Pemerintah Jabar Sahkan Tiga Peraturan Daerah Baru
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat bersama pemerintah provinsi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berharap aturan itu bisa diterjemahkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Ketiga Raperda yang kini telah sah menjadi Perda, di antaranya yang pertama, yakni tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jabar menuturkan, bahwa pengaturan susunan perangkat daerah dimaksudkan untuk menyelaraskan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 6 tahun 2016 dengan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
-
Siapa Gubernur Jawa Barat pertama? Dr. Soetardjo Kertohadikusumo, Anggota Volksraad yang Menjabat Gubernur Jawa Barat Pertama
-
Siapa yang menjadi Gubernur Jawa Barat kelima? Raden Hadji Mohamad Sanusi Hardjadinata memiliki karier politik yang menonjol dan beragam dalam pemerintahan Indonesia. Setelah terlibat aktif dalam pergerakan kemerdekaan melalui Partai Nasional Indonesia (PNI), Sanusi memulai karier politik resminya sebagai Gubernur Jawa Barat kelima pada tahun 1951.
-
Siapa anggota DPRD Jawa Tengah? Wafa dipastikan menjadi anggota DPRD Jawa Tengah, sedangkan Luthfi dipastikan terpilih menjadi anggota DPRD Rembang.
-
Siapa Gubernur pertama Jawa Timur? Tokoh penting yang pertama kali menjabat sebagai seorang Gubernur Jawa juga dinobatkan sebagai salah satu Pahlawan Nasional Indonesia.
-
Siapa yang menjadi calon gubernur Jawa Barat? Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu menggagas program Teras ASIH.
Selain itu, Raperda ini juga ditujukan agar Perda yang ada, bisa selaras dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang Berimplikasi terhadap Perubahan Fungsi, Besaran, dan Nomenklatur Organisasi.
"Sudah aman, birokrasi kita terkait dengan tupoksi- tupoksi baru, ini sudah punya peraturannya," kata Ridwan Kamil di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Jabar, Bandung, Kamis (21/3).
Sementara Raperda kedua, adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Pengaturan dimaksudkan agar pembudidaya ikan dan petambak garam di daerah Provinsi Jawa Barat memiliki akses dalam hal pengetahuan, keterampilan, permodalan, kelembagaan, informasi, dan jaringan pemasaran.
"Kita bangga punya Perda melindungi petambak, petani ikan, garam, yang selama ini mungkin kriterianya belum jelas, kita lindungi rakyat kita dengan Perda kita sendiri. Sehingga terhindar atau meminimalisasi risiko sosial dan ekonomi yang tinggi dalam menjalankan kegiatan usahanya," ucap Emil, panggilan Gubernur.
Adapun Raperda ketiga, terkait kawasan tanpa rokok. Emil menyebut pengaturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
"Hari ini kita punya Perda yang sangat kuat terkait masalah Rokok, pengaturan lokasi tempat penjualan, dan lain- lain, sehingga kita Provinsi yang maju dalam menjaga generasi muda dari zat- zat adiktif," kata Emil.
"Diharapkan dengan adanya pengaturan, akan terwujud lingkungan yang bersih dan sehat serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," harapnya.
Dengan disahkannya tiga Raperda ini, Gubernur pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada para anggota dewan, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) VI, Panitia Khusus (Pansus) VII, dan Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat yang telah bersungguh- sungguh melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan terhadap tiga Raperda dimaksud.
Sementara itu, dua dari tiga Raperda merupakan Prakarsa DPRD Provinsi Jawa Barat, yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam serta Raperda Kawasan Tanpa Rokok, merupakan Raperda yang dibutuhkan masyarakat.
"Sehingga kami optimis dapat implementatif, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum, dan memberi manfaat. Oleh karenanya kami siap mengawal pelaksanaannya melalui perangkat daerah terkait," ucap Emil.
"Kami yakin sepenuhnya, sebagai pengemban aspirasi rakyat, dewan telah menunjukkan dedikasi dan tanggung jawab yang diaktualisasikan dalam penetapan kebijakan daerah provinsi yang sangat strategis berupa peraturan daerah, sebagai landasan operasional dan tiang utama penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi," tambahnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkot Tangerang terus berupaya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan kondisi terkini peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Baca SelengkapnyaAdapun untuk Ranperda RPJPD akan dilaksanakan satu tahun sebelum RPJPD periode sebelumnya berakhir.
Baca SelengkapnyaDua isu penting dalam RUU Desa adalah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun jadi 9 tahun untuk dua periode.
Baca SelengkapnyaDirektorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar Rakornas Produk Hukum Daerah di Pekanbaru, Provinsi Riau, Kamis (14/9).
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaAchmad Baidowi menyampaikan bahwa terdapat sembilan perubahan yang disepakati oleh Baleg DPR RI dan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan kepala desa kini menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua kali masa jabatan.
Baca SelengkapnyaSembilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya masing-masing atas keempat RUU.
Baca SelengkapnyaMulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca Selengkapnya