Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pembunuhan Salim Kancil, 6 tersangka dijerat pasal berlapis

Pembunuhan Salim Kancil, 6 tersangka dijerat pasal berlapis Aksi solidaritas petani Jateng untuk salim kancil. ©2015 merdeka.com/parwito

Merdeka.com - Polisi terus menyelidiki kasus pembunuhan aktivis antitambang, Salim Kancil. Lebih dari 30 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya bahkan dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono mengatakan, sudah ada 24 orang tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil. Dua sisanya tak ditahan karena masih di bawah umur.

"Terhitung sudah 24 orang sebagai tersangka pembunuhan, dengan 22 orang sudah ditahan dan dua sisanya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Itu untuk perkara pidana," kata Suharsono di Kantor Humas Mabes Polri, Selasa (6/9).

Harsono menjelaskan, dari 24 orang tersebut, enam di antaranya merupakan tersangka pula dalam perkara penambangan liar. Dengan demikian, mereka bakal dijerat pasal pembunuhan dan pengrusakan lingkungan. Selain itu, masih ada tujuh tersangka lain untuk kasus penambangan ilegal.

"Di antara 13 orang tersebut, enam orang terlibat dalam pidana umum penganiayaan dan pembunuhan Salim. Dengan tiga orang saat ini di Polda Jatim, dan tiga orang masih diperiksa di Polres Lumajang," paparnya.

Lanjut Harsono, terkait penyelesaian berkas perkara pembunuhan Salim Kancil, berkas pertama sudah dikirim minggu lalu tanggal 29 September 2015 ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk ditindaklanjuti.

"Oleh JPU ada petunjuk (dikembalikan), kemudian sudah diserahkan kembali. Petunjuk tersebut sudah dilengkapi dan sudah diserahkan," tutupnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Densus 88 Tangkap Satu Teroris Jaringan Anshor Daulah di Kalbar dan 5 Jamaah Islamiyah di Sumsel
Densus 88 Tangkap Satu Teroris Jaringan Anshor Daulah di Kalbar dan 5 Jamaah Islamiyah di Sumsel

Densus 88 Antiteror Polri menangkap enam tersangka diduga terlibat dalam aksi jaringan terorisme di Kalbar dan Sumsel.

Baca Selengkapnya
Kasus Santri Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan Tersangka Baru & Buka Peluang Periksa Pengurus Ponpes
Kasus Santri Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan Tersangka Baru & Buka Peluang Periksa Pengurus Ponpes

Airul Harahap (13) tewas usai dianiaya seniornya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon
Polda Jabar Sebut Pegi Setiawan Tersangka Terakhir Kasus Vina Cirebon

Polisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.

Baca Selengkapnya
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Pembacokan Saksi Pilkada di Sampang, Tiga Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.

Baca Selengkapnya
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023

KPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur
Berkas 6 Penyekap dan Pemerkosa Siswi SMP Segera Dilimpahkan ke Kejari, 3 Tersangka di Bawah Umur

Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.

Baca Selengkapnya
Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang

Pengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Penganiaayan Santri di Jambi, Polisi Bidik Tiga Tersangka Baru
Babak Baru Kasus Penganiaayan Santri di Jambi, Polisi Bidik Tiga Tersangka Baru

Polisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.

Baca Selengkapnya