Pembunuhan Salim Kancil, 6 tersangka dijerat pasal berlapis
Merdeka.com - Polisi terus menyelidiki kasus pembunuhan aktivis antitambang, Salim Kancil. Lebih dari 30 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, enam di antaranya bahkan dijerat dengan pasal berlapis.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Pol Suharsono mengatakan, sudah ada 24 orang tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil. Dua sisanya tak ditahan karena masih di bawah umur.
"Terhitung sudah 24 orang sebagai tersangka pembunuhan, dengan 22 orang sudah ditahan dan dua sisanya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Itu untuk perkara pidana," kata Suharsono di Kantor Humas Mabes Polri, Selasa (6/9).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa pelaku pembunuhan mutilasi di Sleman? Pelaku adalah W, warga Magelang, dan RD, warga Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku.
-
Siapa yang membunuh korban? Jasad wanita berinisial R (34) ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari dengan kondisi sudah membusuk pada 13 April 2024. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh pelaku berinisial N yang diketahui memesan layanan Open BO dari R melalui aplikasi WeChat.
-
Siapa yang dibunuh di Bengkulu? Thomas Parr yang dulunya merupakan seorang Residen pada masa penjajahan Inggris di Benteng Malborough. Tugu yang tak jauh dari benteng ini dibangun untuk memperingati Thomas Parr yang tewas terbunuh oleh masyarakat Bengkulu.
Harsono menjelaskan, dari 24 orang tersebut, enam di antaranya merupakan tersangka pula dalam perkara penambangan liar. Dengan demikian, mereka bakal dijerat pasal pembunuhan dan pengrusakan lingkungan. Selain itu, masih ada tujuh tersangka lain untuk kasus penambangan ilegal.
"Di antara 13 orang tersebut, enam orang terlibat dalam pidana umum penganiayaan dan pembunuhan Salim. Dengan tiga orang saat ini di Polda Jatim, dan tiga orang masih diperiksa di Polres Lumajang," paparnya.
Lanjut Harsono, terkait penyelesaian berkas perkara pembunuhan Salim Kancil, berkas pertama sudah dikirim minggu lalu tanggal 29 September 2015 ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk ditindaklanjuti.
"Oleh JPU ada petunjuk (dikembalikan), kemudian sudah diserahkan kembali. Petunjuk tersebut sudah dilengkapi dan sudah diserahkan," tutupnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Densus 88 Antiteror Polri menangkap enam tersangka diduga terlibat dalam aksi jaringan terorisme di Kalbar dan Sumsel.
Baca SelengkapnyaAirul Harahap (13) tewas usai dianiaya seniornya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin
Baca SelengkapnyaPolisi akan tetap memproses apabila dikemudian hari muncul tersangka lagi.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca SelengkapnyaKPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Pemilik Mobil Berpelat DPR Palsu jadi Tersangka, Total Pelaku Kini 6 Orang
Baca SelengkapnyaPolisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca Selengkapnya