Pembubaran HTI tanpa prosedur dianggap kejahatan negara
Merdeka.com - Pakar hukum tata negara, Kapitra Ampera, tak setuju bila pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa melewati prosedur. Sebab, bila HTI dinilai anti pancasila maka sebaiknya dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
"Pemerintah harusnya menjadi pembina, pengontrol dan penindak. Jika ada unsur-unsur masyarakat yang melanggar barula diproses sebagaimana mekanisme yang ada," kata Kapitra di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (12/5).
Kapitra melanjutkan yang berhak memberhentikan suatu organisasi masyaraat adalah Kementerian Hukum dan HAM. Caranya dengan mengajukan ormas tersebut ke Kejaksaan Agung untuk diajukan ke pengadilan tingkat kasasi.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Kapan PKI dibubarkan? Sampai pada akhirnya mereka berseteru hingga keberadaannya pun dibredel. Para anggota PKI pun dipecat dari kabinet dan partai merah tersebut dibubarkan.
-
Bagaimana cara BPUPKI dibubarkan? Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan oleh pemerintah pendudukan Jepang dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.
-
Siapa yang membubarkan BPUPKI? Pembubaran Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 7 Agustus 1945 oleh pemerintah pendudukan Jepang didorong oleh beberapa alasan penting:
-
Kenapa Tapera diprotes? Penolakan terhadap kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) masih mewarnai ruang-ruang publik sejak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera ditetapkan pada 20 Mei 2024 lalu. Kebijakan ini mendapat penolakan keras dari kalangan pekerja karena penghasilan mereka akan kena potongan tambahan 2,5 persen.
Kedua lanjut dia, harus melalui proses persuasif, sebagaimana pasal 70 ayat 3 KUHP. "Jika seperti itu, tidak dilampirkan dalam pengajuan pembubaran maka pengadilan akan menolaknya. Untuk itu saya ingin bahwa pemerintah harus mengerti hukum, jangan melanggar hukum. Nanti bisa dianggap sebagai kejahatan negara," ucapnya.
Kapitra juga mengatakan bila HTI hanya sebatas wacana berpikir maka tak bisa dibubarkan karena hal tersebut dilindungi oleh UUDD. Sementara apabila anti pancasila itu dalam bentuk gerakan politik maka itu yang tak dapat dibenarkan.
"Saya pasti tidak setuju karena NKRI menjadi sesuatu yang sangat final bagi kita, dan menjadi ideologi antar hubungan bangsa agar harmonisasi bangsa ini terjaga," ujarnya.
"Jadi kalau gerakan politik HTI menjadikan suatu negara dan itu akan berbenturan dengan kedaulatan, teritorial dan pengakuan internasional PBB dan itu pasti akan mengundang konflik horizontal. NKRI adalah satu-satunya pilihan kita, untuk kita rawat dan untuk kita isu dalam suatu dinamika berbangsa," sambungnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto mengingatkan masa reformasi atau saat Prabowo diberhentikan sebagai TNI.
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menjadikan Sekolah Partai sebagai tempat belajar menciptakan hukum.
Baca SelengkapnyaAksi tersebut digelar di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Selasa, (19/11).
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaApa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menyindir perlu adanya Panja Netralitas BIN usai beredar pakta integritas dukungan Pj Bupati Sorong ke Ganjar-Mahfud.
Baca SelengkapnyaSulis menyinggung pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah akan dihadapkan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai Pemilu 2024 membuat demokrasi di Tanah Air mundur
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto khawatir dengan tidak lolosnya PPP ke Senayan, karena tidak memenuhi parlementary threshold 4 persen.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengomentari pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal estafet kepemimpinan.
Baca SelengkapnyaIndonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.
Baca SelengkapnyaSalah satu cirinya adalah ketika sosok itu ditanya, jawabnya tidak tahu.
Baca Selengkapnya