Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah jangan bebaskan Corby

Pemerintah jangan bebaskan Corby corby. REUTERS

Merdeka.com - Hari ini pemerintah akan mengumumkan nasib Schapelle Leigh Corby. Apakah akan dibebaskan atau tidak.

Gembong narkoba kelas kakap asal Australia tersebut tengah mengajukan pembebasan bersyarat. Tidak hanya Corby, ada 1.700 narapidana ikut mengajukan pembebasan bersyarat. Semuanya akan dikaji oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Siang ini, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akan mengumumkan langsung soal nasib Corby. Apakah akan dibebaskan atau tidak.

Rencana pemerintah membebaskan Corby langsung menuai reaksi. Adalah anggota Komisi III DPR Taslim Chaniago meminta pemerintah tidak membebaskan Corby.

"Inilah, pemerintah tulis atas suara rakyat. Ucapan pemerintah berbeda dengan perbuatannya. Saya menolak secara tegas pembebasan bersyarat Corby," kata Taslim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2) kemarin.

Menurutnya, kasus Corby termasuk kejahatan besar, selain teroris dan korupsi. "Semua saya dengar tak ada yang dikasih grasi, termasuk pengetatan remisi kemarin ada di PP No 9. Meskinya presiden berlaku sama pada pelaku tiga kejahatan ini. Presiden sudah mengatakan kita akan bebas narkoba pada 2015, tapi ucapan pemerintah berbeda dengan perbuatannya," jelas dia.

Lebih lanjut, tegas Taslim, di lingkungan pemerintah tidak hanya banyak koruptor-koruptor. Tetapi juga tidak sedikit mafia-mafia narkoba yang bergentayangan.

"Saya menolak secara tegas pembebasan bersyarat Corby karena bertentangan dengan perjuangan bangsa kita untuk membebaskan diri dari pengaruh narkoba. Hampir 4 juta rakyat Indonesia konsumsi narkoba, ini berbahaya. Saya minta Menkumham menunda penandatanganan pembebasan bersyarat itu," ujarnya.

Sementara Menkum HAM sendiri menghargai jika banyak pihak tidak sependapat dengan rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap Corby. Dia menegaskan, pemberian ini dilakukan sudah berdasarkan Undang-Undang (UU), bukan belas kasihan pemerintah.

"Ya, saya hargai kalau ada orang berbeda pendapat, silakan hak mereka melakukan itu. Tapi seperti saya katakan, Corby itu mendapatkan haknya itu kan bukan karena belas kasihan saya, belas kasihan pemerintah," ujar Amir kemarin.

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini justru menyalahkan UU. Sebab Corby berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena diatur oleh Undang-Undang yang dibuat oleh DPR.

"Aturannya (Corby dapat pembebasan bersyarat), Undang-Undangnya, siapa yang membuat Undang-Undangnya (DPR)? Kita juga yang membuat Undang-Undangnya," sindir Amir.

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Penjelasan Ketua MKMK Jimly Tak Pecat Anwar Paman Gibran Sebagai Hakim MK
VIDEO: Penjelasan Ketua MKMK Jimly Tak Pecat Anwar Paman Gibran Sebagai Hakim MK

Jimly menjelaskan, jika keputusannya adalah diberhentikan tidak dengan hormat, maka ada peluang Anwar mengajukan banding

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Presiden Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP menjatuhkan sanksi keras yaitu pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Baca Selengkapnya
Respons Ketua KPU Diancam Dipolisikan Roy Suryo: Tanya Aja Dia Habis Kena Pidana Apa
Respons Ketua KPU Diancam Dipolisikan Roy Suryo: Tanya Aja Dia Habis Kena Pidana Apa

Roy Suryo sebelumnya mengancam bakal melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke polisi usai menyebutnya tukang fitnah.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'
Anwar Usman Didesak Mundur dari Hakim Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo Janji 'Tertibkan'

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo buka suara soal desakan mundur terhadap hakim Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Temui Buruh, Cak Imin Janji Tidak Ada Undang-Undang Simsalabim Jika Menang Pilpres 2024
Temui Buruh, Cak Imin Janji Tidak Ada Undang-Undang Simsalabim Jika Menang Pilpres 2024

Kebijakan diputuskan sesuai dengan aspirasi publik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Tegas Bisa Pecat Hakim MK Anwar Usman Dkk Jika Terbukti Langgar Etik
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Tegas Bisa Pecat Hakim MK Anwar Usman Dkk Jika Terbukti Langgar Etik

Keputusan ini bakal diambil bila dalam sidang terbukti Anwar Usman dkk melanggar kode etik

Baca Selengkapnya
VIDEO: Anwar Usman Tak Gentar Jika Dicopot dari Ketua MK
VIDEO: Anwar Usman Tak Gentar Jika Dicopot dari Ketua MK "Tergantung Putusan"

Anwar menyerahkan keputusan itu sesuai dengan hasil sidang Majelis Kehormatan MK yang dipimpin Jimly Asshiddique.

Baca Selengkapnya