Pembunuh 2 Perempuan di Bogor Ditangkap, Hasil Tes Positif Narkoba
Merdeka.com - MRI (21) pembunuh dua perempuan di Bogor, dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati. MRI menghabisi nyawa Diska Putri (18) dan Elya Lisnawati (23), usai mengencani keduanya.
"Dikenakan UU Perlindungan Anak. Karena salah satu korbannya masih di bawah umur. Lalu pasal pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman mati," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro, Jumat (12/3).
Susatyo mengungkapkan, berdasarkan pengakuan MRI, dia menghabisi dua teman kencannya itu dengan cara mencekik leher korban hingga tewas di sebuah penginapan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Dimana korban dibunuh? Keduanya sepakat untuk bertemu di indekos milik N yang berlokasi di Jalan Raya Perjuangan, Gang Kaum No 35, Kecamatan Teluk Pucung, Bekasi Utara dengan tarif Rp300 ribu sekali main.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Bagaimana korban dibunuh? 'Dengan adanya perkataan dari korban tersebut maka pelaku menjadi sakit hati dan sangat kesal sehingga secara spontan pelaku membunuh korban dengan cara mencekik dan menjerat leher korban dengan tali sepatu sehingga korban meninggal dunia,' jelas Wira.
Setelah korban tewas, dia membawa mayat menggunakan tas ransel besar lalu membuangnya begitu saja. Korban Diska ditemukan terbungkus kantong plastik sampah di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 25 Februari 2021.
Sementara korban kedua, Elya Lisnawati ditemukan pada sebuah perkebunan di Gunung Geulis, Desa Pasir Angin, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, 10 Maret 2021.
Susatyo mengungkapkan, saat MRI ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Depok, Rabu (10/3) malam, polisi melakukan tes urine. Hasilnya, dia positif menggunakan narkoba.
Menurutnya, MRI yang merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor diketahui mengonsumsi narkoba jenis sabu dan minuman keras intisari.
"Hasil tes urine, yang bersangkutan positif narkotika. Kami juga akan memeriksa kejiwaan pelaku. Pasalnya, dia sadar saat melakukan perbuatannya kepada korban. Diajak bicara masih nyambung. Tidak ada indikasi dalam kondisi tidak sadar. Artinya pelaku mengetahui dampak akibat yang dilakukan pelaku kepada korban," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka merupakan rekan kerja korban perempuan mayat dalam koper
Baca SelengkapnyaPelaku juga menyatakan bahwa pertemuannya dengan korban meninggal inisial AF di hotel Senopati tersebut merupakan pertemuannya yang pertama.
Baca SelengkapnyaPenyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua yakni R (36) dan NP (27).
Baca SelengkapnyaKorban tewas di lokasi kejadian usai mengonsumsi zat adiktif.
Baca SelengkapnyaPenampakan BMW Sport Berlapis Emas di Kantor Polisi, Ternyata Punya Om-Om Kasus ABG Tewas di Hotel Senopati
Baca SelengkapnyaPolisi mengidentifikasi dua pelaku begal sejoli mahasiswa Universitas Sriwijaya (Unsri) yang tewas ditikam.
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial MR didampingi oleh kuasa hukumnya menyerahkan diri ke Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaKorban dan satu remaja wanita lainnya yang masih selamat diberikan obat jenis inex dan minuman yang sebelumnya juga sudah dicampur sabu.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran.
Baca SelengkapnyaPembunuhan ini dilakukan seorang remaja, DR (18) dan temannya S yang dinyatakan buron.
Baca SelengkapnyaSaat tiba di lokasi, polisi membawa pelaku yang sebelumnya sudah menyerahkan diri.
Baca Selengkapnya