Pemerintah harus bijak soal wacana obral remisi buat koruptor
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, bijak memutuskan soal wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 soal pengetatan pemberian remisi bagi terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme. Tetapi, dia tidak memungkiri mesti ada terobosan dalam hukum di Indonesia lantaran jumlah dan kapasitas penjara di seluruh wilayah dengan para terpidana sudah tidak sebanding.
"Intinya sebaiknya kita menyelesaikan masalah bangsa dan negara seminimal mungkin dengan pendekatan hukum lebih baik, dan pendekatan hukum pun kita harus menggunakan hukum pidana sebagai medium terakhir sebab sekarang penjara kita sudah penuh di mana-mana," kata Jimly kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3).
Jimly menilai wajar desakan soal pembatalan pengetatan pemberian remisi bagi terpidana kejahatan khusus. Sebab menurut dia hal itu adalah hak bagi para kriminal. Tetapi dia juga memahami desakan masyarakat menuntut supaya para terpidana kejahatan khusus dihukum seberat mungkin tanpa toleransi.
-
Siapa yang minta Jokowi selesaikan masalah Rempang? Hisyam melanjutkan, PP Parmusi juga memohon kepada Jokowi agar bisa menyelesaikan persoalan rempang.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
"Ini harapan publik demikian. Ini kan juga tidak rasional. Bagaimana kita jangan terlalu berlebihan. Kalau mekanisme orang masuk penjara tidak ada hak lagi itu repot juga. Hanya memang remisi jangan terlalu royal diberikan, tapi proporsional. Apalagi jangan memberikan dengan motif-motif tertentu yang bersifat diskriminatif," ujar Jimly. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, cara memberi efek jera adalah memiskinkan koruptor.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Baca SelengkapnyaMenurut Anies, mengirim koruptor ke Nusakambangan bukan cara efekif untuk memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaPerlawanan balik dari pihak-pihak tertentu ditujukan melemahkan nyali Kejagung dalam memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca Selengkapnya