Pemerintah harus bijak soal wacana obral remisi buat koruptor
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, bijak memutuskan soal wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 soal pengetatan pemberian remisi bagi terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme. Tetapi, dia tidak memungkiri mesti ada terobosan dalam hukum di Indonesia lantaran jumlah dan kapasitas penjara di seluruh wilayah dengan para terpidana sudah tidak sebanding.
"Intinya sebaiknya kita menyelesaikan masalah bangsa dan negara seminimal mungkin dengan pendekatan hukum lebih baik, dan pendekatan hukum pun kita harus menggunakan hukum pidana sebagai medium terakhir sebab sekarang penjara kita sudah penuh di mana-mana," kata Jimly kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/3).
Jimly menilai wajar desakan soal pembatalan pengetatan pemberian remisi bagi terpidana kejahatan khusus. Sebab menurut dia hal itu adalah hak bagi para kriminal. Tetapi dia juga memahami desakan masyarakat menuntut supaya para terpidana kejahatan khusus dihukum seberat mungkin tanpa toleransi.
-
Siapa yang minta Jokowi selesaikan masalah Rempang? Hisyam melanjutkan, PP Parmusi juga memohon kepada Jokowi agar bisa menyelesaikan persoalan rempang.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Kenapa Saipul Jamil dipenjara? Pada 14 Juni 2016, Pengadilan Negara Jakarta Utara menjatuhkan hukuman 3 tahun kepada Saipul Jamil. Kala itu, hakim menyatakan pedangdut itu terbukti melanggar pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul karena mencabuli korban yang tinggal di rumahnya.
"Ini harapan publik demikian. Ini kan juga tidak rasional. Bagaimana kita jangan terlalu berlebihan. Kalau mekanisme orang masuk penjara tidak ada hak lagi itu repot juga. Hanya memang remisi jangan terlalu royal diberikan, tapi proporsional. Apalagi jangan memberikan dengan motif-motif tertentu yang bersifat diskriminatif," ujar Jimly. (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaSupratman mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan tentang mekanisme pengampunan.
Baca SelengkapnyaSupratman menjelaskan, urusan pengampunan di dalam hukum pidana bukanlah barang baru.
Baca SelengkapnyaKejagung menjelaskan perihal denda damai yang merupakan langkah hukum pelaku tindak pidana, yang dapat dilakukan untuk terbebas dari jerat hukum.
Baca SelengkapnyaBoyamin menegaskan, koruptor juga tidak bisa diampuni melalui grasi, amnesti, maupun abolisi.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaPrabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca Selengkapnya