Pembongkaran tempat karaoke mesum di Bogor berlangsung ricuh
Merdeka.com - Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali membongkar sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang tak mengantongi izin di kawasan Kampung/Desa/Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Rabu (3/12). Proses pembongkaran yang digunakan alat berat dan melibatkan ratusan anggota Satpol PP, TNI dan Polri itu berlangsung ricuh, karena pihak pengelola THM yang dikenal terletak di Blok Empang merasa tidak terima.
Saat mencoba menghentikan alat berat, pria yang diketahui bernama Baron langsung merangsek maju ke bagian depan bangunan yang ingin dibongkar. Sehingga mereka menjadi bulan-bulanan petugas Satpol PP yang tengah berjaga.
Baron pun harus menerima pukulan dari petugas Satpol PP dan langsung diamankan karena dianggap sebagai provokator. Total ada 5 bangunan yang dibongkar yang berada di Blok Empang ini.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pemeriksaan Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan pihaknya terpaksa membongkar bangunan THM ini karena melanggar aturan. "Secara tata ruang memang bangunan ini tak dimungkinkan untuk dikeluarkan izin," jelasnya di sela-sela pembongkaran, Rabu (3/12)
Ia mengaku sebelum dilakukan pembongkaran sempat melayangkan surat peringatan, agar pemilik cafe/karaoke tersebut menutup bangunan serta membongkar sendiri bangunannya. "Kita sudah memprogramkan ini jauh-jauh hari dan kita akan terus melakukan pembenahan THM yang melanggar aturan di Kabupaten Bogor. Total ada 26 THM yang akan dibongkar yang berada di beberapa titik, seperti di Kecamatan Parung, Kemang, Cileungsi dan Tajurhalang," ujarnya.
Sementara, Ahin (42) pengelola THM yang dibongkar merasa tak terima bangunan miliknya dibongkar. Sebab, ia merasa sudah menyetorkan uang kepada oknum Pemkab Bogor untuk mengurusi izin, namun sampai sekarang izinnya tidak juga dikeluarkan. "Kita udah ikuti semua prosedur, disuruh tutup kita tutup. Tapi kenapa malah dibongkar," katanya.
Tak hanya itu, dia juga mengaku kesal lantaran pihak Satpol PP membiarkan sejumlah THM yang juga tak mengantongi izin dibiarkan tetap beroperasi dan tidak dibongkar.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pelecehan yang dilakukan seorang pria terhadap biduan campursari di Sragen viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSuyoko menjadi bulan-bulanan para pengeroyok hingga jatuh tersungkur.
Baca SelengkapnyaSeorang anggota TNI yang sedang melerai keributan di acara hiburan solo organ tiba-tiba dikeroyok brutal oleh warga yang emosi.
Baca SelengkapnyaMunaslub itu akhirnya menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua dan menggeser posisi Arsjad Rasjid.
Baca SelengkapnyaPelaku yang tidak senang dengan keberadaan saksi Suwandi, pegawai Gereja lantaran memakirkan kendaraan-kendaraanya di halaman parkir gereja tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku HS (29) warga Desa Pohijo ditangkap melakukan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaKorban melaporkan kejadian tersebut kepada Kelian Banjar Kehen dan Pecalang Desa Adat.
Baca SelengkapnyaPolresta Denpasar mengungkap identitas dan peran empat tersangka atas penganiayaan dan penyerangan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peran pelaku saat pembubaran diskusi kebangsaan di Kemang.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan terjadi pada Sabtu (13/1), sekitar pukul 03.30 WIB.
Baca SelengkapnyaRibut-ribut yang terjadi dipicu cekcok sejumlah orang karena dalam pengaruh alkohol.
Baca Selengkapnya