Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Dinilai Tak Kompak Tetapkan Penundaan Pilkada Serentak 2020

Pemerintah Dinilai Tak Kompak Tetapkan Penundaan Pilkada Serentak 2020 Ilustrasi Pilkada. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah dinilai tidak kompak dalam menetapkan penundaan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Pilkada telah diputuskan mundur menjadi 9 Desember 2020 berdasarkan Perppu No.2 Tahun 2020.

Peneliti KoDe Inisiatif, Ihsan Maulana menilai, pernyataan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, tidak cocok dengan keputusan pemerintah yang dituangkan dalam Perppu mengenai penundaan Pilkada. Sebab, Terawan meminta Pilkada ini digelar setelah status pandemi dicabut.

"Perppu pemerintah yang mengeluarkan. Terawan bagian dari pemerintah. Saya melihat ada ketidaksinambungan di internal pemerintah dari mereka yang mengeluarkan Perppu tidak memasukkan aspek kesehatan atau pandangan Menkes terkait kapan penundaan pilkada harus dilakukan," katanya dalam diskusi web, Minggu (17/5).

Orang lain juga bertanya?

Seharusnya, menurut Ihsan, Perppu tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan dan pandangan Menteri Kesehatan. Pandangan Menkes kemarin dinilai harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kapan Pilkada serentak layak digelar.

"Karena eloknya kalau Menkes melihat pilkada 9 Desember tidak layak dilakukan karena masih di tengah pandemi, seharusnya Menkes diikutsertakan dalam pembuatan Perppu karena aspek kesehatan harus diperhatikan dalam Perppu," kata Ihsan.

Ihsan menuturkan, dalam Perppu No.2 Tahun 2020 memang membuka Pilkada dapat dimundurkan kembali dari 9 Desember 2020. Dia menilai, jika memang ditunda lagi, Kemendagri dan Kemenkes harus berkoordinasi membahas penundaan tersebut.

"Aspek pemerintah harus sinergi antara Kemenkes Kemendagri untuk duduk bersama bicara dengan penyelenggara pemilu dan DPR bagaimana lanjutan pilkada serentak," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam uji publik PKPU Pilkada serentak 2020, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menilai tidak elok Pilkada serentak digelar di tengah pandemi. Dia mengatakan, penyelenggaraan Pilkada pada 9 Desember 2020 seharusnya mempertimbangkan pencabutan status pandemi Covid-19 menjadi pandemi.

"Sebab ini adalah situasi dunia. Dan rasanya tidak elok, kita juga melihat negara-negara lain. Kalau kita menyelenggarakan sendiri saya kira lucu, sebab ini adalah kondisi pandemi," ujar Terawan dalam uji publik PKPU, Sabtu (16/5).

Karena itu, Terawan menilai sebaiknya tahapan Pilkada digelar kembali setelah WHO mencabut status corona menjadi pandemi.

"Setelah situasi pandemi dunia dicabut oleh WHO, tidak pandemi lagi, maka mungkin kita baru melakukan tahapan," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak
Muncul Usulan Pilkada 2024 Dimajukan, Cak Imin: Sebetulnya PKB Menolak

Tito menyebut salah satu alasan percepatan pilkada lantaran menghindari kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu
Jokowi Gelar Ratas Percepatan Pilkada, Landasan Hukum Bisa Perppu atau Revisi UU Pemilu

Alasan Pilkada dimajukan agar tidak terjadi kekosongan jabatan pada 1 Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September
Respons KPU soal Usulan Bawaslu Minta Pilkada 2024 Ditunda: Kita Ingin Lebih Cepat, Coblos di September

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menginginkan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 lebih cepat dari jadwal.

Baca Selengkapnya
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi
Ini Bunyi Putusan MK Soal Jadwal Pilkada yang Bikin Mahfud Lantang Hentikan Langkah Jokowi

MK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.

Baca Selengkapnya
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?
Mengapa Pilkada 2024 Harus Dipercepat?

Mantan Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membocorkan, pemerintah bersama Komisi II DPR RI baru saja menyetujui percepatan jadwal Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu
Pemerintah Usul Pilkada 2024 Dimajukan, DPR: Kalau Ingin Cepat, Terbitkan Perppu

elain merevisi UU, jalan lain untuk memajukan Pilkada adalah lewat Perppu yang dikeluarkan Presiden.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September
Komisi II DPR Jelaskan Tujuan Pilkada 2024 Dipercepat Jadi September

Wacana Pilkada serentak 2024 dipercepat terus bergulir. Awalnya Pilkada dijadwalkan digelar November 2024. Namun, ada usulan agar dimajukan menjadi September.

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka

Usulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR
Pengesahan Revisi UU Pilkada Ditunda, Pemerintah akan Koordinasi dengan DPR

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dengan DPR.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya