Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah: Gugatan kawin beda agama bisa timbulkan disharmoni

Pemerintah: Gugatan kawin beda agama bisa timbulkan disharmoni Ilustrasi pernikahan. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/kireewong foto

Merdeka.com - Permohonan uji materi Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur perkawinan harus dalam satu agama yang sama dinilai dapat menimbulkan disharmoni jika dikabulkan. Ini lantaran pasal tersebut ada dengan memperhatikan norma yang berkembang di masyarakat.

"Jika permohonan ini dikabulkan dapat menimbulkan disharmoni antara keluarga, masyarakat, bangsa, negara, dan antar umat beragama serta kerawanan dan gejolak sosial di masyarakat yang mayoritas beragama Islam," ujar Staf Ahli bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Agama Machasin di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/10).

Machasin mengatakan dalil pemohon yang menyebut pasal dimaksud telah melanggar HAM mencerminkan ketidakpahaman. Menurut dia, permohonan ini tidak berkaitan dengan keabsahan perkawinan.

"Para pemohon tidak memahami, mendalami, dan meresapi esensi perkawinan sebagai ikatan lahir batin antara pria dan wanita membentuk keluarga yang bahagia dan kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," ungkap Machasin.

Selain itu, terang Machasin, perkawinan bukan sekadar merupakan perjanjian perdata saja yang mengikat dua orang berbeda jenis kelamin. Tetapi, menurut dia, perkawinan memuat nilai-nilai religius yang mengikat manusia dengan Tuhan sehingga sangat sakral.

"Perkawinan juga bentuk perwujudan hak-hak konstitusional warga negara yang harus dihormati, dilindungi, yang justru dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945," terang dia.

Atas hal itu, Machasin menilai MK tidak perlu lagi memberikan tafsir terhadap pasal tersebut, baik melalui putusan 'conditionally constitutional' maupun 'unconditionally constitutional'. Dia menilai pasal ini tidak melanggar HAM.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum
Begini Pencerahan dari Iptu Benny Soal Pernikahan Beda Agama Menurut Hukum

Polemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita

Arief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.

Baca Selengkapnya
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama
Gugat UU Adminduk ke MK, Warga Minta Kolom Agama di KK dan KTP Diisi Tidak Beragama

UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.

Baca Selengkapnya
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Baca Selengkapnya
75 Kata-kata Cinta Beda Agama yang Menyentuh Hati Berisi Pesan Bijak dan Mendalam
75 Kata-kata Cinta Beda Agama yang Menyentuh Hati Berisi Pesan Bijak dan Mendalam

Berikut kata-kata cinta beda agama yang menyentuh hati dan penuh kebijaksanaan.

Baca Selengkapnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya
Cara Membatalkan Pernikahan yang Sudah Terdaftar di KUA, Ketahui Syarat dan Prosedurnya

Proses pembatalan pernikahan memerlukan pemahaman mengenai hukum dan prosedur yang berlaku. Cara membatalkan pernikahan yang sudah terdaftar di KUA.

Baca Selengkapnya
Waspadai Kelompok Tebar Narasi Kebencian buat Ciptakan Kegaduhan di Tanah Air
Waspadai Kelompok Tebar Narasi Kebencian buat Ciptakan Kegaduhan di Tanah Air

Pentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia

Baca Selengkapnya
PKS Kritik Rencana Menag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama: Ahistoris dan Bisa Picu Disharmoni
PKS Kritik Rencana Menag Jadikan KUA Tempat Pernikahan Semua Agama: Ahistoris dan Bisa Picu Disharmoni

HNW menjelaskan, rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama
VIDEO: Fakta-Fakta MA Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung (MA) secara resmi melarang hakim mengizinkan atau mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2

Baca Selengkapnya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya
Hukum Pernikahan Sesama Jenis dalam Islam, Berikut Penjelasannya

Secara umum mayoritas mazhab Islam menganggap bahwa pernikahan sesama jenis tidak diperbolehkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Mitos Orang Jawa Menikah dengan Orang Sunda, Disebut Banyak Perselisihan
Mitos Orang Jawa Menikah dengan Orang Sunda, Disebut Banyak Perselisihan

Mitos orang Jawa menikah dengan Orang Sunda disebut sulit bersatu.

Baca Selengkapnya
Faktor Penyebab Pelanggaran HAM dan Jenisnya, Lengkap Disertai Penjelasan hingga Contohnya
Faktor Penyebab Pelanggaran HAM dan Jenisnya, Lengkap Disertai Penjelasan hingga Contohnya

Apa sebenarnya definisi hingga faktor penyebab pelanggaran HAM tersebut?

Baca Selengkapnya