Pembunuh Tiga Harimau di Riau Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum menuntut Falalini Halawa, terdakwa pembunuh tiga harimau Sumatera, dengan hukuman pidana 4,5 tahun penjara karena dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan kematian pada satwa dilindungi itu di Provinsi Riau.
"Benar, tuntutannya adalah hukuman penjara empat tahun enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Mochamad Fitri Adhy seperti dikutip Antara, Kamis (14/2).
JPU juga menuntut terdakwa dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Adhy mengatakan pembacaan tuntutan sudah berlangsung pada persidangan di Pengadilan Negeri Telukkuantan, Kuantan Singingi, pada 12 Februari lalu.
-
Mengapa Harimau Sumatera diburu? Diburu karena Mitos Kucing besar ini sangat dihormati masyarakat sejumlah daerah di Sumatera. Penghormatan terhadap si belang bagai pisau bermata dua. Ada yang melindungi, tapi banyak pula yang memburunya karena mitos ingin mendapatkan kekuatan mistis dari hampir semua bagian tubuhnya, mulai dahi, kumis, taring, kuku, kulit, dan lainnya.
-
Kenapa Harimau Jawa diburu? Sayangnya, harimau menjadi perlambangan roh-roh jahat sehingga harus dibasmi dan diusir lewat pembantaian.
-
Siapa yang mengancam kelangsungan hidup harimau? Permintaan tulang, kulit, dan bagian tubuh harimau lainnya menyebabkan meningkatnya kasus perburuan dan perdagangan manusia.
-
Kenapa serangan harimau terjadi? Hewan besar itu langsung menerkam, mencabik dan mengigit seseorang yang kebetulan bersinggungan.
-
Bagaimana cara melindungi Harimau Sumatera? Keberadaan harimau sumatera dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Meski dilindungi, jika hutan terus berubah menjadi kebun, bukan tidak mungkin si raja hutan ini akan punah.
-
Bagaimana serangan harimau terjadi? Biasanya warga yang menjadi korban harimau akan diterkam tiba-iba, diseret ke hutan dan keesokan hari jasadnya sudah dalam bentuk tulang belulang.
Ia menjelaskan terdakwa Falalini bisa dibuktikan telah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sebabnya, terdakwa dinilai telah dengan sengaja melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, satwa yang dilindungi.
"Dalam pemeriksaan, terdakwa sudah mengetahui bahwa tempat dia memasang jerat adalah habitat harimau, dan masyarakat di sana sudah memperingatkan untuk tidak memasang jerat di sekitar hutan yang merupakan tempat perlintasan harimau," katanya.
Namun, terdakwa tidak mendengarkan peringatan tersebut dan tetap memasang jerat-jerat dari ukuran kecil hingga besar yang terbuat dari kawat (sling) baja bekas rem motor. Alasannya adalah untuk menangkap babi dan landak yang kerap merusak kebun kelapa sawit. Namun, dari ukuran jerat tidak sesuai untuk menangkap hewan berukuran kecil.
Dalam kasus tersebut, JPU menghadirkan barang bukti yang memberatkan terdakwa seperti sebuah kerat yang terbuat dari tali nilon, sebuah jerat yang terbuat dari sling atau kabel baja bekas rem sepeda motor, seekor induk harimau beserta dua ekor bayi harimau dalam keadaan mati, empat buah jerat yang terbuat dari tali nilon, dan dua karung plastik bulu landak. Dalam persidangan juga diungkapkan bahwa terdakwa Falalini juga menangkap landak, yang dagingnya untuk dimakan.
"Landak itu juga binatang yang dilindungi," kata Adhy.
Hakim Ketua Reza Himawan Pratama pada kasus tersebut memberikan waktu seminggu kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.
Sebelumnya, Balai Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap Falalini Halawa karena menjadi tersangka pemasang jerat yang membunuh tiga harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) di Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi pada September 2018.
Falalini, 41 tahun, sebenarnya berasal dari Kabupaten Nias Selatan dan tinggal di Desa Pangkalan Indarung karena bekerja sebagai penjaga kebun kelapa sawit dan ubi di sana. Ia mengklaim terpaksa memasang jerat untuk melindungi tanaman dari hama babi. Namun, pada tanggal 25 September 2018 seekor harimau sumatera liar terkena jerat ukuran besar yang terbuat dari sling baja milik Falalini.
Satwa dilindungi itu akhirnya ditemukan mati akibat jerat kabel baja mencengkram pada bagian pinggangnya. Posisi harimau tersebut ditemukan di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Siabu Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, yang mana kawasan tersebut adalah tempat hidup dan perlintasan satwa-satwa liar, salah satunya Harimau Sumatera.
Hasil pemeriksaan Dokter Hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau menyatakan, bahwa harimau tersebut mati akibat gangguan dalam pengangkutan Oksigen ke jaringan tubuh yang disebabkan terganggunya fungsi paru-paru, pembuluh darah ataupun jaringan tubuh. Selain itu, dua ginjal harimau tersebut juga pecah karena jerat pada bagian pinggang dan pinggul sehingga menyebabkan kematian.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pemeriksaan medis, lanjut Silvi, hati kucing tersebut bermasalah. Diduga Flo sudah dicekoki miras lebih dari satu kali.
Baca SelengkapnyaKetiganya dihukum penjara 2 bulan dengan masa percobaan 4 bulan.
Baca SelengkapnyaSejumlah hewan mengalami kekerasan yang dilakukan oleh orang tak bertanggung jawab.
Baca SelengkapnyaSetalah dilakukan pendalaman, Fahmi diketahui merupakan teman dekat daripada korban.
Baca SelengkapnyaKejadian penyerangan harimau sumatera terhadap warga di Kecamatan Suoh, Kabupaten Lampung ini bukan yang pertama kalinya.
Baca SelengkapnyaPetugas sampai ke Sungai Pua sekitar pukul 18.30 WIB dan langsung ke lokasi.
Baca SelengkapnyaSerangan hewan buas yang berada di kawasan TNBBS itu menyebabkan satu orang terluka dan dua meninggal.
Baca SelengkapnyaSi Manis merupakan spesies kucing besar dari genus Panthera yang memiliki ciri loreng khas pada bulunya.
Baca SelengkapnyaOktaviandi mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin 20 Febuari 2023 sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca SelengkapnyaTiga warga di Desa Terusan Laut, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, nekat beternak buaya dalam rumah mereka.
Baca SelengkapnyaApapun latarbelakangnya, pembunuham hewan dilindungi melanggar undang-undang.
Baca SelengkapnyaKorban SH tidak hanya dibunuh, jasadnya juga dimutilasi dan dibuang di dua lokasi berbeda.
Baca Selengkapnya