Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Jabar Sahkan Tiga Peraturan Daerah Baru

Pemerintah Jabar Sahkan Tiga Peraturan Daerah Baru Gubernur Ridwan Kamil dan DPRD Jabar Sahkan Tiga Perda Baru. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah provinsi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap aturan itu bisa diterjemahkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

Ketiga Raperda yang kini telah sah menjadi Perda, di antaranya yang pertama, yakni tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jabar menuturkan, bahwa pengaturan susunan perangkat daerah dimaksudkan untuk menyelaraskan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 6 tahun 2016 dengan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Selain itu, Raperda ini juga ditujukan agar Perda yang ada, bisa selaras dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang Berimplikasi terhadap Perubahan Fungsi, Besaran, dan Nomenklatur Organisasi.

"Sudah aman, birokrasi kita terkait dengan tupoksi- tupoksi baru, ini sudah punya peraturannya," kata Ridwan Kamil di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Jabar, Bandung, Kamis (21/3).

Sementara Raperda kedua, adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Pengaturan dimaksudkan agar pembudidaya ikan dan petambak garam di daerah Provinsi Jawa Barat memiliki akses dalam hal pengetahuan, keterampilan, permodalan, kelembagaan, informasi, dan jaringan pemasaran.

"Kita bangga punya Perda melindungi petambak, petani ikan, garam, yang selama ini mungkin kriterianya belum jelas, kita lindungi rakyat kita dengan Perda kita sendiri. Sehingga terhindar atau meminimalisasi risiko sosial dan ekonomi yang tinggi dalam menjalankan kegiatan usahanya," ucap Emil, panggilan Gubernur.

Adapun Raperda ketiga, terkait kawasan tanpa rokok. Emil menyebut pengaturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

"Hari ini kita punya Perda yang sangat kuat terkait masalah Rokok, pengaturan lokasi tempat penjualan, dan lain- lain, sehingga kita Provinsi yang maju dalam menjaga generasi muda dari zat- zat adiktif," kata Emil.

"Diharapkan dengan adanya pengaturan, akan terwujud lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," harapnya.

Dengan disahkannya tiga Raperda ini, Gubernur pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota dewan, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) VI, Panitia Khusus (Pansus) VII, dan Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat yang telah bersungguh- sungguh melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan terhadap tiga Raperda dimaksud.

Sementara itu, dua dari tiga Raperda merupakan Prakarsa DPRD Provinsi Jawa Barat, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok, merupakan Raperda yang dibutuhkan masyarakat.

"Sehingga kami optimis dapat implementatif, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum, dan memberi manfaat. Oleh karenanya kami siap mengawal pelaksanaannya melalui perangkat daerah terkait," ucap Emil.

"Kami yakin sepenuhnya, sebagai pengemban aspirasi rakyat, dewan telah menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab yang diaktualisasikan dalam penetapan kebijakan daerah provinsi yang sangat strategis berupa peraturan daerah, sebagai landasan operasional dan tiang utama penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi," tambahnya.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Raperda Diajukan Pemkot ke DPRD Kota Tangerang
Tiga Raperda Diajukan Pemkot ke DPRD Kota Tangerang

Pemkot Tangerang terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kondisi terkini peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RUU DKJ, Nomenklatur Gubernur dan DPRD Jakarta Berubah
DPR Sahkan RUU DKJ, Nomenklatur Gubernur dan DPRD Jakarta Berubah

DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Agus Fatoni Singgung Potensi Sumber Daya yang Belum Optimal
Rapat Paripurna DPRD, Pj Gubernur Agus Fatoni Singgung Potensi Sumber Daya yang Belum Optimal

Adapun untuk Ranperda RPJPD akan dilaksanakan satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.

Baca Selengkapnya
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR
Rapat Paripurna Resmi Sahkan Revisi UU Desa sebagai RUU Inisiatif DPR

Dua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Minta Biro Hukum Tiap Pemda Lakukan Terobosan Demi Kemajuan Daerah
Kemendagri Minta Biro Hukum Tiap Pemda Lakukan Terobosan Demi Kemajuan Daerah

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/9).

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah
RUU Keimigrasian Segera Dibawa ke Rapat Paripurna, Ini Pasal-Pasal yang Berubah

Achmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken UU Desa, Kini Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun
Jokowi Teken UU Desa, Kini Kades Bisa Menjabat hingga 16 Tahun

Masa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR
Revisi UU Kementerian Negara, Keimigrasian, TNI dan Polri Jadi Inisiatif DPR

Sembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya