Serdang, Sumut terancam mendapatkan sanksi hukum karena kedapatan memelihara satwa yang dilindungi negara.

Kepala Seksi Perlindungan, Pengawetan dan Perpetaan BBKSDA Sumut, Joko Iswanto, mengatakan Lurah Pulo Brayan, Suheri Susilo diketahui memelihara 2 ekor burung elang dan seekor siamang. Sedangkan, Kepala Desa Naga Timbul, Deli Serdang, Umar Daulay memelihara 2 ekor siamang, seekor seruli.

"Lurah Pulo Brayan, Suheri Susilo punya 2 ekor burung elang dan seekor siamang. Sementara Kepala Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang, berinisial UD (Umar Daulay), diketahui menguasai 2 ekor siamang, seekor seruli (sejenis siamang berwarna cokelat muda)," katanya, Kamis (10/3).

Atas kepemilikan hewan-hewan yang dilindungi ini, pihaknya akan segera memanggil dua pejabat publik ini untuk dimintai keterangan. Selain itu, hewan-hewan yang dimiliki itu saat ini telah disita Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul BBKSDA Sumut pada Senin (7/3) dan Selasa (8/3).

"Sebagai tindak lanjutnya, kita akan memangil lurah dan kepala desa tersebut untuk dimintai keterangan dan diperiksa terkait keberadaan satwa-satwa liar yang dilindungi negara itu," terangnya.

Terpisah, Komandan SPORC Brigade Macan Tutul, Hendra Ginting, menambahkan, pihaknya akan mendalami motif kepemilikan satwa-satwa yang dikuasai keduanya. Akan didalami, apakah benar hanya untuk dipelihara atau ada unsur bisnis.

"Kita akan lihat, apa hanya niat kesenangan, atau mau dijual, misalnya, biar orang menawar lalu dijualnya. Memang dengan memelihara pun sudah ada unsur pidana, makanya kita akan tindak lanjuti lagi," tandas Hendra.

Sementara, Koordinator Forum Peduli Satwa, Ade Yonanda, tak ingin ketinggalan memberikan kritik atas kasus pejabat publik yang memelihara hewan yang dilindungi itu. Dia berharap, adanya penindakan tegas terhadap siapa pun yang masih memelihara atau memperjualbelikan satwa liar dilindungi, baik tubuh ataupun bagian tubuhnya.

"Contohnya ini, ada oknum lurah dan kepala desa yang diduga memiliki satwa liar dilindungi, harus dipenjarakan, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi oknum pejabat hanya diberi pembinaan," tegasnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bahaya Memeliharan Hewan Langka dan Dilindungi, Munculkan Penyakit Hingga Risiko Luka
Bahaya Memeliharan Hewan Langka dan Dilindungi, Munculkan Penyakit Hingga Risiko Luka

Memelihara hewan liar dan eksotis menghadirkan ancaman bagi diri kita dan hewan yang dipelihara.

Baca Selengkapnya
Penyiksa Hewan Kena Batunya
Penyiksa Hewan Kena Batunya

Sejumlah hewan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa

Polisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.

Baca Selengkapnya
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut

Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.

Baca Selengkapnya
Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi
Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi

Pemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran akan Dorong Lahirnya UU Perlindungan Hewan
Prabowo-Gibran akan Dorong Lahirnya UU Perlindungan Hewan

Kekerasan hewan masih sering terjadi. Butuh UU yang akan memberi efek jera kepada pelaku.

Baca Selengkapnya
Nyoman Sukena Blak-blakan Awal Mula Pelihara Hewan Dilindungi Landak Jawa Hingga Berujung jadi Terdakwa
Nyoman Sukena Blak-blakan Awal Mula Pelihara Hewan Dilindungi Landak Jawa Hingga Berujung jadi Terdakwa

Landak yang dipelihara oleh Sukena juga sempat mendapat ritual upacara bertepatan dengan Hari Suci Tumpek Kandang.

Baca Selengkapnya
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.

Baca Selengkapnya
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak

4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.

Baca Selengkapnya
Tragis 2 Siamang Kurus Kering Akibat Dipelihara Warga, BKSDA Sumsel Turun Tangan Evakuasi
Tragis 2 Siamang Kurus Kering Akibat Dipelihara Warga, BKSDA Sumsel Turun Tangan Evakuasi

Dua akor siamang dievakuasi dari rumah pemeliharanya dengan kondisi memprihatinkan

Baca Selengkapnya
Polisi Minta Hewan Ternak Wajib Dikandangin, Kerap Picu Kecelakaan
Polisi Minta Hewan Ternak Wajib Dikandangin, Kerap Picu Kecelakaan

Banyak kerbau dan sapi milik warga dilepasliarkan di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko

Baca Selengkapnya
Sadis, Demi Konten Dua Pemuda Siksa Kucing dan Buang ke Laut
Sadis, Demi Konten Dua Pemuda Siksa Kucing dan Buang ke Laut

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pakis Aji sekaligus karyawan swasta serta pelajar.

Baca Selengkapnya