Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuh Tiga Harimau di Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Pembunuh Tiga Harimau di Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara harimau sumatera. ©2018 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Falalini Halawa, terdakwa pembunuh tiga harimau Sumatera, dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara karena dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian pada satwa dilindungi itu di Provinsi Riau.

"Benar, tuntutannya adalah hukuman penjara empat tahun enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Mochamad Fitri Adhy seperti dikutip Antara, Kamis (14/2).

JPU juga menuntut terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Adhy mengatakan pembacaan tuntutan sudah berlangsung pada persidangan di Pengadilan Negeri Telukkuantan, Kuantan Singingi, pada 12 Februari lalu.

Ia menjelaskan terdakwa Falalini bisa dibuktikan telah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebabnya, terdakwa dinilai telah dengan sengaja melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, satwa yang dilindungi.

"Dalam pemeriksaan, terdakwa sudah mengetahui bahwa tempat dia memasang jerat adalah habitat harimau, dan masyarakat di sana sudah memperingatkan untuk tidak memasang jerat di sekitar hutan yang merupakan tempat perlintasan harimau," katanya.

Namun, terdakwa tidak mendengarkan peringatan tersebut dan tetap memasang jerat-jerat dari ukuran kecil hingga besar yang terbuat dari kawat (sling) baja bekas rem motor. Alasannya adalah untuk menangkap babi dan landak yang kerap merusak kebun kelapa sawit. Namun, dari ukuran jerat tidak sesuai untuk menangkap hewan berukuran kecil.

Dalam kasus tersebut, JPU menghadirkan barang bukti yang memberatkan terdakwa seperti sebuah kerat yang terbuat dari tali nilon, sebuah jerat yang terbuat dari sling atau kabel baja bekas rem sepeda motor, seekor induk harimau beserta dua ekor bayi harimau dalam keadaan mati, empat buah jerat yang terbuat dari tali nilon, dan dua karung plastik bulu landak. Dalam persidangan juga diungkapkan bahwa terdakwa Falalini juga menangkap landak, yang dagingnya untuk dimakan.

"Landak itu juga binatang yang dilindungi," kata Adhy.

Hakim Ketua Reza Himawan Pratama pada kasus tersebut memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.

Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap Falalini Halawa karena menjadi tersangka pemasang jerat yang membunuh tiga harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi pada September 2018.

Falalini, 41 tahun, sebenarnya berasal dari Kabupaten Nias Selatan dan tinggal di Desa Pangkalan Indarung karena bekerja sebagai penjaga kebun kelapa sawit dan ubi di sana. Ia mengklaim terpaksa memasang jerat untuk melindungi tanaman dari hama babi. Namun, pada tanggal 25 September 2018 seekor harimau sumatera liar terkena jerat ukuran besar yang terbuat dari sling baja milik Falalini.

Satwa dilindungi itu akhirnya ditemukan mati akibat jerat kabel baja mencengkram pada bagian pinggangnya. Posisi harimau tersebut ditemukan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Siabu Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, yang mana kawasan tersebut adalah tempat hidup dan perlintasan satwa-satwa liar, salah satunya Harimau Sumatera.

Hasil pemeriksaan Dokter Hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyatakan, bahwa harimau tersebut mati akibat gangguan dalam pengangkutan Oksigen ke jaringan tubuh yang disebabkan terganggunya fungsi paru-paru, pembuluh darah ataupun jaringan tubuh. Selain itu, dua ginjal harimau tersebut juga pecah karena jerat pada bagian pinggang dan pinggul sehingga menyebabkan kematian.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampakan Flo, Kucing yang Dicekoki Miras di Kursi Saksi Pengadilan Negeri Padang
Penampakan Flo, Kucing yang Dicekoki Miras di Kursi Saksi Pengadilan Negeri Padang

Dalam pemeriksaan medis, lanjut Silvi, hati kucing tersebut bermasalah. Diduga Flo sudah dicekoki miras lebih dari satu kali.

Baca Selengkapnya
Tiga Perempuan Cekoki Kucing dengan Miras Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman Percobaan
Tiga Perempuan Cekoki Kucing dengan Miras Terbukti Bersalah, Hakim Jatuhkan Hukuman Percobaan

Ketiganya dihukum penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.

Baca Selengkapnya
Penyiksa Hewan Kena Batunya
Penyiksa Hewan Kena Batunya

Sejumlah hewan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.

Baca Selengkapnya
Terungkap Identitas Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru, Ternyata Tukang Jagal
Terungkap Identitas Pelaku Mutilasi Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru, Ternyata Tukang Jagal

Setalah dilakukan pendalaman, Fahmi diketahui merupakan teman dekat daripada korban.

Baca Selengkapnya
Fakta Konflik Harimau-Manusia di Suoh Lampung Barat, Seorang Warga Diterkam hingga Pembakaran Kantor TNBBS
Fakta Konflik Harimau-Manusia di Suoh Lampung Barat, Seorang Warga Diterkam hingga Pembakaran Kantor TNBBS

Kejadian penyerangan harimau sumatera terhadap warga di Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung ini bukan yang pertama kalinya.

Baca Selengkapnya
Dokter Hewan Ungkap Misteri Kematian Harimau di Agam Sumbar
Dokter Hewan Ungkap Misteri Kematian Harimau di Agam Sumbar

Petugas sampai ke Sungai Pua sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung ke lokasi.

Baca Selengkapnya
Teror Harimau di Lampung, 1 Orang Berhasil Kabur Usai Duel dan 2 Meninggal
Teror Harimau di Lampung, 1 Orang Berhasil Kabur Usai Duel dan 2 Meninggal

Serangan hewan buas yang berada di kawasan TNBBS itu menyebabkan satu orang terluka dan dua meninggal.

Baca Selengkapnya
Harimau di Medan Zoo Mati, Total 6 Ekor Dalam 2 Tahun
Harimau di Medan Zoo Mati, Total 6 Ekor Dalam 2 Tahun

Si Manis merupakan spesies kucing besar dari genus Panthera yang memiliki ciri loreng khas pada bulunya.

Baca Selengkapnya
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup
4 Orang Terdakwa Kasus Pembunuhan Anggota Satpol PP Bima Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Oktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Desa di Sumsel Nekat Pelihara Puluhan Buaya Muara dalam Rumah, Ini Reaksi Polisi
Tiga Warga Desa di Sumsel Nekat Pelihara Puluhan Buaya Muara dalam Rumah, Ini Reaksi Polisi

Tiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.

Baca Selengkapnya
Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati
Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati

Apapun latarbelakangnya, pembunuham hewan dilindungi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya
Ngaku Bingkisan Ikan Tuna, Fauzan Fahmi Minta Bantuan Teman Buang Bagian Tubuh Mantan Istri Siri
Ngaku Bingkisan Ikan Tuna, Fauzan Fahmi Minta Bantuan Teman Buang Bagian Tubuh Mantan Istri Siri

Korban SH tidak hanya dibunuh, jasadnya juga dimutilasi dan dibuang di dua lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya